Dispendukcapil Surabaya, Tolak Pasangan Nikah Beda Agama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sikap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya yang menolak kedua pasangan nikah beda agama yang ingin menikah. Di Apresiasi Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Untuk itu dirinya mengajak masyarakat untuk menolak nikah beda agama karena bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang ada.

Sekjen MUI itu juga menyesalkan sikap PN Surabaya ketika mengizinkan menikah beda agama. Logika hukum yang digunakan PN Surabaya bertentangan ketika membolehkan kedua pasangan beda agama itu menikah, diantaranya menggunakan UU Adminduk dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya membatalkan, karena kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan karena bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Fakta sosiologis dan yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen justru mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing untuk melangsungkan perkawinannya membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon).

Ketika berbeda agama bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Artinya ada keterpaksaan diantara pasangan agama yang berbeda. Jadi dengan nikah dengan beda agama hukum dan keyakinan beda agama menjadi rancu dan membingungkan mengikuti agama yang mana.

Menurut Buya Amirsyah, lebih rancu lagi karena melawan konstitusi; pertama, Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kedua, Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Menurut SekJen MUI, Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan.

Ketika hal ini oleh Surabayapagi.com dikonfirmasikan ke Kantor Kementerian Agama Surabaya, belum mendapatkan jawabannya apapun, karena pejabatnya tidak berada di kantor, sedangkan staf yang ada tidak berani memberikan keterangan. min

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…