DPC Peradi Surabaya Geruduk Mapolres

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya guna beraudensi dengan Kapolrestabes Surabaya perihal kasus pengeroyokan yang menimpa rekan sejawatnya.

Namun pertemuan tersebut ditunda lantaran Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim ada kegiatan sehingga belum bisa ditemui.

Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Samba Perwira Jaya S.H.,M.H menjelaskan, kedatangan tim advokat Peradi DPC Surabaya Polrestabes Surabaya guna menanyakan perkara kasus pengeroyokan yang menimpa advokat Magang PERADI (Matthew Gladden, S.H.) dari Rekan Salawati, S.H.. M.H. dan Rekan Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H. Kemudian kami berlanjut untuk mengecek surat diruangan sium dan urbin ops tersebut.

"Ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada, hal tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Humas Polda Jatim sebagaimana termuat dalam pemberitaan," ujar Samba Perwira, Selasa (21/06/2022).

Lanjut Samba, menurut sumber dari pemberitaan tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022, sehingga menjadi tanda tanya besar, ada apa ini ?. "Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya," ucap Samba.

Samba mengatakan, sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Matthew Gladden. S.H. telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim dan saat ini penanganan perkara a guo telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.

Menindaklanjuti adanya pelimpahan penanganan perkara a guo kepada Polrestabes Surabaya, pada kesempatan hari ini kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap Advokat Magang Dalam Menjalankan Tugas Profesinya kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya.

Perlu kita pahami bersama bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menerangkan bahwa “magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya”, sehingga dalam menjalani masa magangnya tersebut Advokat Magang haruslah diberikan perlindungan hukum agar ia dapat belajar dengan baik dan maksimal tanpa adanya tekanan/intimidasi ancaman penganiayaan dari pihak lain demi terwujudnya profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile).

"Pada prinsipnya tindak pidana penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih lagi jika yang menjadi korban adalah seorang Advokat Magang (Matthew Gladden, S.H.) yang notabene juga ikut serta dalam menjalankan tugas profesi, bahkan akibat adanya dugaan penganiayaan tersebut Matthew Gladden, S.H. sempat menjalani rawat inap (opname)," paparnya.

"Kami Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya mengecam adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Advokat Magang Matthew Gladden, S.H. dalam keikut sertaannya menjalankan tugas profesi. Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat menindak tegas terduga pelaku penganiayaan dalam perkara a guo, agar jangan sampai timbul kesan adanya pembiaran terhadap penanganan perkara a guo, juga jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum oleh Kepolisian tidak dapat menjangkau orang orang tertentu (merasa kebal hukum),"pungkasnya. bd

Tag :

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…