SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep, melakukan pengembalian batas milik warga Dusun polalang Desa Gapura Barat Kec. Gapura Kab. Sumenep. Selasa (14/06)
Hadir pada kegiatan tersebut, pihak BPN, Danramil, kepolisian berikut aparatur desa yang ikut menyaksikan kegiatan pengukuran pengembalian batas di Desa Gapura Barat tersebut.
Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama
Informasi yang dihimpun media ini, pengembalian batas dilakukan atas dasar pengajuan dari pemilik lahan, Drs. Ec. Moh. Anwar SH yang diduga telah diserobot oleh tetangga sebelahnya.
Saat ditemui di kediamannya, Anwar pemilik lahan mengaku, sudah mewanti-wanti tetangganya agar tidak mendirikan bangunan di tapal batas dinding rumahnya karena lahan tersebut masih milik keluarga besarnya dan bersertifikat.
Namun kata dia, perkataannya kurang diperhatikan dengan tetangganya, dan tetap mendirikan bangunan yang berdempetan dengan rumahnya.
"Saya hanya ingin mengambil hak saya, makanya pihak BPN yang dapat memastikan area luas tanah sesuai dengan sertifikat yang saya miliki sekarang," katanya kepada Surabaya Pagi, Selasa (14/06).
Menurut Anwar, pihaknya hanya memohon kepada Badan Pertanahan (BPN) kab. Sumenep, agar melakukan peta bidang tanah berdasarkan sertifikat, itu saja.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep
Selain itu, pihaknya meminta agar BPN yang bisa mengembalikan sesuai dengan prosedur dan areal luas lahan saya sesuai dengan di sertifikat.
"Saya pasrahkan semuanya kepada yang berwajib, karena kita undang dari pihak BPN, Danramil, kepolisian termasuk Aparatur desa" Pungkasnya
Sementara, petugas dari BPN Adi mengatakan, jika pengembalian batas itu hanya dilakukan pengukuran terlebih dahulu, belum bisa dikasih patok, karena masih harus disesuaikan dengan datanya yang ada di kantor.
"Saya belum bisa memberikan patok pembatas dari batas-batas yang diukur tadi, karena masih harus menyesuaikan dulu dengan data validnya di kantor"
Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai
Selain itu pihaknya juga mengatakan jika pengukuran dan pengembalian batas itu dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan, jadi yang bisa menyimpulkan nantinya adalah atasan saya.
"Insya Allah, selambat-lambatnya hari senin depan sudah bisa keluar patoknya, kita tunggu saja, dan bersabar" pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham