Terbukti Bersalah The Irsan Pribadi Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 SURABAYAPAGI, Surabaya -  Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), The Irsan Pribadi. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Garuda, PN Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa The Irsan Pribadi dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Cokorda saat membacakan amar putusannya, Kamis (21/7/2022).

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Laila langsung mengajukan banding. Mengingat, tuntutan yang dilayangkan pihaknya adalah 3 tahun.

"Banding yang mulia," ujar Laila.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Philipus pun menyampaikan hal senada. Ia langsung mengajukan banding usai berdiskusi singkat dengan kliennya.

"Kami banding yang mulia," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak terbukti. Kendati, ada sejumlah fakta persidangan yang menyiratkan perihal KDRT yang dilakukannya.

"Yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, pasal 45 (Pasal 44 ayat 1 dan Pasal Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 (UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga {PKDRT} yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, maksimal itu adalah pasal 44 ayat 4, seperti pembelaan kita," tuturnya.

Menurutnya korban, yakni CYW tak terbukti mengalami kekerasan psikis. Ia mengklaim, hal tersebut pula tak terbukti dalam persidangan.

"Dalam keadaan sadar penuh, bila dia stres atau dalam keadaan terguncang, dia tidak akan mengalami kesadaran penuh. Harusnya, itu jadi pertimbangan hakim, makannya kami ajukan banding," katanya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Irsan telah menganiaya istri dan anaknya di rumahnya kawasan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021. Saat itu, CYW terdakwa tiba di rumah dan segera membersihkan diri di kamar mandi luar. Lantaran, di kamar ada 3 anaknya yang sedang tidur.

Tapi, Irsan tak terima usai melihat CYW mengambil smartphonenya sendiri lalu merebutnya dengan cara mencengkram dan menarik lengan istrinya hingga memar. Mengetahui hak itu, anak pertama keduanya, yakni RD, berupaya melindungi ibunya dengan cara memukul Irsan.

Bukannya mengalah, Irsan justru memukul dan memaki-maki buah hatinya. Lalu, mengatakan RD sebagai anak durhaka.

Sontak, CYW tak terima anaknya dimaki. Pertikaian keduanya pun kian memanas, terdakwa pun langsung menghantam bibir atas dan bawah korban. Seketika, CYW terpental jatuh ke belakang dan mengakibatkan bibirnya mengalami luka.bd

Tag :

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…