HNTI: Regulasi Kelautan Dirasa Justru Miskinkan Nelayan Tradisional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia (HNTI) Kabupaten Lamongan, Muchlisin Amar. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Ketua Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia (HNTI) Kabupaten Lamongan, Muchlisin Amar. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

Nelayan Lamongan Minta Kewenangan Kelautan Diserahkan Kembali ke Daerah

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Regulasi baik undang-undang maupun Keputusan Menteri (Kepmen) soal pengaturan kelautan berpotensi memiskinkan nelayan tradisional. Sebab selama ini aturannya tidak menguntungkan bagi nelayan, karena nelayan sudah dijauhkan dari pelayanan daerah, dan urusan kelautan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi sesuai UU.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia (HNTI) Kabupaten Lamongan, Muchlisin Amar, Minggu (17/7/2022), menanggapi berbagai problem yang dihadapi nelayan tradisional selama ini, khususnya nelayan yang ada di wilayah Pantai Utara (Pantura) Paciran dan Brondong.

Ia menyampaikan soal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disadari atau tidak adanya UU ini justru sangat berdampak negatif bagi nelayan, karena kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk urusan kelautan dan perikanan sekarang telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

"UU ini sudah lama diundangkan, tapi punya konsekuensi yang rumit dalam pelaksanaan di daerah, salah satunya tentang perubahan kewenangan pengelolaan laut provinsi yang semula 4—12 mil menjadi 0—12 mil," terangnya.

Karena itu lanjut Muchlisin, sangat berdampak pada lemahnya bimbingan dan pengawasan, serta rumitnya pelayanan publik. Bahkan, tegasnya, nelayan telah dijauhkan dari jangkauan pelayanan Pemerintah Kabupaten. 

Muchlisin lalu membeberkan dalam UU itu, dalam Pasal 27 Ayat 3 yang  berbunyi bahwa kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Muchlisin juga menyampaikan bahwa UU ini lambat laun akan berdampak serius terhadap hajat hidup masyarakat nelayan, utamanya pada sektor pelayanan. Diperparah dengan terbitnya Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang dianggap belum berpihak terhadap nelayan tradisional.

Apalagi, hingga saat ini tak ada kejelasan terkait dengan wewenang dan kelembagaannya. Apalagi pengelolaan TPI Brondong sudah diambil alih juga oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Kewenangan Pemerintah Kabupaten menjadi terbatas dan tidak bisa membantu nelayan, utamanya nelayan tangkap karena tidak punya kewenangan apapun dalam pengelolaan laut, baik eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengaturan administrasi, pengawasan tata ruang, seperti yang tertuang dalam ayat lain di pasal 27 UU tersebut," jelentrehnya.

Persoalan lain yang tak kalah serius, sebut Muchlisin, adalah soal efektifitas penanganan apabila terjadi laka laut hingga banjir bandang yang kerap terjadi tiap tahunnya di kawasan pesisir Lamongan. 

"Kerugian yang disebabkan oleh laka laut dan banjir bandang selama ini cukup banyak, baik kerugian material maupun jiwa nelayan. Sehingga penanganan darurat yang dilakukan pun harus cepat. Di sinilah diperlukannya peran cepat dari Pemerintah Daerah, tanpa harus terhalangi oleh kewenangan yang hilang akibat diambil alih Provinsi," paparnya. 

Lebih lanjut Muchlisin menambahkan, dengan zero kewenangan pemerintah daerah ini maka kewajiban penganggaran menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga dikhawatirkan akan sangat menyulitkan masyarakat nelayan yang membutuhkan bantuan keuangan.

"Bantuan untuk nelayan ini bakal sulit, baik bantuan pembangunan fisik maupun bantuan yang bersifat darurat seperti bantuan untuk laka laut, banjir bandang atau rob, dan lain-lain. Sebab Pemerintah Kabupaten tak memiliki postur anggaran dan tak lagi memiliki kewenangan pengelolaan laut," bebernya.

Karena itu, ia meminta dan mengusulkan agar UU 23/2014 tersebut dicabut, dan mengembalikan kewenangan pengelolaan laut kepada kabupaten, termasuk pengelolaan TPI.

 "Pemerintah Kabupaten harus diberi wewenang dalam pengelolaan wilayah pesisir. Agar bisa membantu nelayan lebih cepat, dan tidak harus ribet ngurus ke Pemerintah Provinsi, jangan sampai dengan regulasi pemerintah justru bisa berpotensi memiskinkan para nelayan," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…