Putusan Sela Pekan Depan, Majelis Hakim Akan Tanggapi Eksepsi dari Mas Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Jombang Tengku Firdaus di Pengadilan Negeri Surabaya
Kajari Jombang Tengku Firdaus di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang ketiga kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi secara tertutup dan online di Ruang Sidang Cakra, Senin (01/08/2022).
 
Ditemui usai sidang, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa hari ini agenda sidang adalah mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya.
 
"Jadi berdasarkan eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum ada tiga poin yang diajukan pada sidang sebelumnya," kata Firdaus.
 
Adapun tiga poin tersebut yang pertama adalah terkait kompetensi relatif, yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini.
 
"Tadi kami jawab berdasarkan ketentuan Pasal 5 Mahkamah Agung berdasarkan fatwanya sudah mengeluarkan fatwa untuk pemindahan sidang. Jadi dasarnya itu ada beberapa mekanisme usulan kondusifitas dan keamanan di Jombang," ia menjelaskan.
 
Menurutnya, usulan itu disampaikan pada rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jombang melalui Bupati dan Kapolres Jombang, yang mana mereka merekomendasikan untuk pemindahan sidang.
 
"Kemudian usulan itu kami teruskan ke Mahkamah Agung," ia menuturkan.
 
Sementara poin keberatan yang kedua terkait tidak cermat dan tidak lengkapnya surat dakwaan. Menurut Firdaus, meski hal itu tidak masuk dalam pokok materi eksepsi, namun pihaknya tetap menanggapi karena itu sudah masuk pokok materi perkara.
 
"Sebagaimana yang disarankan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHP, kami juga sudah jawab karena penasehat hukum terdakwa mendalilkan bahwa tidak ada uraian terkait adanya ancaman kekerasan," ia menerangkan.
 
Sedangkan poin yang ketiga hampir sama dengan poin yang kedua, yaitu dakwaan tidak lengkap tidak jelas karena ada beberapa kutipan kata-kata di dalam surat dakwaan yang multitafsir oleh penasehat hukum.
 
"Tapi sudah kita jawab juga. Jadi versi dari penasehat hukum bahwa di dalam uraian surat dakwaan kami tidak jelas terkait apa-apa saja yang kami dakwakan terhadap perbuatan terdakwa. Kalau ini sudah masuk pokok materi perkara, sudah kita tanggapi semua karena dakwaan sudah kami susun lengkap jelas," ia menegaskan.
 
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan, 8 Agustus 2022, dengan agenda Majelis Hakim akan membuat putusan sela.
 
"Jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum dan tanggapan dari kami selaku JPU. Semua poin itu akan dijawab di putusan sela," ia menguraikan.
 
Selain itu, Majelis Hakim sekaligus juga akan menjawab terkait keberatan penasehat hukum untuk melaksanakan persidangan secara online atau offline.
 
"Kami juga tanggapi tadi secara tertulis, kami ajukan ke Majelis Hakim," ia menandaskan.
 
Sebagai informasi, sidang diketahui sempat diundur selama lima menit dari jadwal semula pukul 10.00 WIB, lantaran adanya gangguan teknis. Terkait hal ini, Penasehat Hukum terdakwa Dion Leonardo pun membenarkannya.
 
"Tadi memang sempat ada skors lima menit. Kelemahan sidang online seperti ini jadi kurang jelas bagi kita karena bicara teknologi itu mungkin sinyal ataupun yang lain. Jadi tetap kita minta sidangnya secara offline atau sidang langsung dan menghadirkan terdakwa di persidangan," kata Dion.
 
Terkait dikabulkan atau tidak eksepsi dari Tim Penasehat Hukum, nantinya semua akan disebutkan di dalam putusan sela Senin pekan depan. res 
 
 
 
 
 
 

Berita Terbaru

Dimulai dari Rumah, Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Komitmen Pilah Sampah untuk Masa Depan Iklim

Dimulai dari Rumah, Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Komitmen Pilah Sampah untuk Masa Depan Iklim

Rabu, 17 Jun 2026 09:54 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengelolaan sampah sejak hulu dengan memilah sampah sesuai jenisnya melalui keterlibatan aktif masyarakat terus digaungkan…

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…