Sidang Kasus PKDRT Bos Hotel

Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan Dobel Warga Negara, Cacat Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menjalani sidang di PN Surabaya. SP/BUDI
Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menjalani sidang di PN Surabaya. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya  - Jawaban penuntut umum (Replik) atas pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), The Irsan Pribadi Susanto, mendapat tanggapan (duplik) dari penasihat hukumnya, Filipus NRK Goenawan. Saat ditemui usai sidang yang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Filipus mengatakan bahwa jaksa dalam menerapkan pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) UU PKDRT untuk menjerat kliennya yaitu salah penerapan hukumnya.

"Sebab tidak sesuai dengan fakta hukum dipersidangan, dan dalam menggunakan pasal ini Jaksa Penuntut Umum terkesan memaksakan diri untuk bagaimana agar terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutannya," kata pengacara dari kantor hukum Tjahjadi dan F Goenawan di Jakarta tersebut, Kamis (7/7)

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, sambung Filipus, bahwa peristiwa KDRT yang dilakikan kliennya ini terbukti tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu bagi korban.

"Penuntut Umum tidak memahami tentang unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 44 ayat (1) dalam undang-undang ini. Sebab dalam menerapkan dakwaan pasal tersebut, JPU telah mengabaikan fakta hukum dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi. Lebih tepatnya perbuatan tersebut telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (4) PKDRT," imbuhnya.

Terkait pasal 45 ayat (1) UU PKDRT terkait kekerasan psikis dijelaskan oleh Filipus bahwa pasal tersebut mempunyai pengertian perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

"Tuntutan jaksa telah mengabaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli Psikologi Cita Juwota A.R, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Dimana hasil pemeriksaan kondisi stress emosional yang dialami oleh korban tidak mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang," ungkapnya.

Sementara itu perihal pemasangan CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan adalah tidak sah. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari ahli pidana Dr Dewi Setyowati SH., MH.

"Alat bukti CCTV tidak sah menurut ahli pidana. Sebab, dipasang di kamar tanpa melalui mekanisme yang ada yaitu perekaman tanpa ijin," jelasnya.

Dan juga terungkap fakta hukum di persidangan bahwa hasil Visum Et Repertum dibuat terlebih dahulu pada 12 Mei 2021 selanjutnya melaporkan perkara ini di Polda Jatim pada 15 Mei 2021. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur Visum Et Repertum yang diatur dalam KUHAP.

"Tidak sesuai dengan keterangan ahli pidana yang menerangkan bahwa cara atau prosedur melakukan visum yang pertama adalah seseorang perlu melaporkan tindak pidana yang terjadi kepadanya di kepolisian. Setelah itu, penyidik akan mengajukan permintaan untuk melakukan visum. Setelah surat permintaan dikeluarkan, biasanya penyidik akan menemani korban dalam pemeriksaan visum," beber Filipus.

Untuk fakta persidangan lainya yang menjadi dasar dupliknya, Filipus menyebutkan adanya sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Hal itu berkaitan dengan dobel warga negara yang dipegang oleh korban yaitu Indonesia dan Australia.

"Pada saat melaporkan kejadian ke Polda Jatim, korban menggunakan KTP warga negara Indonesia. Perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana pemalsuan identitas. Sehingga, dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum adalah cacat hukum," ujarnya.

Berdasarkan uraian dupliknya tersebut, Filipus memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, memutus serta mengadili perkara ini menyatakan kleinnya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang PKDRT.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dari segala tuntutan hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, ketika dikonfirmasi terkait duplik pengacara terdakwa The Irsan belum merespon.bd

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…