3 Emak-emak dan 2 Pria Harus Jalani Hari Tuanya Dibalik Jeruji Besi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kelima komplotan emak emak dan dua pria saat diamankan di Polsek Kesambèn, kini ke 5 nya ditahan di Polres Blitar. SP/Hadi Lestariono
Kelima komplotan emak emak dan dua pria saat diamankan di Polsek Kesambèn, kini ke 5 nya ditahan di Polres Blitar. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar berhasil menangkap komplotan  spesialis pencurian barang-barang di toko dan supermarket yang sudah malang melintang di beberapa daerah. Mirisnya, komplotan tersebut terdiri dari 3 emak-emak dan dua pria yang rata rata usianya di atas 50 tahun.

Modus kelima pelaku ini dengan memakai celana kolor agar bisa memasukkan barang saat beraksi, termasuk di daerah daerah sasaran mereka. Rupanya gerakan mereka harus berhenti di wilayah hukum Polres Blitar, setelah ditangkap oleh Anggota Polsek Kesamben atas laporan korban pemilik toko pada tanggal 15 Juni 2022 siang.

Lima pelaku yang terdiri dari dua pria dan tiga perempuan itu tertangkap, Rabu (15/6) lalu, sebelumnya menjarah toko milik Suyanto (55) warga Desa Sukosewu Kec Gandusari Kabupaten Blitar.

Menurut Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono tertangkapnya komplotan tersebut setelah pemilik toko melihat CCTV di tokonya, dengan gamblang para pelaku memasukan hasil curiannya ke dalam pakaian pelaku.

“Oleh pemilik toko komplotan tersebut dikejar dan tertangkap di wilayah Polsek Kesamben," kata Iptu Udhiyono seizin Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK.

Dalam hasil pemeriksaan oleh petugas ternyata mereka merupakan komplotan yang sudah lama malang melintang di Jakarta dengan aksi kejahatan serupa. Mereka dari lima kota yang berbeda namun kompak melakukan kejahatan dengan mengutil karena bertemu di Jakarta.

Untuk kelima pelaku tersebut tidak satu kampung, yakni Sulkan, warga Lingkungan Keputran Panjunan, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya yang merupakan ketua kelompok, lalu Mujianto, seorang sopir asal Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Untuk tiga pelaku perempuan adalah Yumi Legiasih (56), warga Kecamatan Kedamean, Gresik, Markamah (52) warga Krajan, Kecamatan Parengan, Tuban; dan Alifah (56), warga Desa Prokimal, Kecamatan Lekok, Pasuruan.

"Pengakuannya mereka mengaku selain di Blitar mereka juga beraksi di Jakarta dan selalu bersama, bahkan lupa berapa kali karena mungkin saking banyaknya," tambah Iptu Udiyono mendampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari pada Jumat (17/6).

Modus mereka, pelaku emak emak selain menggunakan jarik (kebaya) emak emak ini juga mengenakan (rangkapan)  celana kolor guna sembunyikan hasil jarahannya dan sasarannya adalah toko-toko utamanya toko pakaian. Les

Berita Terbaru

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…

Keluarga Direktur Gas PT Pertamina, Menangis di Sidang

Keluarga Direktur Gas PT Pertamina, Menangis di Sidang

Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Keluarga dan pendukung mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara, menangis saat mendengar vonis tersebut.     …

Pejabat Pertamina, Rugikan Negara USD113.839.186,60, Dihukum 4,5 tahun

Pejabat Pertamina, Rugikan Negara USD113.839.186,60, Dihukum 4,5 tahun

Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB

SURABAYAPAGI : Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara…

Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes Perkosa Santri

Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes Perkosa Santri

Senin, 04 Mei 2026 22:00 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:00 WIB

  SURABAYAPAGI : Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS menjadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Pelaku …