Tim Tabur Kejaksaan RI, Ringkus Dua Buronan Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana Budiono Iksan dan Panca Sambodo saat diringkus Tim Tabur Gabungan Kejaksaan. SP/BUDI
Terpidana Budiono Iksan dan Panca Sambodo saat diringkus Tim Tabur Gabungan Kejaksaan. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kinerja Tim Tabur (Tangkap Buronan) patut diapresiasi. Sebab, hanya dalam kurun waktu 24 jam, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI,  Kejati Jatim, Kejari Batu dengan di bantu Kejari Sleman, telah berhasil membekuk dua orang DPO terpidana dalam perkara korupsi. Mereka yakni Budiono Iksan dan Panca Sambodo Suwardi.

Budiono, mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu 2001-2004 itu diringkus Tim Tabur setelah melalui proses pemantauan selama kurang lebih satu bulan di daerah Jogjakarta.

"Terpidana berhasil ditangkap dikebun pisang sekitar jalan Godean KM 8, Kabupaten Sleman, Provinsi  Jogjakarta pada 23 Juni 2022. Setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam siaran persnya, Jumat

Terkait dengan penangkapan tersebut, Fathur menjelaskan terpidana 68 tahun kelahiran Badung itu lantaran pada saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut umum tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014.

"Berdasarkan Putusan MA RI yang pada pokoknya menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002," jelas Fathur.

Sedangkan atas perbuatan terdakwa, sambung Fathur, mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571. "Dalam putusan tersebut, menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," tandasnya.

Sementara itu, Panca Sambodo Suwardi, menurut Fathur adalah terpidana dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus pengadaan buku penyusunan profil di Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

"Kalau terpidana Panca, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana  tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberdaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu," ungkap Fathur.

Tim Tabur, lanjut Fathur, melakukan pencarian. Pada sekitar awal Mei 2022 diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya.

"Tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana pulang kerumah berhasil di tangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Fathur mengatakan bahwa terpidana Panca ditangkap berdasarkan  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor :  77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018.

"Isi putusan pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profile daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun," katanya.

Selain itu,  terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,-. "Subsider enjara 2 tahun dan 6 bulan," tandasnya.bd

Tag :

Berita Terbaru

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGi.COM, Surabaya – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diminta menjadi ujung tombak Partai Golkar dalam menjangkau pemilih muda, khususnya Generasi Z d…

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai penutup dari serangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan, pada Sabtu (5/9/2026) di Alun-alun Kota Lamongan …

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kepala Desa Balongdowo, Moch. Yatim, S.A.P., memberangkatkan ribuan peserta Gebyar Jalan Sehat peringatan HUT RI ke-81, Minggu p…

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perundungan, serta kekerasan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Sidoarjo …

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang memperingati hari santri, desakan agar bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Penyelenggaraan…

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di tengah isu kenaikan harga pangan, Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama…