Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang 2 kurir sabu 43 kg digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/06/2022). SP/Budi Mulyono
Sidang 2 kurir sabu 43 kg digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/06/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dwi Vibbi Mahendra, alias Arya Hidayat, alias Arman Fahmi dan Iksan Fatriana, alias Zainal Prakoso, alias Jumay Wijaya, perkara peredaran gelap Narkotika dengan berat 43.411 gram diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan agenda keterangan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/06/2022).

Dalam keterangan para terdakwa mengatakan terpaksa melakukan pengiriman sabu dikarenakan mendapatkan ancaman, apabila tidak melakukan akan dibunuh dirinya dan keluarganya.

"Karana sebelum berangkat KTP di foto sehingga sempat mendatangi rumah," kelit terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar pengakuan para terdakwa JPU Ferbian menanyakan apakah terdakwa menerima uang," iya saya terima uang," saut para terdakwa.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan apakah para terdakwa pernah dihukum dan siapa yang pernah dilakukan Rehabilitasi.

"Belum pernah dihukum dan tidak pernah dilakukan Rehabilitasi yang Mulia," kata para terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung.

Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta.

Lalu para terdakwa pergi ke bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru, para terdakwa diminta untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa. Kedua kemudian diperintahkan untuk berangkat ke Padang dan mendapat transport Rp 13 juta dengan menggunakan travel.

Terakhir para terdakwa diperintahkan untuk berangkat ke Lampung. Di kota tersebut perjalanan kurir tersebut akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya

Atas perbuatan para terdakwa, Jaksa mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk diketahui Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerah atau menerima, Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu Kilogram atau 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. nbd

Berita Terbaru

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat kolaborasi dengan PT …

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…