Kurir Sabu 4,5 Kg Jaringan Antar Pulau Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pepen supendi mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Pepen supendi mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peredaran narkotika terutama jenis sabu semakin merajalela. Meski diancam dengan hukuman berat, hal itu tak menyurutkan niat para pelakunya. Seperti yang dilakukan oleh Pepen Supendi, warga Jampang Tengah Sukabumi, Jawa Barat. Pria 40 tahun itu menjadi perantara narkotika sabu seberat 4,5 kilogram. 

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyeret terdakwa ke persidangan untuk diadili. Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya itu mendakwanya dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam surat dakwaannya, JPU Suparlan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Pepen Supendi dilakukan pada Selasa (8/3 sekira pukul 14.00. Saat itu, terdakwa dihubungi Arif (DPO) agar berangkat ke Pekanbaru. Lalu, terdakwa menerima uang melalui transfer sebesar Rp 4 juta untuk biaya operasionalnya. 

Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa kemudian mengambil sabu yang dikemas dalam 6 bungkus teh Cina yang berada di selokan di daerah Arengka. Selain mengambil barang haram tersebut, Arif menyuruh terdakwa untuk mengedarkannya. 

Selang tiga hari kemudian aksi terdakwa tercium oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dimana saat itu juga, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di pintu tol Cikupa.

"Bahwa pada Jumat (11/3), sekira pukul 16.30 WIB, polisi melakukan penangkapan saat terdakwa sedang sendirian di pintu tol Cikupa," kata JPU Suparlan saat membacakan dakwaannya di ruang Tirta l, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/7).

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Suparlan, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh Cina Guanyinwang yang berisi sabu masing-masing seberat 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 1035 gram, 212 gram dan 533 gram beserta pembungkusnya di dalam tas ransel.

"Selain itu ditemukan satu HP yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait peredaran narkoba," imbuh JPU. 

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Pepen yang didampingi pengacaranya, Syamsul Arifin tidak keberatan. "Mohon dilanjutkan ke pemeriksaan saksi yang mulia," ujar Syamsul kepada Ketua Majelis Hakim Khusaeni. nbd

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…