Terbukti Bersalah The Irsan Pribadi Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 SURABAYAPAGI, Surabaya -  Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), The Irsan Pribadi. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Garuda, PN Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa The Irsan Pribadi dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Cokorda saat membacakan amar putusannya, Kamis (21/7/2022).

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Laila langsung mengajukan banding. Mengingat, tuntutan yang dilayangkan pihaknya adalah 3 tahun.

"Banding yang mulia," ujar Laila.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Philipus pun menyampaikan hal senada. Ia langsung mengajukan banding usai berdiskusi singkat dengan kliennya.

"Kami banding yang mulia," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak terbukti. Kendati, ada sejumlah fakta persidangan yang menyiratkan perihal KDRT yang dilakukannya.

"Yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, pasal 45 (Pasal 44 ayat 1 dan Pasal Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 (UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga {PKDRT} yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, maksimal itu adalah pasal 44 ayat 4, seperti pembelaan kita," tuturnya.

Menurutnya korban, yakni CYW tak terbukti mengalami kekerasan psikis. Ia mengklaim, hal tersebut pula tak terbukti dalam persidangan.

"Dalam keadaan sadar penuh, bila dia stres atau dalam keadaan terguncang, dia tidak akan mengalami kesadaran penuh. Harusnya, itu jadi pertimbangan hakim, makannya kami ajukan banding," katanya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Irsan telah menganiaya istri dan anaknya di rumahnya kawasan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021. Saat itu, CYW terdakwa tiba di rumah dan segera membersihkan diri di kamar mandi luar. Lantaran, di kamar ada 3 anaknya yang sedang tidur.

Tapi, Irsan tak terima usai melihat CYW mengambil smartphonenya sendiri lalu merebutnya dengan cara mencengkram dan menarik lengan istrinya hingga memar. Mengetahui hak itu, anak pertama keduanya, yakni RD, berupaya melindungi ibunya dengan cara memukul Irsan.

Bukannya mengalah, Irsan justru memukul dan memaki-maki buah hatinya. Lalu, mengatakan RD sebagai anak durhaka.

Sontak, CYW tak terima anaknya dimaki. Pertikaian keduanya pun kian memanas, terdakwa pun langsung menghantam bibir atas dan bawah korban. Seketika, CYW terpental jatuh ke belakang dan mengakibatkan bibirnya mengalami luka.bd

Tag :

Berita Terbaru

Wali Kota Eri Apresiasi Masjid Cheng Hoo Salurkan Zakat Capai Rp 18 Miliar

Wali Kota Eri Apresiasi Masjid Cheng Hoo Salurkan Zakat Capai Rp 18 Miliar

Rabu, 04 Mar 2026 17:26 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengapresiasi konsistensi Yayasan Masjid Muhammad Cheng Hoo Indonesia dalam menebar kebaikan di…

Bantu Perbaiki Jalan di Lamongan, Gubernur Jatim Salurkan 300 Drum Aspal

Bantu Perbaiki Jalan di Lamongan, Gubernur Jatim Salurkan 300 Drum Aspal

Rabu, 04 Mar 2026 16:48 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan bantuan sebanyak 300 drum aspal untuk…

Patrol Sahur Berujung Pengeroyokan, 13 Pemuda Diamankan Polres Lamongan

Patrol Sahur Berujung Pengeroyokan, 13 Pemuda Diamankan Polres Lamongan

Rabu, 04 Mar 2026 16:15 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 16:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Patrol sahur saat Ramadhan kerap terjadi tawuran, dan pengeroyokan di wilayah hukum Lamongan. Terbaru, Polres setempat berhasil…

Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar dan Swalayan Pastikan Harga dan Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri

Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar dan Swalayan Pastikan Harga dan Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri

Rabu, 04 Mar 2026 16:12 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memantau stok dan…

Pemuda  24 Tahun Dibekuk Polisi di Rumahnya karena Bikin Petasan

Pemuda  24 Tahun Dibekuk Polisi di Rumahnya karena Bikin Petasan

Rabu, 04 Mar 2026 15:46 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 15:46 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- ASP (27) warga Desa Modangan Kec.Nglegok Kabupaten Blitar di buat kaget oleh tamunya yang diikuti perangkat RT desanya pada Hari Selasa…

Buru Combo Diskon 2026, Ratusan Warga Kota Mojokerto Rela Antri Bayar PBB

Buru Combo Diskon 2026, Ratusan Warga Kota Mojokerto Rela Antri Bayar PBB

Rabu, 04 Mar 2026 15:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pasca pemberlakukan combo diskon terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Ratusan warga Kota…