Tim Tabur Kejaksaan RI, Ringkus Dua Buronan Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana Budiono Iksan dan Panca Sambodo saat diringkus Tim Tabur Gabungan Kejaksaan. SP/BUDI
Terpidana Budiono Iksan dan Panca Sambodo saat diringkus Tim Tabur Gabungan Kejaksaan. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kinerja Tim Tabur (Tangkap Buronan) patut diapresiasi. Sebab, hanya dalam kurun waktu 24 jam, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI,  Kejati Jatim, Kejari Batu dengan di bantu Kejari Sleman, telah berhasil membekuk dua orang DPO terpidana dalam perkara korupsi. Mereka yakni Budiono Iksan dan Panca Sambodo Suwardi.

Budiono, mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu 2001-2004 itu diringkus Tim Tabur setelah melalui proses pemantauan selama kurang lebih satu bulan di daerah Jogjakarta.

"Terpidana berhasil ditangkap dikebun pisang sekitar jalan Godean KM 8, Kabupaten Sleman, Provinsi  Jogjakarta pada 23 Juni 2022. Setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam siaran persnya, Jumat

Terkait dengan penangkapan tersebut, Fathur menjelaskan terpidana 68 tahun kelahiran Badung itu lantaran pada saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut umum tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014.

"Berdasarkan Putusan MA RI yang pada pokoknya menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002," jelas Fathur.

Sedangkan atas perbuatan terdakwa, sambung Fathur, mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571. "Dalam putusan tersebut, menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," tandasnya.

Sementara itu, Panca Sambodo Suwardi, menurut Fathur adalah terpidana dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus pengadaan buku penyusunan profil di Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

"Kalau terpidana Panca, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana  tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberdaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu," ungkap Fathur.

Tim Tabur, lanjut Fathur, melakukan pencarian. Pada sekitar awal Mei 2022 diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya.

"Tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana pulang kerumah berhasil di tangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Fathur mengatakan bahwa terpidana Panca ditangkap berdasarkan  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor :  77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018.

"Isi putusan pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profile daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun," katanya.

Selain itu,  terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,-. "Subsider enjara 2 tahun dan 6 bulan," tandasnya.bd

Tag :

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…