Restorative Justice Narkoba Kejati Tuai Pro dan Kontra

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin. SP/Tangkapan Layar TVONE
Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin. SP/Tangkapan Layar TVONE

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Penerapan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sedang digalakkan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana umum. Dalam penerapannya, pelaksanaan RJ menuai pro dan kontra lantaran status dasar hukumnya sementara ini hanya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja).

Bahkan, penerapan RJ ini sudah masuk dalam kasus tindak pindana narkotika. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerapkan RJ dalam kasus narkotika dengan tersangka bernisial PE bin G. Proses hukum PE yang seharusnya bisa sampai Pengadilan, namun harus berakhir dengan penerapan RJ. Sehingga PE hanya menjalani rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur pada Kamis (4/8).

Adanya RJ ini membuat Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana (DIHPA) Indonesia, M Sholehuddin angkat bicara. Sholehuddin menjelaskan, dari aspek pengembangan hukum pidana, RJ ini bagus untuk dilembagakan. Dan harus benar-benar dalam kebijakan legislasi (legislation policy) diatur supaya ada payung hukumnya yang kuat, dalam hal ini Undang-Undang.

"Guna mengeliminir "Permainan-permainan", RJ ini harus dibentuk dengan cara atau melalui Undang-Undang sehingga menjdi kuat," kata Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin, Minggu (7/8).

Berkaca dari hukum pidana yang berazas legalitas, sambung Sholehuddin, dimana tidak ada satu perbuatan yang dipidana kecuali perbuatan itu sudah diatur terlebih dahulu di dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana. Sedangkan RJ ini masih ditingkat Perpol dan Perja, sehingga tidak kuat juga.

Kalau nanti dipersoalkan, lanjutnya, aturan Kepolisian apalagi dalam konteks sistem peradilan pidana azas legalitas ketat. RJ ini adalah pengembangan yang umum, sehingga perlu didasarkan oleh suatu Undang-Undang. Dengan adanya RJ ini bisa saja mengeliminir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum, karena itu harus dimasukkan dalam Undang-Undang.

"Ke depannya harus ada kebijakan legislasi, jadi pembentuk Undang-Undang ini harus menormatifkan terkait RJ. Sehingga ada dasar hukum yang kuat, tujuannya untuk mengeleminasi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum-oknum," harapnya.

Terkait status RJ, pria yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) ini menegaskan, status dasar hukumnya sementara ini hanya Perpol dan Perja. "Sebenarnya pembentuk Undang-Undang ini harus merespon dan "Harus malu". Kenapa kok didahului oleh yang harus melaksanakan Undang-Undang," tegasnya.

Ke depannya, sambung Sholehuddin, pembentuk Undang-Undang ini harus merespon dan harus pro aktif agar segera dibuat sebagai suatu Undang-Undang. Dan RJ ini sudah harus ditetapkan untuk hukum pidana. Sebab, menurutnya di dalam perkembangan hukum pidana kontemporer ini memang memerlukan desentralisasi pemidanaan.

Artinya, tidak semua kekuasaan dan kewenangan untuk memidana dan pemindanaan itu harus diserahkan ke pengadilan. Jadi harus ada desentralisasi, sebagian kewenangannya diserahkan kepada penegak hukum yang utama, ditingkat penyidikan, kepolisian penuntutan. Diberi kewenangan pula terkait pidana dan pemindanaan dengan syarat-syarat tertentu. Hukum pidana kontemporer memerlukan disentralisasi pemidanaan.

Sholehuddin mengaku, sebenarnya Restorative Justice ini sudah ada. Hanya saja pembentuk Undang-Undang berhenti di Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, jadi untuk anak. Sekarang untuk dewasa dan umum mestinya harus segera ditindaklanjuti dengan membuat Undang-Undang.

"Mestinya pembentuk Undang-Undang ini "Malu", kok didahului Polisi dan Kejaksaan. Ini tujuannya baik dan aturannya di Perja dan Perpol tentang Restorative Justice itu kan sudah jelas. Tapi tidak semua pidana itu bisa di Restirative Justice kan," pungkasnya.bd

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …