Restorative Justice Narkoba Kejati Tuai Pro dan Kontra

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin. SP/Tangkapan Layar TVONE
Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin. SP/Tangkapan Layar TVONE

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Penerapan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sedang digalakkan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana umum. Dalam penerapannya, pelaksanaan RJ menuai pro dan kontra lantaran status dasar hukumnya sementara ini hanya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja).

Bahkan, penerapan RJ ini sudah masuk dalam kasus tindak pindana narkotika. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerapkan RJ dalam kasus narkotika dengan tersangka bernisial PE bin G. Proses hukum PE yang seharusnya bisa sampai Pengadilan, namun harus berakhir dengan penerapan RJ. Sehingga PE hanya menjalani rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur pada Kamis (4/8).

Adanya RJ ini membuat Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana (DIHPA) Indonesia, M Sholehuddin angkat bicara. Sholehuddin menjelaskan, dari aspek pengembangan hukum pidana, RJ ini bagus untuk dilembagakan. Dan harus benar-benar dalam kebijakan legislasi (legislation policy) diatur supaya ada payung hukumnya yang kuat, dalam hal ini Undang-Undang.

"Guna mengeliminir "Permainan-permainan", RJ ini harus dibentuk dengan cara atau melalui Undang-Undang sehingga menjdi kuat," kata Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin, Minggu (7/8).

Berkaca dari hukum pidana yang berazas legalitas, sambung Sholehuddin, dimana tidak ada satu perbuatan yang dipidana kecuali perbuatan itu sudah diatur terlebih dahulu di dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana. Sedangkan RJ ini masih ditingkat Perpol dan Perja, sehingga tidak kuat juga.

Kalau nanti dipersoalkan, lanjutnya, aturan Kepolisian apalagi dalam konteks sistem peradilan pidana azas legalitas ketat. RJ ini adalah pengembangan yang umum, sehingga perlu didasarkan oleh suatu Undang-Undang. Dengan adanya RJ ini bisa saja mengeliminir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum, karena itu harus dimasukkan dalam Undang-Undang.

"Ke depannya harus ada kebijakan legislasi, jadi pembentuk Undang-Undang ini harus menormatifkan terkait RJ. Sehingga ada dasar hukum yang kuat, tujuannya untuk mengeleminasi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum-oknum," harapnya.

Terkait status RJ, pria yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) ini menegaskan, status dasar hukumnya sementara ini hanya Perpol dan Perja. "Sebenarnya pembentuk Undang-Undang ini harus merespon dan "Harus malu". Kenapa kok didahului oleh yang harus melaksanakan Undang-Undang," tegasnya.

Ke depannya, sambung Sholehuddin, pembentuk Undang-Undang ini harus merespon dan harus pro aktif agar segera dibuat sebagai suatu Undang-Undang. Dan RJ ini sudah harus ditetapkan untuk hukum pidana. Sebab, menurutnya di dalam perkembangan hukum pidana kontemporer ini memang memerlukan desentralisasi pemidanaan.

Artinya, tidak semua kekuasaan dan kewenangan untuk memidana dan pemindanaan itu harus diserahkan ke pengadilan. Jadi harus ada desentralisasi, sebagian kewenangannya diserahkan kepada penegak hukum yang utama, ditingkat penyidikan, kepolisian penuntutan. Diberi kewenangan pula terkait pidana dan pemindanaan dengan syarat-syarat tertentu. Hukum pidana kontemporer memerlukan disentralisasi pemidanaan.

Sholehuddin mengaku, sebenarnya Restorative Justice ini sudah ada. Hanya saja pembentuk Undang-Undang berhenti di Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, jadi untuk anak. Sekarang untuk dewasa dan umum mestinya harus segera ditindaklanjuti dengan membuat Undang-Undang.

"Mestinya pembentuk Undang-Undang ini "Malu", kok didahului Polisi dan Kejaksaan. Ini tujuannya baik dan aturannya di Perja dan Perpol tentang Restorative Justice itu kan sudah jelas. Tapi tidak semua pidana itu bisa di Restirative Justice kan," pungkasnya.bd

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…