Pilkades Antar Waktu Desa Gempol, Pasuruan Sukses Digelar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Mei 2022 23:30 WIB

Pilkades Antar Waktu Desa Gempol, Pasuruan Sukses Digelar

i

Akhmad Dwi Setiyono terpilih sebagai pemenang.

 SURABAYAPAGI. COM, Pasuruan- Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dilaksanakan dihalaman balai Desa Gempol Selasa pagi (31/05/2022), diikuti 3 calon Kepala Desa yaitu Miftahul Hadi (Nomor urut 1), Akhmad Dwi Setiyono (Nomor urut 2) dan Moch Furqon SH.

Pilkades Antar Waktu desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dengan total 279 pemilik suara, dimana pemilik suara tersebut diputuskan melalui mekanisme Musyawarah Desa.

Baca Juga: Dandim Gresik Minta Babinsa Berdinas di Balai Desa untuk Melindungi Kades

279 pemilik suara itu adalah dari Tokoh agama, Tokoh Pendidikan, Perwakilan kelompok pengrajin, Perwakilan kelompok perempuan, Ketua RT dan RW, pengurus LPM dan Pengurus TP PKK, Perwakilan kelompok masyarakat, unsur masyarakat lain sesuai dengan sosial budaya masyarakat setempat, sehingga sangat berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh seluruh warga desa yang memiliki hak pilih.

Pilkades PAW ( Pergantian Antar Waktu ) Desa Gempol yang dilaksanakan secara aman, tertib dan lancar sejak pukul 09.00 dan mendapatkan hasil, sehingga yang terpilih menjadi Kepala Desa Gempol adalah saudara Akhmad Dwi Setiyono.

Berikut perolehan suara ketiga calon yaitu Miftakhul Hadi (nomor urut 1) yang memperoleh 5 suara, Akhmad Dwi Setiyono (nomor urut 2) memperoleh 190 suara, dan Moch Furqon SH memperoleh 75 suara. Sementara 2 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian Akhmad Dwi Setiyono ditetapkan sebagai Kepala Desa Gempol Terpilih hasil Musyawarah Desa PAW periode 2022-2025.

Baca Juga: Pendukung Kades Bawa Sajam, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, 5 Lainnya Dipulangkan

Ketua Panitia PAW Desa Gempol Sumedi selanjutkan membacakan penetapan Kepala Desa Gempol terpilih No. 141/4/SK/PAN/424.30.215/2022, memutuskan dan menetapkan Calon Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono (nomor urut 2) memperoleh 190 suara sebagai Kepala Desa Gempol Terpilih.

"Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala desa pergantian antar waktu desa Gempol yang berlangsung hari ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Sumedi.

Baca Juga: Bawa Sajam ke Depan Pendopo,10 Warga Banyoneng Laok Diamankan Polisi

Ditempat dan saat yang sama Camat Gempol Taufikul Ghony S.E, M. Si menyampaikan kepada awak media bahwa kepala desa hasil Pilkades Antar Waktu mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades reguler. Seluruh warga masyarakat desa harus mendukung kades terpilih hasil Musyawarah Desa, sehingga dapat bersinergi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya.

Apresiasi juga diberikan kepada Panitia Pilkades Antar Waktu yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Calon yang tidak terpilih atas partisipasinya.hik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU