Terbukti Bersalah The Irsan Pribadi Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 SURABAYAPAGI, Surabaya -  Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), The Irsan Pribadi. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Garuda, PN Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa The Irsan Pribadi dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Cokorda saat membacakan amar putusannya, Kamis (21/7/2022).

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Laila langsung mengajukan banding. Mengingat, tuntutan yang dilayangkan pihaknya adalah 3 tahun.

"Banding yang mulia," ujar Laila.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Philipus pun menyampaikan hal senada. Ia langsung mengajukan banding usai berdiskusi singkat dengan kliennya.

"Kami banding yang mulia," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak terbukti. Kendati, ada sejumlah fakta persidangan yang menyiratkan perihal KDRT yang dilakukannya.

"Yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, pasal 45 (Pasal 44 ayat 1 dan Pasal Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 (UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga {PKDRT} yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, maksimal itu adalah pasal 44 ayat 4, seperti pembelaan kita," tuturnya.

Menurutnya korban, yakni CYW tak terbukti mengalami kekerasan psikis. Ia mengklaim, hal tersebut pula tak terbukti dalam persidangan.

"Dalam keadaan sadar penuh, bila dia stres atau dalam keadaan terguncang, dia tidak akan mengalami kesadaran penuh. Harusnya, itu jadi pertimbangan hakim, makannya kami ajukan banding," katanya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Irsan telah menganiaya istri dan anaknya di rumahnya kawasan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021. Saat itu, CYW terdakwa tiba di rumah dan segera membersihkan diri di kamar mandi luar. Lantaran, di kamar ada 3 anaknya yang sedang tidur.

Tapi, Irsan tak terima usai melihat CYW mengambil smartphonenya sendiri lalu merebutnya dengan cara mencengkram dan menarik lengan istrinya hingga memar. Mengetahui hak itu, anak pertama keduanya, yakni RD, berupaya melindungi ibunya dengan cara memukul Irsan.

Bukannya mengalah, Irsan justru memukul dan memaki-maki buah hatinya. Lalu, mengatakan RD sebagai anak durhaka.

Sontak, CYW tak terima anaknya dimaki. Pertikaian keduanya pun kian memanas, terdakwa pun langsung menghantam bibir atas dan bawah korban. Seketika, CYW terpental jatuh ke belakang dan mengakibatkan bibirnya mengalami luka.bd

Tag :

Berita Terbaru

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat mencatat adanya tren kenaikan Pendapatan Asli…

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lamongan mengalami tren positif. Tren ini dibuktikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi…

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti upaya memperkuat karakter generasi muda Hindu sekaligus melestarikan sastra, seni, dan budaya keagamaan Hindu yang…

Jadi Pilot Uji Coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya: Verifikasi Bansos Cukup 15 Menit

Jadi Pilot Uji Coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya: Verifikasi Bansos Cukup 15 Menit

Senin, 15 Jun 2026 12:25 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis untuk memangkas rantai birokrasi, menghilangkan subjektivitas, serta memastikan penyaluran bantuan…