Lagi, Pengemudi Mobil Terpengaruh Miras, Tabrak Motor Terus Kabur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM. Blitar -  Lagi - lagi terpengaruh miras yang berujung di bui, hal ini di lakukan oleh Karim Haiqal (21) warga Dusun Talok Kel.Pojok, Kec.Garum, Kab Blitar saat kemudikan mobil jenis Picup menabrak pengendara motor, setelah menabrak langsung kabur.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulyo Sugiharto S.IK membenarkan atas kecelakaan itu yang mengakibatkan pengendara motor Al Fahad Akbar (16) warga jalan Suleman Kec. Nglegok meninggal dunia, saat sedang yang di bonceng Kusmo Wahyu Baskoro (19) yang hanya mengalami luka-luka.

AKP Mulyo menambahkan dalam kurun waktu sekitar 3 Jam setelah pihak keluarga melaporkan ke Polisi dan sopir mobil bisa tertangkap.

"Kejadian kecelakaan antara mobil picup dan sepeda motor terjadi Selasa (28/6) dini hari, untuk penumpang  motor 1 meninggal dunia dan yang satu alami luka serius, pagi harinya keluarga lapor ke Polsek Nglegok di teruskan ke Unit Laka, saat kejadian ada beberapa saksi. Allhamdulillah sopir picup bisa kami tangkap,’’ kata AKP Mulyo dalam keteranganya pada Wartawan pagi tadi (Rabu 6/7) di ruang Humas.

Peristiwa itu terjadi seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argo WiyonoSH,.SIK,.MSi lewat AKP Mulyo Sugiharto menerangkan, ketika mobil picup saat itu belum di ketahui nopol nya melaju kencang dari arah Utara menuju ke Selatan (arah kota Blitar) pada Senin (27/06) 2022 ukul 01.30 dini hari di jalan Raya Jiwut Desa Jiwut Kec.Nglegok, saat melintas itulah mobil picup terjadi benturan dengan sepeda motor Honda C70 warna krem Nopol AG 5897 LZ yang searah.

Rupanya setelah terjadi benturan dan sopir mobil picup melihat korban tergeletak di jalan, pengendara mobil melarikan diri meninggalkan korban.

"Mengetahui terjadi kecelakaan, oleh warga sekitar TKP, kedua korban  langsung dilarikan Ke RSUD Mardi Waluyo, dan esuk paginya pihak keluarga melaporkan ke Polsek Nglegok di teruskan Unit Laka Lantas Polres Blitar Kota," kata AKP Mulyo Sugiharto di dampingi Kanit Laka Aiptu Suratno.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban yang meninggal dunia, Unit Laka Lantas beserta anggotanya yang di pimpin langsung AKP. Mulya Sugiharto, S.IK langsung olah tkp dan meminta keterangan saksi saksi, dalam sekejab sekitar 3 jam sang sopir mobil picup terdeteksi nomor polisi mobil picup AG 9624 KC bisa di amankan.

"Alhamdulillah untuk tersangka pengemudi mobil picup Koirul Haiqal bisa kita amankan saat melintas dijalan raya Kota Blitar dalam kurun waktu selama 3 jam setelah kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, saat kita periksa pengemudi mobil mengaku habis menenggak miras bersama sesama rekanya di sebuah kafe," tambah AKP Mulyo Sugiharto.

Mengakhiri keteranganya Kasat Lantas Polres Blitar Kota yang juga pemain bola volli ini menyampaikan pesan dari Kapolres Blitar Kota.

"Utamkan keselamatan dalam berkendaraan jangan dahulukan emosi, apa lagi mabuk saat kendarai motor maupun mobil untuk keselamatan bersama termasuk pengendara,"pungkas AKP Mulyo Sugiharto. Les

Tag :

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…