Tiduri LC Mabuk, Satpol PP Dituntut 15 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Agu 2022 19:21 WIB

Tiduri LC Mabuk, Satpol PP Dituntut 15 Bulan

i

Terdakwa Kurtubi oknum Satpol PP Kota Surabaya, perkara pemerkosaan, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Video call, Kamis (25/08/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kurtubi, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap DA, Ladies Companion (LC) rumah karaoke, mengajukan pembelaan melalui pengacaranya Yolanda. Hal itu setelah jaksa Suparlan menuntut anggota Satpol PP Kota Surabaya itu selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam pembelaannya, Yolanda menyampaikan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Suswanti untuk memberikan hukuman kepada Kurtubi. 

Baca Juga: Didakwa Terima Rp 23,5 Miliar, Eks Kepala BC Yogyakarta Diadili di Surabaya

"Kami selaku penasehat hukum terdakwa Kurtubi memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Kurtubi," tutur Yolanda saat ditemui usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/08/2022).

Pengacara dari LBH Legundi itu menambahkan dasar pembelaannya lantaran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya. 

"Selain itu, terdakwa dalam pengaruh alkohol serta belum pernah dihukum sebelumnya," ucapnya. 

Terpisah, Jaksa Suparlan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melanggar pasal 286 KUHP.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah

"Terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya," kata Suparlan.

Untuk diketahui, korban, DA (24) saat itu sedang beristirahat di kantor atau kamar LC pada Minggu (27/3) dini hari usai bekerja. Sekitar pukul 05.30 WIB, DA mengganti baju dengan pakaian tidur.

DA berniat istirahat karena sedang mabuk dan tidak bisa pulang. Ketika Korban tidur, Kurtubi menyetubuhi DA. Karena tahu sedang disetubuhi, DA mendorong terdakwa hingga terjatuh dari sofa dan muntah.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Kejadian itu terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah Kurtubi. Selanjutnya korban datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya pakaian tidur, rok pendek, dan pakaian dalam perempuan, kaos kerah dan celana panjang. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU