Denda Pelanggar KTR di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Walikota Surabaya Eri Cahyadi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya semakin gencar melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pahlawan. Penerapan denda bagi pelanggar akan diberlakukan mulai akhir Agustus 2022 ini.

 Walikota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa sosialisasi diberikan pada warga supaya ketika diberlakukan tidak ada warga yang kaget.

 "Dendanya sudah ditetapkan sama teman-teman, cuma ini kami sosialisasikan dulu. Jangan sampai kaget tiba-tiba denda. Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan kami pastikan denda berjalan. Kalau bisa benar disosialisasikan," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/8/2022).

 Eri menjelaskan ada beberapa tahapan penerapan denda bagi para pelanggar.

 "Untuk pelanggar tidak langsung didenda, karena ada beberapa tahapan pertama yakni, peringatan hingga denda yang diberlakukan," tutur Eri.

 Pelanggar peraturan akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

 Pemkot Surabaya juga akan menggencarkan razia setelah melakukan sosialisasi. Eri meminta warga untuk saling menghormati sekaligus turut menindak pelanggar dengan cara menegur atau mengingatkan.

 "Razia akan kami akan lakukan. Jadi sebenarnya kan, begini. Kalau ada perda kawasan tanpa rokok umpamanya, berarti enggak boleh ada rokok. Kenapa kami harus razia, supaya warga saling menghormati dan warga itu yang kudune (seharusnya) merazia," jelasnya.

 Sang Walikota juga mengingatkan bahwa warga juga punya kewajiban menjaga Kota Surabaya.

 "Jangan ngomong nanti kalau ada warga jalan ada orang rokokan, melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam saja? Ya warga juga harus menjaga kota ini," tegasnya.

 Eri Cahyadi turut meminta warga Surabaya bersinegi dengan Pemkot. Ketika ada pelanggar dan tidak berani menegur, bisa langsung melaporkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga bisa langsung ditegur atau didenda.

 Larangan ini tidak hanya berlaku untuk perokok biasa, namun juga untuk perokok vape atau rokok elektrik karena sama-sama mengeluarkan asap yang bisa mengganggu orang lain.

 "Sama aja. Rokok itu karena asapnya. Masio vape, ya, ada asapnya. Tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang dia tidak boleh merokok maupun vape. Jadi saya minta sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," pungkasnya. sb

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…