Belajar dari Medsos, Warga Blitar Oplos BBM dan Dijual

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres memberikan keterangan saat release. SP/Hadi Lestariono
Kapolres memberikan keterangan saat release. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dari pada menjadi kuli lebih baik lakukan pengoplos BBM, itu salah satu pengakuan Edi Suwarno/ES (54) warga Desa/Dusun Binangun Kec Binangun Kabupaten Blitar pada wartawan saat akhiri  releasenya yang digelar Polres Blitar dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK pada Selasa (30/8) di halaman Polres Blitar.

Setelah ditetapkan tersangka Edi Suwarno disangkakan melanggar pasal  54 yo 28 ayat ke (1) UU RI Nomor 32/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seperti yang disampaikan AKBP Adhitya. Lebih rinci menurut AKBP Adhitya, terungkapnya tersangka Edi Suwarno atas laporan dua warga yang mencurigai ketika membeli premium kepada pelaku, selain bau dan warna premium berbeda, akhirnya dua nelayan itu melapor ke polisi.

"Tersangka melakukan pengoplosan dari pertalite menjadi BBM jenis premium dengan warna menyerupai seperti premium, setelah laporan warga yang curiga pembelian premium di rumah ES pada 24 Agustus kemarin, langsung kita tindaklanjuti atas laporan tersebut. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan, dan benar atas yang dilakukan ES, akhirnya ES kita amankan pada Minggu (28/8). Dalam pemeriksaan terlapor (ES) mengakui atas perbuatannya, dari hasil ungkap itu kita amankan 46 jerigen yang berisi premium hasil pertalite oplosan termasuk alat alat pembuatan oplosan juga beberapa kantong plastik isi serbuk campuran untuk mengoplos pertalite serta mobil Toyota nopol AG 12 99 QQ," kata AKBP Adhitya didampingi Kasat Reskrim AKP Tika Pusvita Sari SH.S.IK.M.Si dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Sedang pengakuan Edi Suwarno dihadapan Kapolres Blitar AKBP Adhitya dan wartawan, mengaku sudah hampir 3 bulan mengoplos pertalite yang diubah layaknya premium (kekuning-kuningan) sedang pertalite berwarna biru. Masih menurut pelaku, keuntungan penjualan premium produksinya menghasilkan laba Rp 130 ribu per jerigen.

"Saya belajar dan membaca dari Medsos terus saya coba, untuk bahan campuranya pertalite saya oplos dengan serbuk yang saya beli lewat online, setelah tercampur saya aduk aduk dan mengendap , dan terus endapan itu saya campur lagi dengan pertalite, sehingga cairan itu berubah warna kekuning kuningan seperti premium, dan hasil oplosan itu saya jual kepada nelayan dan para tetangga," tutur Edi Suwarno.  

Masih menurut Edi Suwarno, bahwa dirinya mengaku, dari pada jadi kuli upahnya per hari hanya Rp 100 ribu, sehingga dirinya (ES) nekat membuat premium oplosan yang menghasilkan satu jerigen Rp 140 ribu per harinya, semua hasil belajar dan membaca di medsos.

"Menjadi kuli bayarannya sekitar 100 ribu, ketika saya membuka Hp dan dimedsos ada cara cara mengoplos pertalite jadi premium, setelah saya coba ternyata laris, sudah hampir 3 bulan saya jualnya, untuk bahan bahan oplosan saya beli lewat online" kata ES  menambahkan.

Atas ulahnya tersangka ES dijerat UU RI Nomor 32/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Diancam hukuman 4 tahun atau denda 60 miliar rupiah," pungkas AKBP Adhitya, usai tunjukan BB pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…