Tanda Jasa, tak Hapus Kolonel Pembunuh 2 Sejoli di Jabar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Kolonel Priyanto, sebelum divonis, masih membawa-bawa urusan tanda jasa hingga penugasannya di Timor Timur. Tanda jasanya ini dipakai usulan bebas dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra Hidayatullah dan Salsabila. Namun hal itu tidak membuat Priyanto lolos dari vonis penjara seumur hidup.

Maklum, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, serta menyembunyikan mayat Handi dan Salsa.

 

Salah Gunakan Prajurit

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengatakan salah satu hal yang memperberat vonis terdakwa Kolonel TNI Priyanto adalah telah menyalahgunakan kapasitas sebagai prajurit.

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," ujar hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Selain itu, Priyanto juga divonis pemberhentian dari keanggotaannya di TNI AD. Hakim menilai Priyanto terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Vonis ini diambil hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan, yakni Priyanto dididik untuk melindungi negara, bukan menghilangkan nyawa rakyat yang tidak berdosa.

"Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa," tegas hakim Brigjen Faridah Faisal.

 

Terdakwa Pikir-pikir

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdiskusi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekira satu menit. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Priyanto dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat telah merusak citra TNI AD, sehingga dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Bahkan, majelis hakim menilai perbuatan Priyanto bertentangan pula dengan kepentingan militer yang sepatutnya senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.

Adapun hal yang meringankan vonisnya, menurut majelis hakim, Priyanto telah menyesal atas seluruh perbuatan yang dilakukannya kepada kedua korban. Atas pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Majelis hakim menilai Priyanto terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi dan Salsabila yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.

Pembuangan jasad Handi dan Salsabila itu, kata Faridah, dibantu dua anak buah Priyanto, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. "Dengan demikian, majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.

Majelis hakim juga menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. n jk/erk

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…