Pemeriksaan oleh Tim Khusus Bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Tanpa Didampingi Pengacara
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan kliennya telah diperiksa sebanyak dua kali. Sambo, diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” kata Arman kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Rinciannya, Sambo dimintai keterangannya oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Jumat, 15 Juli 2022. Namun, Arman Hanis mengaku tidak ikut mendampingi Sambo saat diperiksa. “Sudah, sudah diperiksa. Kamis malam sama jumat malam, setahu saya seperti itu. Pak Sambo kan tidak saya dampingi. Tapi yang lain saya dampingi,” ujarnya.
Karena itu, Arman menyebutkan Irjen Ferdy Sambo pasti akan hadir apabila Komnas HAM ingin meminta keterangannya terkait peristiwa baku tembak di rumahnya hingga menewaskan Brigadir J. "Enggak ada masalah, pasti Pak Sambo akan hadir apabila dibutuhkan keterangannya oleh Komnas HAM,” pungkas dia. Hanya saja, Amran, tak tahu isi pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Pembunuhan Berencana
Sedakan Senin (18/7/2022) siang kemarin, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J resmi membuat laporan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal (18/7/ 2022).
“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.
Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.
Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.
Ungkap Kombes Budhi Herdi
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, ternyata sudah mengetahui perihal kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sejak Jumat (8/7/2022).
Kombes Budhi Herdi Susianto disebut mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.
Adalah Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Komarudin Simanjuntak yang mengungkap surat Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (18/7/2022).
Komarudin menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti untuk dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dialami Brigadir J.
“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” ucap Komarudin.
Selain itu, Kuasa Hukum Brigadir J mengantongi bukti adanya serah terima mayat yang dilakukan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri. “Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Komarudin.
Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Komarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, bahwasanya foto itu diabadikan seusai proses autopsi. “Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto, jadi foto ini, ketika polisi lengah dengan alasan mau apa namanya itu menambah formalin maka tiba-tiba para-wanita, saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” ujar Komarudin.
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin pun merinci luka akibat benda tajam hingga peluru di tubuh Brigadir J dengan menunjukkan print foto kepada media.
“Ditemukanlah ada beberapa sayatan, kemudian ada beberapa luka tembak, kemudian ada beberapa luka memar, kemudian ada pergeseran rahang kemudian ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga,” ucap Komarudin.
“Kemudian ada luka sayatan di belakang, kemudian ada luka di jari-jari kemudian ada membiru diperut kanan kiri atau di tulang rusuk dan kemudian ada luka menganga di bahu.”
Tidak hanya itu, Komarudin, juga menyampaikan ada luka peluru di bagian dada sebelah kanan Brigadir J.
“Kemudian lagi, ditemukan luka di bawah dagu, di bawahnya itu ada luka dan jahitan. Ada juga ditemukan luka di bawah ketiak, kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal, luka sajam (senjata tajam) dan kupingnya ini bengkak di dalam ini,” ucap Komarudin.
“Kemudian ada lagi ditemukan luka di kaki, seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit atau bagaimana ini, kemudian ini di diperbesar lagi yang di kaki ini, kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut. Kemudian ditemukan lagi luka membiru sama memar di daerah tulang rusuk.
Tak Yakin Bharada E
Pengacara tidak meyakini Bharada E sebagai pelaku penembakan Brigadir J hingga tewas mengenaskan, Jumat (8/7/2022). Pengacara pun tidak memasukkan Bharada E sebagai terlapor ke Bareskrim Polri.
“Kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E. Karena menurut perhitungan kami, hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin menduga Brigadir J tewas karena adanya pembunuhan berencana. Kamaruddin menyebut alasannya. “Penjelasan daripada Karopenmas Polri, adalah tembak-menembak. Satu orang menembakkan tujuh peluru, yang menembakkan adalah sniper tapi tidak kena. Tapi ada yang tembak balik, katanya Bharada E, tembakannya lima kali, kena empat kali, menghasilkan tujuh lobang, ini ajaib. Harus diperiksa dulu jenis senjatanya,” ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, pelaku yang membuat Brigadir J tewas lebih dari satu orang. Mereka ada yang menggunakan senjata api dan senjata tajam.
“Tidak ada penjelasan dari Karopenmas ada luka-luka sajam, luka-luka memar, luka pukulan. Ternyata kami temukan bahunya sudah rusak. Tidak kokoh lagi,” ungkapnya.
Kamaruddin sudah melaporkan ke Bareskrim, Senin (18/7/2022). Kamaruddin membawa kuasa dari pihak keluarga Brigadir J.
Komnas HAM Temukan Bukti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) membeberkan hasil penyelidikan terkait HP keluarga Brigadir Joshua Hutabarat yang diduga diretas.
Komnas HAM juga mendapatkan keterangan dari keluarga Brigadir Joshua Hutabarat terkait rumahnya yang disebut sempat “dikepung” banyak polisi.
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, keluarga Brigadir Joshua mengklaim ada pihak yang meretas telepon seluler (HP) mereka hingga tak bisa digunakan selama beberapa hari.
“Kami mendapatkan informasi kapan peretasan dilakukan, polanya seperti apa, dan lainnya,” kata Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (17/7/ 2022).
Selain itu, Komnas HAM juga mendapatkan bukti-bukti baru berupa video dan foto-foto kondisi jenazah Brigadir Joshua.
Bukti-bukti tersebut diperoleh saat Komnas HAM memintai keterangan keluarga Joshua.
“Kami diberikan banyak keterangan, banyak foto, dan video oleh pihak keluarga,” kata Aanam.
Dijelaskannya, setelah bertemu pihak keluarga, pohaknya mendapat banyak keterangan, khususnya terkait video dan foto yang beredar di publik tentang kematian Brigadir Joshua.
Menurut Anam, yang paling penting ialah bagaimana foto dan video tersebut diambil dan seperti apa konteksnya.
Komnas HAM menyambut baik informasi, keterangan, serta video maupun foto yang diberikan oleh pihak keluarga Joshua.
Hal itu diperlukan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya terkait kematian Joshua.
Langkah yang dilakukan Komnas HAM tersebut merupakan tahapan awal dalam mengungkap kasus baku tembak pada Jumat lalu. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham