Tim Tabur Kejaksaan RI, Ringkus Dua Buronan Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana Budiono Iksan dan Panca Sambodo saat diringkus Tim Tabur Gabungan Kejaksaan. SP/BUDI
Terpidana Budiono Iksan dan Panca Sambodo saat diringkus Tim Tabur Gabungan Kejaksaan. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kinerja Tim Tabur (Tangkap Buronan) patut diapresiasi. Sebab, hanya dalam kurun waktu 24 jam, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI,  Kejati Jatim, Kejari Batu dengan di bantu Kejari Sleman, telah berhasil membekuk dua orang DPO terpidana dalam perkara korupsi. Mereka yakni Budiono Iksan dan Panca Sambodo Suwardi.

Budiono, mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu 2001-2004 itu diringkus Tim Tabur setelah melalui proses pemantauan selama kurang lebih satu bulan di daerah Jogjakarta.

"Terpidana berhasil ditangkap dikebun pisang sekitar jalan Godean KM 8, Kabupaten Sleman, Provinsi  Jogjakarta pada 23 Juni 2022. Setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam siaran persnya, Jumat

Terkait dengan penangkapan tersebut, Fathur menjelaskan terpidana 68 tahun kelahiran Badung itu lantaran pada saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut umum tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014.

"Berdasarkan Putusan MA RI yang pada pokoknya menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002," jelas Fathur.

Sedangkan atas perbuatan terdakwa, sambung Fathur, mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571. "Dalam putusan tersebut, menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," tandasnya.

Sementara itu, Panca Sambodo Suwardi, menurut Fathur adalah terpidana dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus pengadaan buku penyusunan profil di Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

"Kalau terpidana Panca, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana  tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberdaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu," ungkap Fathur.

Tim Tabur, lanjut Fathur, melakukan pencarian. Pada sekitar awal Mei 2022 diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya.

"Tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana pulang kerumah berhasil di tangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Fathur mengatakan bahwa terpidana Panca ditangkap berdasarkan  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor :  77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018.

"Isi putusan pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profile daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun," katanya.

Selain itu,  terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,-. "Subsider enjara 2 tahun dan 6 bulan," tandasnya.bd

Tag :

Berita Terbaru

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…