Restorative Justice Narkoba Kejati Tuai Pro dan Kontra

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin. SP/Tangkapan Layar TVONE
Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin. SP/Tangkapan Layar TVONE

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Penerapan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sedang digalakkan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana umum. Dalam penerapannya, pelaksanaan RJ menuai pro dan kontra lantaran status dasar hukumnya sementara ini hanya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja).

Bahkan, penerapan RJ ini sudah masuk dalam kasus tindak pindana narkotika. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerapkan RJ dalam kasus narkotika dengan tersangka bernisial PE bin G. Proses hukum PE yang seharusnya bisa sampai Pengadilan, namun harus berakhir dengan penerapan RJ. Sehingga PE hanya menjalani rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur pada Kamis (4/8).

Adanya RJ ini membuat Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana (DIHPA) Indonesia, M Sholehuddin angkat bicara. Sholehuddin menjelaskan, dari aspek pengembangan hukum pidana, RJ ini bagus untuk dilembagakan. Dan harus benar-benar dalam kebijakan legislasi (legislation policy) diatur supaya ada payung hukumnya yang kuat, dalam hal ini Undang-Undang.

"Guna mengeliminir "Permainan-permainan", RJ ini harus dibentuk dengan cara atau melalui Undang-Undang sehingga menjdi kuat," kata Ketua DIHPA Indonesia, M Sholehuddin, Minggu (7/8).

Berkaca dari hukum pidana yang berazas legalitas, sambung Sholehuddin, dimana tidak ada satu perbuatan yang dipidana kecuali perbuatan itu sudah diatur terlebih dahulu di dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana. Sedangkan RJ ini masih ditingkat Perpol dan Perja, sehingga tidak kuat juga.

Kalau nanti dipersoalkan, lanjutnya, aturan Kepolisian apalagi dalam konteks sistem peradilan pidana azas legalitas ketat. RJ ini adalah pengembangan yang umum, sehingga perlu didasarkan oleh suatu Undang-Undang. Dengan adanya RJ ini bisa saja mengeliminir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum, karena itu harus dimasukkan dalam Undang-Undang.

"Ke depannya harus ada kebijakan legislasi, jadi pembentuk Undang-Undang ini harus menormatifkan terkait RJ. Sehingga ada dasar hukum yang kuat, tujuannya untuk mengeleminasi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum-oknum," harapnya.

Terkait status RJ, pria yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) ini menegaskan, status dasar hukumnya sementara ini hanya Perpol dan Perja. "Sebenarnya pembentuk Undang-Undang ini harus merespon dan "Harus malu". Kenapa kok didahului oleh yang harus melaksanakan Undang-Undang," tegasnya.

Ke depannya, sambung Sholehuddin, pembentuk Undang-Undang ini harus merespon dan harus pro aktif agar segera dibuat sebagai suatu Undang-Undang. Dan RJ ini sudah harus ditetapkan untuk hukum pidana. Sebab, menurutnya di dalam perkembangan hukum pidana kontemporer ini memang memerlukan desentralisasi pemidanaan.

Artinya, tidak semua kekuasaan dan kewenangan untuk memidana dan pemindanaan itu harus diserahkan ke pengadilan. Jadi harus ada desentralisasi, sebagian kewenangannya diserahkan kepada penegak hukum yang utama, ditingkat penyidikan, kepolisian penuntutan. Diberi kewenangan pula terkait pidana dan pemindanaan dengan syarat-syarat tertentu. Hukum pidana kontemporer memerlukan disentralisasi pemidanaan.

Sholehuddin mengaku, sebenarnya Restorative Justice ini sudah ada. Hanya saja pembentuk Undang-Undang berhenti di Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, jadi untuk anak. Sekarang untuk dewasa dan umum mestinya harus segera ditindaklanjuti dengan membuat Undang-Undang.

"Mestinya pembentuk Undang-Undang ini "Malu", kok didahului Polisi dan Kejaksaan. Ini tujuannya baik dan aturannya di Perja dan Perpol tentang Restorative Justice itu kan sudah jelas. Tapi tidak semua pidana itu bisa di Restirative Justice kan," pungkasnya.bd

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…