Kurir Sabu 4,5 Kg Jaringan Antar Pulau Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pepen supendi mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Pepen supendi mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peredaran narkotika terutama jenis sabu semakin merajalela. Meski diancam dengan hukuman berat, hal itu tak menyurutkan niat para pelakunya. Seperti yang dilakukan oleh Pepen Supendi, warga Jampang Tengah Sukabumi, Jawa Barat. Pria 40 tahun itu menjadi perantara narkotika sabu seberat 4,5 kilogram. 

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyeret terdakwa ke persidangan untuk diadili. Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya itu mendakwanya dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam surat dakwaannya, JPU Suparlan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Pepen Supendi dilakukan pada Selasa (8/3 sekira pukul 14.00. Saat itu, terdakwa dihubungi Arif (DPO) agar berangkat ke Pekanbaru. Lalu, terdakwa menerima uang melalui transfer sebesar Rp 4 juta untuk biaya operasionalnya. 

Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa kemudian mengambil sabu yang dikemas dalam 6 bungkus teh Cina yang berada di selokan di daerah Arengka. Selain mengambil barang haram tersebut, Arif menyuruh terdakwa untuk mengedarkannya. 

Selang tiga hari kemudian aksi terdakwa tercium oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dimana saat itu juga, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di pintu tol Cikupa.

"Bahwa pada Jumat (11/3), sekira pukul 16.30 WIB, polisi melakukan penangkapan saat terdakwa sedang sendirian di pintu tol Cikupa," kata JPU Suparlan saat membacakan dakwaannya di ruang Tirta l, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/7).

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Suparlan, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh Cina Guanyinwang yang berisi sabu masing-masing seberat 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 1035 gram, 212 gram dan 533 gram beserta pembungkusnya di dalam tas ransel.

"Selain itu ditemukan satu HP yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait peredaran narkoba," imbuh JPU. 

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Pepen yang didampingi pengacaranya, Syamsul Arifin tidak keberatan. "Mohon dilanjutkan ke pemeriksaan saksi yang mulia," ujar Syamsul kepada Ketua Majelis Hakim Khusaeni. nbd

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…