Denda Pelanggar KTR di Surabaya Mulai Berlaku Akhir Agustus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Walikota Surabaya Eri Cahyadi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya semakin gencar melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pahlawan. Penerapan denda bagi pelanggar akan diberlakukan mulai akhir Agustus 2022 ini.

 Walikota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa sosialisasi diberikan pada warga supaya ketika diberlakukan tidak ada warga yang kaget.

 "Dendanya sudah ditetapkan sama teman-teman, cuma ini kami sosialisasikan dulu. Jangan sampai kaget tiba-tiba denda. Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan kami pastikan denda berjalan. Kalau bisa benar disosialisasikan," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/8/2022).

 Eri menjelaskan ada beberapa tahapan penerapan denda bagi para pelanggar.

 "Untuk pelanggar tidak langsung didenda, karena ada beberapa tahapan pertama yakni, peringatan hingga denda yang diberlakukan," tutur Eri.

 Pelanggar peraturan akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

 Pemkot Surabaya juga akan menggencarkan razia setelah melakukan sosialisasi. Eri meminta warga untuk saling menghormati sekaligus turut menindak pelanggar dengan cara menegur atau mengingatkan.

 "Razia akan kami akan lakukan. Jadi sebenarnya kan, begini. Kalau ada perda kawasan tanpa rokok umpamanya, berarti enggak boleh ada rokok. Kenapa kami harus razia, supaya warga saling menghormati dan warga itu yang kudune (seharusnya) merazia," jelasnya.

 Sang Walikota juga mengingatkan bahwa warga juga punya kewajiban menjaga Kota Surabaya.

 "Jangan ngomong nanti kalau ada warga jalan ada orang rokokan, melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam saja? Ya warga juga harus menjaga kota ini," tegasnya.

 Eri Cahyadi turut meminta warga Surabaya bersinegi dengan Pemkot. Ketika ada pelanggar dan tidak berani menegur, bisa langsung melaporkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga bisa langsung ditegur atau didenda.

 Larangan ini tidak hanya berlaku untuk perokok biasa, namun juga untuk perokok vape atau rokok elektrik karena sama-sama mengeluarkan asap yang bisa mengganggu orang lain.

 "Sama aja. Rokok itu karena asapnya. Masio vape, ya, ada asapnya. Tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang dia tidak boleh merokok maupun vape. Jadi saya minta sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," pungkasnya. sb

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…