Sepanjang 2023, Kejati Jatim Tuntaskan 299 Perkara Lewat Restorative Justice

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jan 2024 17:28 WIB

Sepanjang 2023, Kejati Jatim Tuntaskan 299 Perkara Lewat Restorative Justice

i

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) sebanyak 299 perkara.

Kemudian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan RJ sebagai pelaksanaan azas Dominus Litis Jaksa sebanyak 36 perkara. "Jumlah rumah RJ sebanyak 1.739 unit dan jumlah Balai Rehabilitasi Mirta Adhyaksa sebanyak 25 unit," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga: Terapkan RJ Terhadap Perkara Narkoba, Kejari Surabaya Rehabilitasi 6 Tersangka Narkoba

Di bidang Pidana Umum (Pidum), selama tahun 2023 Kejati Jatim menangani Prapenuntutan sebanyak 16.986 perkara, Penuntutan 13.064 perkara, upaya hukum 954 perkara dan eksekusi 12.462 perkara. 

Di bidang Pidana Khusus (Pidsus), penyelidikan 211 perkara, penyidikan sebanyak 154 perkara, Prapenuntutan 218 perkara, penuntutan 138 perkara dan eksekusi sebanyak 156 perkara. Untuk penanganan Tindak Pidana Khusus Lainnya (Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Tindak Pidana Pencucian Uang), prapenuntutan sebanyak 52 perkara, penuntutan 40 perkara dan eksekusi 56 perkara. "Untuk pengembalian keuangan negara, denda Rp1,2 miliar dan uang pengganti Rp 47,71 miliar," ujar Mia. 

Baca Juga: Kejari Surabaya Serahkan 9 SKPP Perkara Restorative Justice

Di bidang Pidsus, korps  adhyaksa tersebut menangani dugaan tindak pidana korupsi atas kepemilikan secara tidak sah atau pemalsuan dokumen kepemilikan aset Pemkot Surabaya berupa dokumen persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan kerugian keuangan negara Rp11,01 miliar. 

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (persero) cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp65 miliar. 

Baca Juga: Serius Laksanakan Perintah Jaksa Agung, Kejari Surabaya RJ Sembilan Perkara Pidana

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang consumable pada PT INKA MULTI SOLUSI (IMS) tahun 2016-2017 dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,63 miliar. Terakhir, dugaan penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020 diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp22,62 miliar. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU