KPPN Surabaya II Mengedukasi Satuan Kerja tentang Ketentuan Baru Perpajakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lukman Asmargandhy.
Lukman Asmargandhy.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi daring bertema perpajakan bagi mitra kerja KPPN Surabaya II pada tanggal 7 Juni 2022.

Kerja sama ini merupakan implementasi nilai Sinergi yang merupakan salah satu dari lima nilai Kementerian Keuangan–Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

Kepala KPPN Surabaya II, Asri Isbandiyah Hadi, mengatakan dalam sambutannya bahwa sebagai pengelola keuangan negara, satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga harus memiliki pengetahuan lengkap terkait ilmu keuangan negara, khususnya dalam hal implementasi belanja negara, dan mampu menjalankan perannya terkait penerimaan negara melalui pungutan pajak.

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan sosialisasi diharapkan dapat mengedukasi satuan kerja terkait dengan dinamika dan ketentuan terbaru perpajakan, sehingga meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam proses belanja negara, baik secara nilai maupun administrasi.

Narasumber yang merupakan pegawai KPP Pratama Surabaya Genteng, Dina Kusuma Sari, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, terdapat perubahan tarif pajak penghasilan usaha jasa konstruksi yang dibedakan menurut jenis pekerjaannya, antara lain: jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan yang mana tarif lama 2% menjadi 1,75%.

Penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan tidak mengalami perubahan tarif 4%; sedangkan Penyedia jasa selain penyedia jasa yang disebutkan sebelumnya (Pekerjaan konstruksi Bersertifikat menengah dan besar) tarif lama 3% menjadi 2,65%.

Kemudian untuk jenis pekerjaan Konstruksi Terintegrasi memiliki tarif baru, antara lain Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dengan tarif baru 2,65�n Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dengan tarif 4%. Untuk Jenis Pekerjaan jasa Konsultasi Konstruksi memiliki perubahan tarif antara lain, penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarif lama 4% menjadi 3,5%.

Sedangkan Penyedia Jasa yang tidak memiliki badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tidak mengalami perubahan yakni tarifnya tetap sebesar 6%.

Perubahan tarif tersebut berlaku mulai 21 Februari 2022 Untuk transaksi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan selama pajak penghasilannya telah dipungut oleh pihak lain (marketplace atau ritel daring).

Selain itu diatur pula perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

Disclaimer: Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun KPPN Surabaya II. Penulis: Lukman Asmargandhy (Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Surabaya II)

Berita Terbaru

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat terus dilakukan melalui kolaborasi antara industri pembiayaan, regulator, dan media. H…