SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Buntut peristiwa “tembak-menembak” di rumah Irjen Ferdy Sambo, sampai Kamis (20/7/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, total telah menonaktifkan tiga pejabatnya. Ketiganya, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi menyebut penonaktifan ketiganya demi menjaga objektivitas, transparan, dan akuntabelitas Polri dalam menangani kasus ini.
Seperti yang diberitakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, malam kejadian, Irjen Ferdy Sambo tidak berada di rumah. Infonya, saat Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan sedang melakukan pemeriksaan tes PCR.
Kini, Kompolnas ganti mendalami alibi yang menyatakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat kejadian, tidak berada di rumah.
Secara pembuktian, Kompolnas akan cek and recek terkait saksi-saksi hingga petugas yang menangani, betulkan info Ferdy malam itu tes PCR?. Ini terkait sebuah alibi.
Benarkah saat kejadian penembakan Irjen Sambo, tidak ada di rumahnya. Menurut Brigjen Ramadhan, Irjen Ferdy Sambo, baru mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya.
Seusai itu, dia langsung melihat Brigadir J yang sudah dalam kondisi meninggal dunia. "Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelpon Pak Kadiv Propam. Kemudian datang, setelah tiba di rumah Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu. Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," kata Ramadhan.
Benarkah cerita ini? Kita tunggu hasil kerja tim khusus bentukan Kapolri. “Bahkan diumumkan, setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala ibu Kadiv," tambah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).
Saat itu, kata Budhi, Istri Irjen Ferdy terbangun dan hendak berteriak meminta pertolongan. Namun, Brigadir J membentak istri Irjen Ferdy Sambo dan menyuruhnya untuk diam. "Saudara J membalas "diam kamu!" sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang dan menodongkan ibu Kadiv," ungkapnya.
Saat itu, istri Ferdy Sambo berteriak. Brigadir J pun panik karena mendengar suara langkah orang berjalan yang diketahui merupakan Bharada E.
"Kemudian ibu Kadiv teriak minta tolong dan di situlah saudara J panik apalagi mendengar ada suara langkah orang berlari yang mendekat ke arah suara permintaan tolong tersebut," katanya.
Baru separuh menuruni tangga, Bharada E melihat sosok Brigadir J keluar dari kamar. Bharada E kemudian bertanya kepada Brigadir J terkait teriakan tersebut. Bukannya menjawab, Brigadir J malah melepaskan tembakan ke arah Bharada E.
"Pada saat itu tembakan yang dikeluarkan atau dilakukan saudara J tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," kata Budhi.
Berbekal senjata, Bharada E membalas serangan Brigadir J. Hingga akhirnya, lima tembakan yang dilepaskan bersarang di tubuh Yosua. "Saudara RE juga dibekali senjata, dia kemudian mengeluarkan senjata yang ada di pinggangnya. Nah ini kemudian terjadi penembakan," katanya.
Singkat cerita, Brigadir J pun tewas diterjang peluru yang dilesatkan Bharada E.
"Dari hasil autopsi disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar (tembus) dan satu proyektil bersarang di dada," kata Budhi.
Ini kisah yang disampaikan dua pejabat polri. Kebenaran cerita ini akan terjawab oleh tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.
***
Kini, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, sudah dinonaktifkan Kapolri. Adakah ia membuat narasi yang direkonstruksi untuk mengamankan pelaku pembunuhan Brigadir J?.
Sinyalemen ini, karena temuan saya, selama ini masih ada anggota reserse yang dalam melakukan tugas penyidikan diintervensi atasannya. Adanya praktik intervensi ini sehingga penyidik mengaku kadang belum bisa independen sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian. Kasus Kapolres Metro Jakarta Selatan, bisa jadi, diduga kena intervensi atasannya yang berpangkat lebih tinggi dari seorang Kombes. Maklum, ada atasan penyidik yang acap kali melakukan campur tangan dan mempengaruhi hasil penyelidikan terhadap suatu kasus.
Ini pernah dialami pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto.
”BAP Pak Bibit diubah, tidak sesuai dengan pernyataan saat penyidikan,” kata Ahmad Rivai, salah satu kuasa hukum Bibit, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (14/10). “Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada yang tidak disebut, tapi dimasukkan ke BAP, demikian sebaliknya.”
Perubahan BAP, kata Rivai, misalnya saat pemeriksaan, penyidik bertanya apakah ada dasar hukum cekal. Saat itu Bibit menyatakan ada. ”Tapi, dalam BAP justru ditulis tidak ada. Ini jelas sudah terjadi rekayasa,” kata advokat Rivai.
Sebagai jurnalis yang taat asas hukum pers, saya akan menunggu tim khusus bentukan Kapolri.
