Mantan Mendag Lutfi, Diperiksa Kasus Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, bernasib sial. Usai dikeluarkan dari anggota kabinet Jokowi, ia diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap Lutffi, terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, surat pemanggilan terhadap telah dikirim. Rencananya, Lutfi akan diperiksa Rabu (22/6/2022) hari ini. "Iya (diperiksa) Rabu (22/6)," kata Febrie di Kejagung, Selasa (21/6/2022).

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, Lutfi belum mengonfirmasi kehadiran dirinya. Kendati demikian, penyidik akan menunggu kehadiran Lutfi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. "Belum, belum konfirmasi tapi surat sudah dikirim," kata Supardi, Selasa (21/6).

 

Kebutuhan Penyidik

Menurut Supardi, pemanggilan Lutffi, menjadi peluang untuk kebutuhan para penyidik. Penyidik akan melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan. "Segala kemungkinan masih ada, yang jelas saya katakan nanti kalau memang dibutuhkan kan diperiksa, kalau engga ya engga. Kita evaluasi dulu," tambah Supardi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP. "Saat ini berkas perkara milik lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," kata Ketut dalam Keterangan, Rabu 15 Juni 2022 lalu.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari. Menurut Ketut, penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P-18. Kemudian waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk P-19 apabila berkas perkara belum lengkap. n erc/jk/cr3

Berita Terbaru

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan pengalaman belajar di luar kelas (Outing Class) sekaligus mengenalkan potensi lokal kepada para siswa, Pemerintah…

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Kejuaraan Selam (Finswimming) Surabaya Rising Champion (SRC) 2026 di Kolam Renang Jala…

Pelayanan Dikeluhkan Warga, Wali Kota Eri Instruksikan Pembenahan Sistem Antrean Online di Puskesmas

Pelayanan Dikeluhkan Warga, Wali Kota Eri Instruksikan Pembenahan Sistem Antrean Online di Puskesmas

Senin, 19 Okt 2026 15:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul keluhan warga mengenai perbedaan nomor antrean yang diperoleh melalui aplikasi e-Health dengan nomor antrean saat tiba di…

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wacana Kementerian Koperasi yang meminta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan melalui Koperasi Merah Putih dinilai…

Harga Sembako Relatif Stabil, Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Lonjakan Ekstrem

Harga Sembako Relatif Stabil, Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Lonjakan Ekstrem

Senin, 19 Okt 2026 14:50 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus melakukan aksi nyata dengan melakukan peninjauan lapangan berupa inspeksi mendadak (sidak)…

Penataan RPU Pasar Babaan dan Wonokromo, Pemkot Surabaya Perkuat Standar ASUH

Penataan RPU Pasar Babaan dan Wonokromo, Pemkot Surabaya Perkuat Standar ASUH

Senin, 19 Okt 2026 14:49 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam memperkuat jaminan kehalalan daging unggas yang didistribusikan dan diperdagangkan, khususnya di pasar…