Tiduri LC Mabuk, Satpol PP Dituntut 15 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kurtubi oknum Satpol PP Kota Surabaya, perkara pemerkosaan, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Video call, Kamis (25/08/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Kurtubi oknum Satpol PP Kota Surabaya, perkara pemerkosaan, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Video call, Kamis (25/08/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kurtubi, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap DA, Ladies Companion (LC) rumah karaoke, mengajukan pembelaan melalui pengacaranya Yolanda. Hal itu setelah jaksa Suparlan menuntut anggota Satpol PP Kota Surabaya itu selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam pembelaannya, Yolanda menyampaikan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Suswanti untuk memberikan hukuman kepada Kurtubi. 

"Kami selaku penasehat hukum terdakwa Kurtubi memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Kurtubi," tutur Yolanda saat ditemui usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/08/2022).

Pengacara dari LBH Legundi itu menambahkan dasar pembelaannya lantaran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya. 

"Selain itu, terdakwa dalam pengaruh alkohol serta belum pernah dihukum sebelumnya," ucapnya. 

Terpisah, Jaksa Suparlan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melanggar pasal 286 KUHP.

"Terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya," kata Suparlan.

Untuk diketahui, korban, DA (24) saat itu sedang beristirahat di kantor atau kamar LC pada Minggu (27/3) dini hari usai bekerja. Sekitar pukul 05.30 WIB, DA mengganti baju dengan pakaian tidur.

DA berniat istirahat karena sedang mabuk dan tidak bisa pulang. Ketika Korban tidur, Kurtubi menyetubuhi DA. Karena tahu sedang disetubuhi, DA mendorong terdakwa hingga terjatuh dari sofa dan muntah.

Kejadian itu terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah Kurtubi. Selanjutnya korban datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya pakaian tidur, rok pendek, dan pakaian dalam perempuan, kaos kerah dan celana panjang. nbd

Berita Terbaru

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menembus level Rp18.000 menjadi sorotan. Bahkan, sejumlah…

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…