Putusan Sela Pekan Depan, Majelis Hakim Akan Tanggapi Eksepsi dari Mas Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Jombang Tengku Firdaus di Pengadilan Negeri Surabaya
Kajari Jombang Tengku Firdaus di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang ketiga kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi secara tertutup dan online di Ruang Sidang Cakra, Senin (01/08/2022).
 
Ditemui usai sidang, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa hari ini agenda sidang adalah mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya.
 
"Jadi berdasarkan eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum ada tiga poin yang diajukan pada sidang sebelumnya," kata Firdaus.
 
Adapun tiga poin tersebut yang pertama adalah terkait kompetensi relatif, yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini.
 
"Tadi kami jawab berdasarkan ketentuan Pasal 5 Mahkamah Agung berdasarkan fatwanya sudah mengeluarkan fatwa untuk pemindahan sidang. Jadi dasarnya itu ada beberapa mekanisme usulan kondusifitas dan keamanan di Jombang," ia menjelaskan.
 
Menurutnya, usulan itu disampaikan pada rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jombang melalui Bupati dan Kapolres Jombang, yang mana mereka merekomendasikan untuk pemindahan sidang.
 
"Kemudian usulan itu kami teruskan ke Mahkamah Agung," ia menuturkan.
 
Sementara poin keberatan yang kedua terkait tidak cermat dan tidak lengkapnya surat dakwaan. Menurut Firdaus, meski hal itu tidak masuk dalam pokok materi eksepsi, namun pihaknya tetap menanggapi karena itu sudah masuk pokok materi perkara.
 
"Sebagaimana yang disarankan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHP, kami juga sudah jawab karena penasehat hukum terdakwa mendalilkan bahwa tidak ada uraian terkait adanya ancaman kekerasan," ia menerangkan.
 
Sedangkan poin yang ketiga hampir sama dengan poin yang kedua, yaitu dakwaan tidak lengkap tidak jelas karena ada beberapa kutipan kata-kata di dalam surat dakwaan yang multitafsir oleh penasehat hukum.
 
"Tapi sudah kita jawab juga. Jadi versi dari penasehat hukum bahwa di dalam uraian surat dakwaan kami tidak jelas terkait apa-apa saja yang kami dakwakan terhadap perbuatan terdakwa. Kalau ini sudah masuk pokok materi perkara, sudah kita tanggapi semua karena dakwaan sudah kami susun lengkap jelas," ia menegaskan.
 
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan, 8 Agustus 2022, dengan agenda Majelis Hakim akan membuat putusan sela.
 
"Jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum dan tanggapan dari kami selaku JPU. Semua poin itu akan dijawab di putusan sela," ia menguraikan.
 
Selain itu, Majelis Hakim sekaligus juga akan menjawab terkait keberatan penasehat hukum untuk melaksanakan persidangan secara online atau offline.
 
"Kami juga tanggapi tadi secara tertulis, kami ajukan ke Majelis Hakim," ia menandaskan.
 
Sebagai informasi, sidang diketahui sempat diundur selama lima menit dari jadwal semula pukul 10.00 WIB, lantaran adanya gangguan teknis. Terkait hal ini, Penasehat Hukum terdakwa Dion Leonardo pun membenarkannya.
 
"Tadi memang sempat ada skors lima menit. Kelemahan sidang online seperti ini jadi kurang jelas bagi kita karena bicara teknologi itu mungkin sinyal ataupun yang lain. Jadi tetap kita minta sidangnya secara offline atau sidang langsung dan menghadirkan terdakwa di persidangan," kata Dion.
 
Terkait dikabulkan atau tidak eksepsi dari Tim Penasehat Hukum, nantinya semua akan disebutkan di dalam putusan sela Senin pekan depan. res 
 
 
 
 
 
 

Berita Terbaru

Budiono Kawal Penyerahan  Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Budiono Kawal Penyerahan Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyalurkan sapi kurban berbobot 1,2 ton untuk Pondok Pesantren Modern Al Fatimah…

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Segmen kendaraan keluarga berbasis elektrifikasi semakin kompetitif seiring hadirnya berbagai model baru dalam ajang Indonesia I…

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (…

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan pengecekan langsung kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1…

Surabaya Kian Strategis Jadi Pusat Distribusi Otomotif Kawasan Timur Indonesia

Surabaya Kian Strategis Jadi Pusat Distribusi Otomotif Kawasan Timur Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 17:29 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bridgestone Tire Indonesia kembali berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 yang digelar p…

Terancam Dirumahkan di 2027, Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Gruduk DPRD dan Pemkab Ponorogo 

Terancam Dirumahkan di 2027, Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Gruduk DPRD dan Pemkab Ponorogo 

Selasa, 26 Mei 2026 15:48 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 15:48 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Gelombang keresahan melanda ribuan guru honorer di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak hampir 1.000 guru yang tergabung dalam F…