Sambut Hari Jadi Kota Mojokerto, Wali Kota Ning Ita Bebaskan Denda Uji KIR Kendaraan Bermotor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat mengunjungi Kantor Dishub Kota Mojokerto. SP/Dwy AS
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat mengunjungi Kantor Dishub Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Memperingati Hari Jadi Kota Mojokerto Ke -104, Pemerintah Kota Mojokerto membuat program pembebasan biaya denda uji, kepada kendaraan yang dikategorikan wajib uji.

Pemberlakukan ini untuk para pemilik kendaraan bermotor yang melakukan uji KIR per tanggal 2 Juni hingga 30 November 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini baru ada tahun ini. Bahkan, itu dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022.

"Memang baru ada di era kepemimpinan Ibu Wali Kota Ika Puspitasari, sebelum-sebelumnya tidak pernah ada. Bahkan beliau juga sudah menerbitkan payung hukumnya berupa Perwali," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (9/6/2022) siang.

Endri menyebut, program ini bakal terus dilakukan setiap tahun menjelang hari jadi Kota Mojokerto.

Pasalnya, ia melihat banyak armada angkutan, baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto, ternyata tidak memperpanjang pajak uji KIR kendaraannya.

"Data armada yang beroperasional di Kota Mojokerto sampai bulan Juni 2022 ini sebanyak 3909 kendaraan. Yang aktif melakukan pengujian secara berkala hanya sekitar 1685 kendaraan saja, sedangkan sisanya sebesar 2224 kendaraan belum diujikan secara rutin," tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya pembebasan biaya denda uji KIR, maka ribuan kendaraan yang terlambat uji akan diujikan. Karena masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

"Pemutihan ini kesempatannya memang terbatas waktu. Kami menghimbau pemilik angkutan barang maupun penumpang agar segera mengurus uji KIR kendaraannya. Berapapun besarnya denda, akan kita bebaskan dalam kesempatan pemutihan ini,” tukasnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, seluruh pengujian akan dilakukan secara cermat, lantaran akan memilah mana kendaraan angkutan yang layak lolos uji KIR.

Pihaknya pun akan menentukan kelaikan kendaraannya dari berbagai aspek, baik emisi, kondisi dan juga lainnya.

“Jika tidak memenuhi syarat, maka harus diperbaiki sampai nantinya laik jalan dan mengantongi Uji KIR dari Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Mojokerto,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, Pemkot Mojokerto memberi keistimewaan kepada pemilik kendaraan umum dengan membebaskan biaya denda keterlambatan uji KIR.

Para pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan memperpanjang izin KIR karena terlambat bertahun-tahun, diharapkan memanfaatkan program ini dengan baik.

"Program ini sebagai 'hadiah' bagi warga Kota Mojokerto dalam rangka menyambut Hari Jadi. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…