Mantan Mendag Lutfi, Diperiksa Kasus Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, bernasib sial. Usai dikeluarkan dari anggota kabinet Jokowi, ia diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap Lutffi, terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, surat pemanggilan terhadap telah dikirim. Rencananya, Lutfi akan diperiksa Rabu (22/6/2022) hari ini. "Iya (diperiksa) Rabu (22/6)," kata Febrie di Kejagung, Selasa (21/6/2022).

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, Lutfi belum mengonfirmasi kehadiran dirinya. Kendati demikian, penyidik akan menunggu kehadiran Lutfi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. "Belum, belum konfirmasi tapi surat sudah dikirim," kata Supardi, Selasa (21/6).

 

Kebutuhan Penyidik

Menurut Supardi, pemanggilan Lutffi, menjadi peluang untuk kebutuhan para penyidik. Penyidik akan melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan. "Segala kemungkinan masih ada, yang jelas saya katakan nanti kalau memang dibutuhkan kan diperiksa, kalau engga ya engga. Kita evaluasi dulu," tambah Supardi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP. "Saat ini berkas perkara milik lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," kata Ketut dalam Keterangan, Rabu 15 Juni 2022 lalu.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari. Menurut Ketut, penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P-18. Kemudian waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk P-19 apabila berkas perkara belum lengkap. n erc/jk/cr3

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…