Sidang PS Gagal, Gemamata Meminta KY Pelototi Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Jl Lebak Timur, Gading Kenjeran Surabaya gagal dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7). PS ini menindaklanjuti Perkara Nomor: 956/Pdt.G/2021/PN.Sby antara Soeparlan Pranoto (penggugat) terhadap Sri Prapti, dkk (tergugat).

Ketua DPN Gemamata (Gerakan Masyarakat Anti Mafia Tanah), Survita Hendrayanto menjelaskan, pihaknya menolak adanya PS yang dilakukan oleh PN Surabaya. Pihaknya mengklaim lahan sebagai objek yang diperkarakan tersebut milik tergugat, dimana Sri Prapti sebagai pemilik resmi.

“Memang benar hari ini PN Surabaya melakukan PS. Saya sampaikan bahwasanya Hakim tidak paham bagaimana seharusnya PS tersebut dilakukan. Kami menolak karena pihak PN Surabaya seharusnya memberikan surat kepada kami sebagai pemilik yang sah, tapi kenyataannya tidak ada,” kata Survita Hendrayanto.

Masih kata Survita, slain memiliki sertifikat dan akta jual beli. Kepemilikan lahan tersebut juga dikuatkan dari hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 13/G/2021/PTUN Surabaya. Hendra menyayangkan, bahwa dalam perkara gugatan ini Hakim seharusnya sudah menemukan adanya berbagai macam cacat formil.

Yaitu, sambung Survita, gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis Consortium. Kedua, gugatan mengandung cacat osbcuur libel dan gugatan tersebut tidak jelas. Maka gugatan tidak dapat diterima seharusnya hakim memberikan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO.

“Artinya putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979,” tegasnya.

Pihaknya juga akan perkara ini ke Komisi Yudisial (YS) untuk turut andil memantau pengawasan serta pemberantasan terhadap praktek-praktek mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan untuk meberikan legalitas kepada mafia tanah. Kami ingatkan kembali akan Peran Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawaasan serta pemberantasan terhadap praktik-praktik mafia tanah yang memanfaatkan Lembaga peradilan untuk meberikan legalitas.

“Kami meminta Komisi Yudisial, KPK dan Lembaga lainnya untuk mengawasi,memantau dan mengawal perkara Nomor : 956/Pdt.G/2021/PN.Sby. Jangan sampai menimbulkan tumpang tindih putusan yang mengakibatkan terus menerus terjadi gugatan yang sama,” pungkasnya.bd

Tag :

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…