Mantan Mendag Lutfi, Diperiksa Kasus Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, bernasib sial. Usai dikeluarkan dari anggota kabinet Jokowi, ia diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap Lutffi, terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, surat pemanggilan terhadap telah dikirim. Rencananya, Lutfi akan diperiksa Rabu (22/6/2022) hari ini. "Iya (diperiksa) Rabu (22/6)," kata Febrie di Kejagung, Selasa (21/6/2022).

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, Lutfi belum mengonfirmasi kehadiran dirinya. Kendati demikian, penyidik akan menunggu kehadiran Lutfi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. "Belum, belum konfirmasi tapi surat sudah dikirim," kata Supardi, Selasa (21/6).

 

Kebutuhan Penyidik

Menurut Supardi, pemanggilan Lutffi, menjadi peluang untuk kebutuhan para penyidik. Penyidik akan melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan. "Segala kemungkinan masih ada, yang jelas saya katakan nanti kalau memang dibutuhkan kan diperiksa, kalau engga ya engga. Kita evaluasi dulu," tambah Supardi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP. "Saat ini berkas perkara milik lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," kata Ketut dalam Keterangan, Rabu 15 Juni 2022 lalu.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari. Menurut Ketut, penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P-18. Kemudian waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk P-19 apabila berkas perkara belum lengkap. n erc/jk/cr3

Berita Terbaru

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama kepemimpinan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, pihaknya mencatat sepanjang 2025, ekonomi di Kabupaten Situbondo,…

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, membebaskan…

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Memasuki musim panas yang ekstrem menjelang musim Haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ponorogo Marjuni mengimbau calon…

Rumah BUMN Blitar Gandeng PLN Peduli, Satsu Fest Vol. 1 Dorong Start-Up dan UMKM Berkembang

Rumah BUMN Blitar Gandeng PLN Peduli, Satsu Fest Vol. 1 Dorong Start-Up dan UMKM Berkembang

Senin, 04 Mei 2026 10:21 WIB

Senin, 04 Mei 2026 10:21 WIB

SurabayaPagi, Blitar — Gebrakan baru bagi ekosistem wirausaha muda hadir di Bumi Bung Karno. Universitas Islam Balitar menjadi pusat kemeriahan Satsu Fest V…

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…