Sidang Kasus PKDRT Bos Hotel

Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan Dobel Warga Negara, Cacat Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menjalani sidang di PN Surabaya. SP/BUDI
Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menjalani sidang di PN Surabaya. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya  - Jawaban penuntut umum (Replik) atas pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), The Irsan Pribadi Susanto, mendapat tanggapan (duplik) dari penasihat hukumnya, Filipus NRK Goenawan. Saat ditemui usai sidang yang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Filipus mengatakan bahwa jaksa dalam menerapkan pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) UU PKDRT untuk menjerat kliennya yaitu salah penerapan hukumnya.

"Sebab tidak sesuai dengan fakta hukum dipersidangan, dan dalam menggunakan pasal ini Jaksa Penuntut Umum terkesan memaksakan diri untuk bagaimana agar terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutannya," kata pengacara dari kantor hukum Tjahjadi dan F Goenawan di Jakarta tersebut, Kamis (7/7)

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, sambung Filipus, bahwa peristiwa KDRT yang dilakikan kliennya ini terbukti tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu bagi korban.

"Penuntut Umum tidak memahami tentang unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 44 ayat (1) dalam undang-undang ini. Sebab dalam menerapkan dakwaan pasal tersebut, JPU telah mengabaikan fakta hukum dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi. Lebih tepatnya perbuatan tersebut telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (4) PKDRT," imbuhnya.

Terkait pasal 45 ayat (1) UU PKDRT terkait kekerasan psikis dijelaskan oleh Filipus bahwa pasal tersebut mempunyai pengertian perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

"Tuntutan jaksa telah mengabaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli Psikologi Cita Juwota A.R, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Dimana hasil pemeriksaan kondisi stress emosional yang dialami oleh korban tidak mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang," ungkapnya.

Sementara itu perihal pemasangan CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan adalah tidak sah. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari ahli pidana Dr Dewi Setyowati SH., MH.

"Alat bukti CCTV tidak sah menurut ahli pidana. Sebab, dipasang di kamar tanpa melalui mekanisme yang ada yaitu perekaman tanpa ijin," jelasnya.

Dan juga terungkap fakta hukum di persidangan bahwa hasil Visum Et Repertum dibuat terlebih dahulu pada 12 Mei 2021 selanjutnya melaporkan perkara ini di Polda Jatim pada 15 Mei 2021. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur Visum Et Repertum yang diatur dalam KUHAP.

"Tidak sesuai dengan keterangan ahli pidana yang menerangkan bahwa cara atau prosedur melakukan visum yang pertama adalah seseorang perlu melaporkan tindak pidana yang terjadi kepadanya di kepolisian. Setelah itu, penyidik akan mengajukan permintaan untuk melakukan visum. Setelah surat permintaan dikeluarkan, biasanya penyidik akan menemani korban dalam pemeriksaan visum," beber Filipus.

Untuk fakta persidangan lainya yang menjadi dasar dupliknya, Filipus menyebutkan adanya sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Hal itu berkaitan dengan dobel warga negara yang dipegang oleh korban yaitu Indonesia dan Australia.

"Pada saat melaporkan kejadian ke Polda Jatim, korban menggunakan KTP warga negara Indonesia. Perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana pemalsuan identitas. Sehingga, dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum adalah cacat hukum," ujarnya.

Berdasarkan uraian dupliknya tersebut, Filipus memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, memutus serta mengadili perkara ini menyatakan kleinnya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang PKDRT.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dari segala tuntutan hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, ketika dikonfirmasi terkait duplik pengacara terdakwa The Irsan belum merespon.bd

Berita Terbaru

Ungkap 12 Kasus Narkoba, Satres Blitar Tetapkan 14 Tersangka, 7 di Antaranya Residivis

Ungkap 12 Kasus Narkoba, Satres Blitar Tetapkan 14 Tersangka, 7 di Antaranya Residivis

Kamis, 11 Jun 2026 15:56 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama satu bulan, awal bulan Mei 2026 sampai akhir 31 Mei, Sat.Reskiba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran…

Demokrat Jatim Belum Bersuara Bela AHY di Pusaran Kasus Program MBG

Demokrat Jatim Belum Bersuara Bela AHY di Pusaran Kasus Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 14:59 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur belum memberikan pembelaan secara terbuka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus H…

Hingga per 2027, Surabaya Kebut Usulan Perbaikan 7.196 Rumah Tak Layak Huni

Hingga per 2027, Surabaya Kebut Usulan Perbaikan 7.196 Rumah Tak Layak Huni

Kamis, 11 Jun 2026 14:23 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya strategis pengentasan kawasan kumuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan…

Optimalkan Arus Lalu Lintas, Dishub Magetan Kaji Pemfungsian Kembali Jalan Timur MP

Optimalkan Arus Lalu Lintas, Dishub Magetan Kaji Pemfungsian Kembali Jalan Timur MP

Kamis, 11 Jun 2026 14:16 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti kajian wacana pemfungsian kembali Jalan Timur Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai jalur utama kendaraan, Pemerintah…

Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh SE 2026, Sebanyak 1.452 Petugas Siap Lakukan Pendataan

Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh SE 2026, Sebanyak 1.452 Petugas Siap Lakukan Pendataan

Kamis, 11 Jun 2026 14:12 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat…

Kenaikan BBM hampir Rp4 Ribu, Pengendara di Trenggalek Mulai Tinggalkan Pertamax dan Beralih ke Pertalite

Kenaikan BBM hampir Rp4 Ribu, Pengendara di Trenggalek Mulai Tinggalkan Pertamax dan Beralih ke Pertalite

Kamis, 11 Jun 2026 13:56 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Heboh fenomena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026, membuat sejumlah…