Dispendukcapil Surabaya, Tolak Pasangan Nikah Beda Agama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sikap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya yang menolak kedua pasangan nikah beda agama yang ingin menikah. Di Apresiasi Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Untuk itu dirinya mengajak masyarakat untuk menolak nikah beda agama karena bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang ada.

Sekjen MUI itu juga menyesalkan sikap PN Surabaya ketika mengizinkan menikah beda agama. Logika hukum yang digunakan PN Surabaya bertentangan ketika membolehkan kedua pasangan beda agama itu menikah, diantaranya menggunakan UU Adminduk dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya membatalkan, karena kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan karena bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Fakta sosiologis dan yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen justru mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing untuk melangsungkan perkawinannya membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon).

Ketika berbeda agama bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Artinya ada keterpaksaan diantara pasangan agama yang berbeda. Jadi dengan nikah dengan beda agama hukum dan keyakinan beda agama menjadi rancu dan membingungkan mengikuti agama yang mana.

Menurut Buya Amirsyah, lebih rancu lagi karena melawan konstitusi; pertama, Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kedua, Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Menurut SekJen MUI, Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan.

Ketika hal ini oleh Surabayapagi.com dikonfirmasikan ke Kantor Kementerian Agama Surabaya, belum mendapatkan jawabannya apapun, karena pejabatnya tidak berada di kantor, sedangkan staf yang ada tidak berani memberikan keterangan. min

Berita Terbaru

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Massa Tuntut Segera Realisasikan KDMP di Kabupaten Kediri   SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi damai yang digelar massa gabungan sejumlah lembaga swadaya …

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai langkah konkrit Surabaya menuju kota ramah anak di level internasional. Fraksi Gerindra berharap beasiswa yang terstruktur…