Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang ungkap jaringan narkoba lintas provinsi, yakni Jambi dan Semarang. Polisi berhasil mengamankan pelaku WSP (34), asal Dusun Parimono, Desa Plandi, di sebuah rumah di Jalan Sumatra 43-77, Desa Plandi, Kecamatan Jombang. 

Sedikitnya, 5.250 pil koplo jenis Hexymer dan Yarindo telah disita Polisi. Barang itu diduga akan diedarkan oleh WSP ke berbagai daerah di luar Kabupaten Jombang.

Pengungkapan peredaran narkoba itu dari anggota reserse narkoba yang mendapat informasi masyarakat bahwa di Desa Plandi, Jombang sering dijadikan transaksi jual beli pil koplo.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Pelaku sudah kami tangkap dan kasusnya masih dilakukan pendalaman," ungkap AKP Riza Rahman, Kasat Resnarkoba, Rabu (24/8/2022).

Awalnya, dalam melakukan penyelidikan petugas mencurigai WSP sebagai pengedarnya. Namun, WSP tidak langsung dilakukan penangkapan. Polisi lebih dulu menangkap pembelinya di daerah Semarang, Jawa Tengah.

"Diketahui pembelinya itu ada di dua tempat yakni di Jambi dan Semarang. Dan yang kita amankan pembeli di Semarang, ada dua orang pembeli," paparnya.

Dua pembeli di Semarang itu berstatus saksi. Mereka kedapatan barang bukti berupa pil dan bentuk serbuk. “ Menurut keterangannya, serbuk itu dikonsumsi saksi dengan cara dicampur kopi dan mengaku mendapatkan pil dari WSP di Jombang," ucap Lulusan Akpol 2013 ini.

Berdasarkan pengakuan kedua saksi, petugas Satresnarkoba, pada Jumat (19/8/2022) bergerak menggerebek WSP. Alhasil, Polisi berhasil menemukan dua botol hexymer yang masing-masing berisi 1000 butir; 3 botol yarindo masing-masing berisi 1000 butir; 25 lembar tramadol HCL masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah seluruhnya 5.250 butir.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka memesan barang melalui online. Dipesan dari pemilik akun yang beralamat di Tangerang. Lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut lewat pengiriman jasa ekspedisi dan begitu juga penjualannya antar provinsi," tegasnya.

Riza menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus itu untuk dapat menangkap jaringan lainnya. Dan kini, tersangka mendekam di hotel prodeo Polres Jombang demi penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. din

Berita Terbaru

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…