Menggunakan akal sehat, keputusan Kapolri menonaktifkan dua jenderal dan satu Kombes, bisa jadi dugaan ada intervensi penguasa? Penguasa dalam hal ini sebuah departemen di kepolisian? Saya menyebut ini, karena tak sampai satu minggu setelah tim khusus ini dibentuk, dua jenderal di Devisi Propam Polri dinonaktifkan.
Nah, lagi-lagi akal sehat saya tergelitik ada apa pejabat struktural di Polri tiba-tiba dinonaktifkan terkait kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang saat kejadian, masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Terkait proses penonaktifan (pemberhentian sementara) pejabat publik, saya punya file yaitu UU 32/2004. Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa syarat dan mekanisme pemberhentian sementara. Namun pada intinya, yang menjadi sebab atau alasan sehingga pejabat publik tersebut dinonaktifkan adalah persoalan pidana yang didakwakan terhadap dirinya.
Dalam praktik, pemberhentian sementara memang menyisakan pertanyaan yang belum bisa dijawab hingga saat ini. Apa?berapa lama pejabat publik yang dinonaktifkan harus menjalani proses nonaktif tersebut. Undang-undang terkait hanya memberikan batasan hingga pejabat publik yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dan proses selanjutnya, ia masih menunggu rehabilitasi dan pengaktifan kembali oleh presiden. Lama juga.
Terhadap jabatan bupati, proses pengaktifan kembali tersebut dilakukan oleh mendagri. Persoalan ketidakpastian masa nonaktif inilah yang kerap dijadikan salah satu dasar untuk mengajukan judicial review ke MK . Ini karena dianggap sebagai kerugian konstitusional bagi si pemohon. Selain adanya anggapan pelanggaran terhadap prinsip presumption of innocent.
***
Literasi yang saya baca, dalam banyak kasus pembunuhan, ada pelaku yang merancang matang niat jahat secara rapih. Bisa jadi kasus ini terbongkar saat jasad Brigadir J, dibuka. Apalagi dari serangkaian kejanggalan, peristiwa yang semula diseting insiden tembak-menembak, mulai tampak mengalir ke sebuah rangkaian tindak pidana pembunuhan yang direncanakan seperti kekhawatiran tim pengacara keluarga Brigadir J.
Bisa pula ada pembunuh bayaran dalam kasus ini. Bukan tak mungkin Bharada E, disetting seolah aktor laga yang tembak-menembak dengan korban.
Hal yang saya Ikuti dari sorotan terhadap penanganan kasus ini yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kamudian ditarik ke Polda Metro Jaya, lalu diambil alih Bareskrim Polri, terkesan ada ketidakpercayaan terhadap proses penyidikan di polri. Model semacam ini bisa membuat masyarakat antipati terhadap polri. Khususnya jajaran Polda Metro Jaya.
Proses penyelidikan dan penyidikan semacam ini melukai nurani keluarga Brigadir J maupun masyarakat. Seolah-oleh ketika terjadi suatu dugaan tindak pidana, muncul oknum aparat penegak hukum (lembaga seperti Polres Metro Jakarta Selatan) yang memproses dan membawa si pelaku “keluar” dari sistem peradilan pidana tingkat penyidikan.
Praktik semacam ini jadi sorotan tim khusus, dan publik. Masyarakat ada yang menuding seolah-olah ada pejabat yang berkuasa “dibiarkan” melakukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Masuk akal Kapolres Metro Jakarta Selatan dinonaktifkan oleh Kapolri. Bisa jadi si Kapolres “diintervensi” oleh jenderal yang memiliki kekuasaan di Polri.
Alhamdulillah, dalam kasus ini lembaga pengawas eksternal Polri seperti Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) cepat tanggap saat diajak masuk dalam tim khusus Kapolri.
Akal sehat saya berkata alhamdulillah intervensi dari atasan di Polres Metro Jakarta Selatan ini hanya berlangsung beberapa hari setelah kasus ini “meledak” jadi perhatian publik.
Langkah tim khusus Kapolri saya harap bisa menjaga marwah Polri sebagai lembaga penegak hukum yang terus menganut asas fair, impartial, impersonal and objektif di mana peradilan.
Sebagai jurnalis, saya optimistis Polri melalui tim khusus ini melaksanakan sistem peradilan pidana yang bebas, jujur dan tidak memihak, sehingga kasus ini berjalan sesuai koridor kewenangan di seluruh tingkatan peradilan pidana.
Adanya dua jenderal di Devisi Propam Polri dinonaktifkan, wajar bila kuasa keluarga Brigadir J meminta Kapolri menindak jajaran Div Propam terkait perilaku dan sikap mereka yang diduga mengintervensi penyidik dalam melakukan tugas penyidikannya. Secara hukum, bermacam bentuk intervensi ini adalah pelanggaran pidana serius sesuai dengan KUHAP dan UU Kepolisian. ([email protected])
Editor : Moch Ilham