Kenaikan Tarif Ojol Kembali Ditunda, PDOI Jatim Kecewa dengan Isi Kepmenhub

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Perhubungan resmi menunda lagi kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya akan mulai diberlakukan per- Senin (29/08/2022) hari ini.
 
Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
 
Ini penundaan kali kedua dimana sebelumnya akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022 lalu.
 
Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur Herry Wahyu Nugroho mengaku kecewa terhadap hasil keputusan ini.
 
"Di satu sisi, kami kecewa terhadap penundaan kenaikan tarif tersebut. Tapi di sisi lain, kami bersyukur dan meminta agar Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kepmenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru," kata Herry, Senin (29/8/2022).
 
Pasalnya, lanjut Herry, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia.
 
"Seharusnya pemerintah mengundang seluruh perwakilan organisasi driver online resmi per-regional untuk sosialisasi secara langsung terkait tarif ojol naik. Lebih dari itu, pemerintah juga mengajak bersama-sama untuk membahas perihal tarif ini. Jadi, kenaikan tarif ini bisa diterapkan per wilayah daerah, bukan melalui zonasi," harap pria yang akrab dipanggil Herry Bimantara ini 
 
Sementara itu, Daniel Lukas Rorong selaku Humas PDOI Jawa Timur juga menyayangkan rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan.
 
"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan?" sesalnya.
 
Selain itu, Daniel menambahkan, perihal jarak juga menjadi permasalahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
 
"Jaraknya seharusnya tetap di rentang 0-4 km seperti di KP sebelumnya yakni Nomor 348 Tahun 2019. Bukannya dinaikkan menjadi 0-5 km. Itu sama saja bohong alias akal-akalan," tegas Daniel.
 
Ditambah dengan biaya potongan aplikasi yang dirasakan berat oleh seluruh driver online, tak hanya ojek online (ojol) saja, tapi juga taksi online.
 
"Saat ini, biaya potongan aplikasi berkisar antara 20-25 persen. Ini terlalu besar. Untuk itu, kami menuntut diturunkan menjadi 10 persen saja," pintanya.
 
Tak hanya itu, Daniel juga menyayangkan, rencana kenaikan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.
 
"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Biar nantinya tidak menjadi perang tarif antara ojek online maupun taksi online," pungkas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
 
Sebagai informasi, mulai 29 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.
 
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
 
Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
 
Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
 
Berikut ini adalah daftar tarif ojek online terbaru:
 
Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
 
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
 
Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
 
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
 
Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
 
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
 
 *Info : Daniel Lukas Rorong* 
Hotline : 081249096583 (Call/WA) .sb
 

Berita Terbaru

Korsleting Listrik, Gudang Sembako di Blitar Terbakar Habis, Dua Korban Luka

Korsleting Listrik, Gudang Sembako di Blitar Terbakar Habis, Dua Korban Luka

Senin, 11 Mei 2026 13:51 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga Desa Sukorejo Kec.Sutojayan Kabupaten Blitar di kagetkan kobaran api dari sebuah gudang sembako pada Minggu (10-Mei-2026)…

Stok Melonjak Jelang Idul Adha, Harga Kambing di Magetan Justru Anjlok hingga Rp500 Ribu

Stok Melonjak Jelang Idul Adha, Harga Kambing di Magetan Justru Anjlok hingga Rp500 Ribu

Senin, 11 Mei 2026 13:40 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Berbeda dengan stok sapi yang menipis sehingga harganya juga mahal, justru harga kambing dan domba justru lebih murah karena jumlah…

Lewat Program SPHP, Bapanas Salurkan 7.700 Ton Jagung untuk Peternak Magetan

Lewat Program SPHP, Bapanas Salurkan 7.700 Ton Jagung untuk Peternak Magetan

Senin, 11 Mei 2026 13:33 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti fenomena pakan ternak yang melonjak ugal-ugalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Badan Pangan…

Imbas Pakan Mahal, Peternak di Jombang Terancam Merugi Harga Telur Terjun Bebas

Imbas Pakan Mahal, Peternak di Jombang Terancam Merugi Harga Telur Terjun Bebas

Senin, 11 Mei 2026 13:24 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menghadapi tekanan berat akibat kenaikan harga pakan ayam yang terus merangkak naik, para peternak ayam petelur di Kabupaten…

Efisiensi Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Mulai Batasi Rekrutmen ASN

Efisiensi Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Mulai Batasi Rekrutmen ASN

Senin, 11 Mei 2026 13:10 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti efisiensi pemerintah pusat sebesar 30 persen terkait ketentuan mandatoris spending, kini Pemerintah Kabupaten…

Juleha di Madiun Gelar Pelatihan, Bekali Teknik Penyembelihan Sesuai Syariat Jelang Idul Adha

Juleha di Madiun Gelar Pelatihan, Bekali Teknik Penyembelihan Sesuai Syariat Jelang Idul Adha

Senin, 11 Mei 2026 13:07 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Juru Sembelih Halal (Juleha) digelar di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, menggelar pelatihan bertujuan membekali peserta dengan…