Tim Tabur Kejaksaan RI, Ringkus Dua Buronan Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana Budiono Iksan dan Panca Sambodo saat diringkus Tim Tabur Gabungan Kejaksaan. SP/BUDI
Terpidana Budiono Iksan dan Panca Sambodo saat diringkus Tim Tabur Gabungan Kejaksaan. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kinerja Tim Tabur (Tangkap Buronan) patut diapresiasi. Sebab, hanya dalam kurun waktu 24 jam, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI,  Kejati Jatim, Kejari Batu dengan di bantu Kejari Sleman, telah berhasil membekuk dua orang DPO terpidana dalam perkara korupsi. Mereka yakni Budiono Iksan dan Panca Sambodo Suwardi.

Budiono, mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu 2001-2004 itu diringkus Tim Tabur setelah melalui proses pemantauan selama kurang lebih satu bulan di daerah Jogjakarta.

"Terpidana berhasil ditangkap dikebun pisang sekitar jalan Godean KM 8, Kabupaten Sleman, Provinsi  Jogjakarta pada 23 Juni 2022. Setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam siaran persnya, Jumat

Terkait dengan penangkapan tersebut, Fathur menjelaskan terpidana 68 tahun kelahiran Badung itu lantaran pada saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut umum tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014.

"Berdasarkan Putusan MA RI yang pada pokoknya menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002," jelas Fathur.

Sedangkan atas perbuatan terdakwa, sambung Fathur, mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571. "Dalam putusan tersebut, menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," tandasnya.

Sementara itu, Panca Sambodo Suwardi, menurut Fathur adalah terpidana dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus pengadaan buku penyusunan profil di Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

"Kalau terpidana Panca, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana  tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberdaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu," ungkap Fathur.

Tim Tabur, lanjut Fathur, melakukan pencarian. Pada sekitar awal Mei 2022 diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya.

"Tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana pulang kerumah berhasil di tangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Fathur mengatakan bahwa terpidana Panca ditangkap berdasarkan  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor :  77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018.

"Isi putusan pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profile daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun," katanya.

Selain itu,  terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,-. "Subsider enjara 2 tahun dan 6 bulan," tandasnya.bd

Tag :

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…