Tegas, Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Ditutup Pemkab Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wabup Blitar Rahmad Santoso serahkan keputusan ditutupnya padepokan Nur Dzat Sejati kepada Priarno SH kuasa hukum Samsudin. SP/Hadi Lestariono
Wabup Blitar Rahmad Santoso serahkan keputusan ditutupnya padepokan Nur Dzat Sejati kepada Priarno SH kuasa hukum Samsudin. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan tegas akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menutup padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kab Blitar pada Selasa (9/8) di Sasana Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

Penyampaian itu tegaskan oleh Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso di depan Forkopimda Kab/Kota Blitar yang dihadiri pula oleh kuasa hukumnya padepokan Priarno SH, termasuk perwakilan warga masyarakat Rejowinangun dan Forpimka Kec Kademangan juga dari pihak Kemenag/Dinas Kesehatan Kab Blitar.

Sebelum pernyataan ditutupnya padepokan milik Samsudin dengan panggilan Gus Samsudin itu, Rahmad Santoso menyampaikan hasil assessment yang akhirnya Pemkab Blitar memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati.

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menyampaikan pada wartawan, "Segala bentuk aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, termasuk kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan hari ini," tegas Rahmad Santoso.

Selain itu Rahmad Santoso mengatakan, keputusan ini menindaklanjuti hasil assessment yang dilakukan pada 4 Agustus 2022 lalu.

"Untuk diketahui yang jelas izin Padepokan Nur Dzat Sejati hanya pijat tradisional, dan izinnya dari Dinkes tahun 2021 lalu, karena pihak Dinkes sudah mencabut izinnya, maka  kita otomatis juga mencabut izin tersebut," tegas Rahmat Santoso.

Wabup Blitar ini juga mengatakan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati bila toh  ingin membuka praktek lagi, maka perizinan harus dilengkapi, bukan hanya perizinan pijat tradisional, tetapi semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin.

"Iya harus ada izinnya dong, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri (pilah-pilah) apa saja kegiatan yang ada di padepokan sana," kata Wabup Blitar yang akrab di panggil Pakdhe Rahmad ini.

Rahmat juga membeberkan bahwa izin seperti untuk kegiatan pijat tradisional, pondok pesantren, hingga majelis taklim. Sebab, selama ini mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren.

Di sisi lain kuasa hukum  Samsudin (Padepokan Nur Dzat Sejati) Priarno SH mengaku akan menindak lanjuti hasil assessment Pemkab Blitar dan Forkopimda. Menurutnya, salah satu klausul dalam assessment tersebut, pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

"Kegiatan penghentian sementara saya kira masuk akal, dan kita akan menindaklanjuti karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka lebar ruang untuk mengurus izin," jelas Priarno pada wartawan usai kegiatan pertemuan tersebut. Les

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…