Tegas, Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Ditutup Pemkab Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wabup Blitar Rahmad Santoso serahkan keputusan ditutupnya padepokan Nur Dzat Sejati kepada Priarno SH kuasa hukum Samsudin. SP/Hadi Lestariono
Wabup Blitar Rahmad Santoso serahkan keputusan ditutupnya padepokan Nur Dzat Sejati kepada Priarno SH kuasa hukum Samsudin. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan tegas akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menutup padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kab Blitar pada Selasa (9/8) di Sasana Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

Penyampaian itu tegaskan oleh Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso di depan Forkopimda Kab/Kota Blitar yang dihadiri pula oleh kuasa hukumnya padepokan Priarno SH, termasuk perwakilan warga masyarakat Rejowinangun dan Forpimka Kec Kademangan juga dari pihak Kemenag/Dinas Kesehatan Kab Blitar.

Sebelum pernyataan ditutupnya padepokan milik Samsudin dengan panggilan Gus Samsudin itu, Rahmad Santoso menyampaikan hasil assessment yang akhirnya Pemkab Blitar memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati.

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menyampaikan pada wartawan, "Segala bentuk aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, termasuk kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan hari ini," tegas Rahmad Santoso.

Selain itu Rahmad Santoso mengatakan, keputusan ini menindaklanjuti hasil assessment yang dilakukan pada 4 Agustus 2022 lalu.

"Untuk diketahui yang jelas izin Padepokan Nur Dzat Sejati hanya pijat tradisional, dan izinnya dari Dinkes tahun 2021 lalu, karena pihak Dinkes sudah mencabut izinnya, maka  kita otomatis juga mencabut izin tersebut," tegas Rahmat Santoso.

Wabup Blitar ini juga mengatakan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati bila toh  ingin membuka praktek lagi, maka perizinan harus dilengkapi, bukan hanya perizinan pijat tradisional, tetapi semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin.

"Iya harus ada izinnya dong, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri (pilah-pilah) apa saja kegiatan yang ada di padepokan sana," kata Wabup Blitar yang akrab di panggil Pakdhe Rahmad ini.

Rahmat juga membeberkan bahwa izin seperti untuk kegiatan pijat tradisional, pondok pesantren, hingga majelis taklim. Sebab, selama ini mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren.

Di sisi lain kuasa hukum  Samsudin (Padepokan Nur Dzat Sejati) Priarno SH mengaku akan menindak lanjuti hasil assessment Pemkab Blitar dan Forkopimda. Menurutnya, salah satu klausul dalam assessment tersebut, pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

"Kegiatan penghentian sementara saya kira masuk akal, dan kita akan menindaklanjuti karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka lebar ruang untuk mengurus izin," jelas Priarno pada wartawan usai kegiatan pertemuan tersebut. Les

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…