Restorative Justice Narkoba Kejati Tuai Pro dan Kontra

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin. SP/Tangkapan Layar TVONE
Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin. SP/Tangkapan Layar TVONE

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Penerapan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sedang digalakkan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana umum. Dalam penerapannya, pelaksanaan RJ menuai pro dan kontra lantaran status dasar hukumnya sementara ini hanya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja).

Bahkan, penerapan RJ ini sudah masuk dalam kasus tindak pindana narkotika. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerapkan RJ dalam kasus narkotika dengan tersangka bernisial PE bin G. Proses hukum PE yang seharusnya bisa sampai Pengadilan, namun harus berakhir dengan penerapan RJ. Sehingga PE hanya menjalani rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur pada Kamis (4/8).

Adanya RJ ini membuat Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana (DIHPA) Indonesia, M Sholehuddin angkat bicara. Sholehuddin menjelaskan, dari aspek pengembangan hukum pidana, RJ ini bagus untuk dilembagakan. Dan harus benar-benar dalam kebijakan legislasi (legislation policy) diatur supaya ada payung hukumnya yang kuat, dalam hal ini Undang-Undang.

"Guna mengeliminir "Permainan-permainan", RJ ini harus dibentuk dengan cara atau melalui Undang-Undang sehingga menjdi kuat," kata Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin, Minggu (7/8).

Berkaca dari hukum pidana yang berazas legalitas, sambung Sholehuddin, dimana tidak ada satu perbuatan yang dipidana kecuali perbuatan itu sudah diatur terlebih dahulu di dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana. Sedangkan RJ ini masih ditingkat Perpol dan Perja, sehingga tidak kuat juga.

Kalau nanti dipersoalkan, lanjutnya, aturan Kepolisian apalagi dalam konteks sistem peradilan pidana azas legalitas ketat. RJ ini adalah pengembangan yang umum, sehingga perlu didasarkan oleh suatu Undang-Undang. Dengan adanya RJ ini bisa saja mengeliminir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum, karena itu harus dimasukkan dalam Undang-Undang.

"Ke depannya harus ada kebijakan legislasi, jadi pembentuk Undang-Undang ini harus menormatifkan terkait RJ. Sehingga ada dasar hukum yang kuat, tujuannya untuk mengeleminasi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum-oknum," harapnya.

Terkait status RJ, pria yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) ini menegaskan, status dasar hukumnya sementara ini hanya Perpol dan Perja. "Sebenarnya pembentuk Undang-Undang ini harus merespon dan "Harus malu". Kenapa kok didahului oleh yang harus melaksanakan Undang-Undang," tegasnya.

Ke depannya, sambung Sholehuddin, pembentuk Undang-Undang ini harus merespon dan harus pro aktif agar segera dibuat sebagai suatu Undang-Undang. Dan RJ ini sudah harus ditetapkan untuk hukum pidana. Sebab, menurutnya di dalam perkembangan hukum pidana kontemporer ini memang memerlukan desentralisasi pemidanaan.

Artinya, tidak semua kekuasaan dan kewenangan untuk memidana dan pemindanaan itu harus diserahkan ke pengadilan. Jadi harus ada desentralisasi, sebagian kewenangannya diserahkan kepada penegak hukum yang utama, ditingkat penyidikan, kepolisian penuntutan. Diberi kewenangan pula terkait pidana dan pemindanaan dengan syarat-syarat tertentu. Hukum pidana kontemporer memerlukan disentralisasi pemidanaan.

Sholehuddin mengaku, sebenarnya Restorative Justice ini sudah ada. Hanya saja pembentuk Undang-Undang berhenti di Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, jadi untuk anak. Sekarang untuk dewasa dan umum mestinya harus segera ditindaklanjuti dengan membuat Undang-Undang.

"Mestinya pembentuk Undang-Undang ini "Malu", kok didahului Polisi dan Kejaksaan. Ini tujuannya baik dan aturannya di Perja dan Perpol tentang Restorative Justice itu kan sudah jelas. Tapi tidak semua pidana itu bisa di Restirative Justice kan," pungkasnya.bd

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…