Sidang Pembunuhan di Manukan Tama, Dendam Karena Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Agu 2022 19:48 WIB

Sidang Pembunuhan di Manukan Tama, Dendam Karena Dipecat

i

Saksi Michael Naga Saputra pemilik Depot Pangsit Mie ayam Gloria di jalan raya Manukan Tama, pemilik CCTV depan rumah saksi. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Majelis Hakim, Ojo Sumarna memimpin sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana, Sidang tersebut digelar secara offline di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/08/2022).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung perak Surabaya, menghadirkan tiga saksi di persidangan, yakni saksi Michael Naga Saputra pemilik Depot Pangsit Mie ayam Gloria di jalan raya Manukan Tama, serta saksi Ali dan saksi Rohman anggota Kepolisian yang menangkap terdakwa setelah buron selama 40 hari.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Saksi Michael memberikan keterangan pertama, yang mengetahui adanya pembunuhan di seberang jalan rumahnya pada hari Jumat sekitar jam 5.30 wib,

" Malam harinya saya gak dengar ada pembunuhan, paginya saya tahu rumah pak sincan toko air isi ulang sudah ada polisi," kata saksi.

Sekitar jam 07.00 pagi sudah banyak masyarakat dan polisi di depan rumah terjadinya pembunuhan.Saksi melihat sudah ada banyak darah di dalam rumah korban di lantai satu sekaligus toko air isi ulang.

Saksi Michael bersama polisi membuka rekaman CCTV milik  rumah saksi yang dapat melihat di sekitar jalan depot pangsit mie ayam tersebut.

" Saya melihat sekitar jam 2.00 pagi, terlihat pelaku berjalan dari arah atas berhenti di depan rumah saksi ( yang berseberangan jalan dengan rumah korban ).berhenti di depan juga di warung samping rumah saya" , jelas saksi.

Saksi melihat hanya satu orang dalam CCTV, di gambar terlihat agak gelap karena masih sekitar jam jam 2.00 dini hari.

" Terlihat pada jam 3.00 wib, pelaku menyebrang ke toko pak sincan, kalau mematikan saklar listrik rumah korban.terlihat kemudian korban keluar rumah menghidupkan saklar,lalu masuk rumah lagi, lalu pelaku nyebrang lagi mematikan saklar itu lagi, sebanyak tiga kali pak hakim, yang ketiga korban tak keluar lagi, selang beberapa menit, pelaku keluar sambil berlari santai meninggalkan rumah korban," terang saksi dengan jelas.

Menurut saksi, kejadian tersebut tak berlangsung lama hanya sekitar 6 menit, pelaku mengeksekusi korbannya, berdasarkan durasi saat pelaku beras di dalam rumah korban.

Saksi menambahkan jika melihat di jam 3.00 wib pagi, pelaku. Berpakaian gelap, ditanya Jaksa apakah pelaku membawa alat saat menyebrang dan masuk ke rumah korban, saksi menyatakan tak melihatnya, antara rumah saksi dan korban berjarak di seberang jalan 20 meteran saja. 

Kedua saksi Polisi yang menangkap pelaku, 

" Setelah mendapatkan laporan adanya pembunuhan di jalan Manukan tama raya no.16, kita datang ke TKP, awalnya kita ketuk pintu tidak ada sautan, akhirnya kita lompat naik keatas, diatas ada istri korban, dan kita katakan di bawah ada pembunuhan, tolong bukakan pintu lantai satu," kata saksi Ali.

Setelah polisi dapat masuk ke dalam rumah lantai satu,setelah istri korban membukakan pintu, tampak kubangan darah di dua tempat di ruangan berukuran 8x8 penuh darah disetiap tempat. Di pegangan pintu juga terdapat darah, etalase dan tempat air, seluruhnya ada darah.

" Korban saat itu posisi terlentang ada senter dan sandal dan ada uang yang berserakan dekat korban, kalau kita amankan TKP dulu, untuk olah TKP," terang saksi.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

" Kami tahu jika pelaku menghabisi korbannya dengan potongan paving, pelaku sendiri yang mengaku saat ditangkap, dan menunjukan paving potongan tersebut kepada polisi," katanya.

Berdasarkan fakta CCTV milik depot Gloria, terungkap siapa pembunuh Suyatio Alias Shien Chuan.Pelaku Nurhuda dapat dibekuk setelah 40 hari baru tertangkap, saat pelaku melintas lagi di jalan tersebut, 

" Kita tangkap pelaku Nurhuda di pasar Manukan sikatan dari TKP sekitar 500 meter, kalau pelaku saat awal rencana akan membunuh korban, datang berdua dengan temannya asal Probolinggo," kata saksi.

Terhadap keterangan saksi Michael, dan kedua polisi yang menangkap Terdakwa, Nurhuda tidak menyangkal, dan membenarkan semuanya.

Perbuatan terdakwa pada hari Jumat (7/1/2022) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6, Manukan Kulon,Surabaya, bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya, yang notabene keponakan dari korban, Suyatio.

Kemudian, terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban Suyatio dalam keadaan aman dan sepi. Selanjutnya, terdakwa mengambil pecahan paving di sekitar lokasi.

"Setelah itu, berjalan menuju rumah korban Suyatio Als Shien Chuan (alm). Setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Namun, setelah terdakwa menunggu sekitar 10 menit, korban tidak keluar dari rumah. Sehingga, terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi.

Kemudian, pada pukul 03.42 WIB, Suyatio keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik. Saat itu lah, terdakwa kembali menyeberang jalan dan mematikan saklar listrik lagi. 

Namun, tak lama kemudian, korban yang hendak keluar dari rumah untuk menyalakan saklar listrik mendapat kejutan tak terduga. Seketika, setelah membuka pintu, terdakwa langsung memukul mata korban sebanyak 4 kali menggunakan tangan kanan. Lalu, memukul hidung korban sebanyak 3 (kali dan 7 kali pada kepala korban menggunakan potongan paving yang dibawanya.

Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada korban Suyatio Als Shien Chuan (alm) 'aku nduwe masalah ambek cece Yuliana ngerti kon' dan korban dalam keadaan bersimbah darah merangkak sambil berteriak meminta tolong.

Namun, terdakwa langsung memukulkan paving pada bagian belakang kepala korban sampai tidak berdaya. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa langsung meninggalkan korban di dalam rumahnya.

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (jenazah) Nomor KF 22.0011 pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 pukul 14.05 WIB atas nama Suyatio yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suyanto sebagai dokter pemeriksa dengan kesimpulan, kepucatan pada kedua selaput lendir kelopak mata, selaput lendir bibir atas dan bawah, kuku-kuku kedua ujung jari tangan dan kaki, luka memar pada kepala kanan, mata kanan dan kiri, hidung pipi kanan, dada kiri," tuturnya.

Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang, dahi kiri, pelipis mata kiri, kelopak mata bawah kanan dan kiri, patah tulang tertutup pada hidung, sampai pipi, dan iga dada kiri. Sulfikar menegaskan, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. Perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban korban Suyatio meninggal dunia. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU