Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang 2 kurir sabu 43 kg digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/06/2022). SP/Budi Mulyono
Sidang 2 kurir sabu 43 kg digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/06/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dwi Vibbi Mahendra, alias Arya Hidayat, alias Arman Fahmi dan Iksan Fatriana, alias Zainal Prakoso, alias Jumay Wijaya, perkara peredaran gelap Narkotika dengan berat 43.411 gram diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan agenda keterangan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/06/2022).

Dalam keterangan para terdakwa mengatakan terpaksa melakukan pengiriman sabu dikarenakan mendapatkan ancaman, apabila tidak melakukan akan dibunuh dirinya dan keluarganya.

"Karana sebelum berangkat KTP di foto sehingga sempat mendatangi rumah," kelit terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar pengakuan para terdakwa JPU Ferbian menanyakan apakah terdakwa menerima uang," iya saya terima uang," saut para terdakwa.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan apakah para terdakwa pernah dihukum dan siapa yang pernah dilakukan Rehabilitasi.

"Belum pernah dihukum dan tidak pernah dilakukan Rehabilitasi yang Mulia," kata para terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung.

Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta.

Lalu para terdakwa pergi ke bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru, para terdakwa diminta untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa. Kedua kemudian diperintahkan untuk berangkat ke Padang dan mendapat transport Rp 13 juta dengan menggunakan travel.

Terakhir para terdakwa diperintahkan untuk berangkat ke Lampung. Di kota tersebut perjalanan kurir tersebut akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya

Atas perbuatan para terdakwa, Jaksa mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk diketahui Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerah atau menerima, Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu Kilogram atau 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. nbd

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…