Belajar dari Medsos, Warga Blitar Oplos BBM dan Dijual

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres memberikan keterangan saat release. SP/Hadi Lestariono
Kapolres memberikan keterangan saat release. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dari pada menjadi kuli lebih baik lakukan pengoplos BBM, itu salah satu pengakuan Edi Suwarno/ES (54) warga Desa/Dusun Binangun Kec Binangun Kabupaten Blitar pada wartawan saat akhiri  releasenya yang digelar Polres Blitar dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK pada Selasa (30/8) di halaman Polres Blitar.

Setelah ditetapkan tersangka Edi Suwarno disangkakan melanggar pasal  54 yo 28 ayat ke (1) UU RI Nomor 32/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seperti yang disampaikan AKBP Adhitya. Lebih rinci menurut AKBP Adhitya, terungkapnya tersangka Edi Suwarno atas laporan dua warga yang mencurigai ketika membeli premium kepada pelaku, selain bau dan warna premium berbeda, akhirnya dua nelayan itu melapor ke polisi.

"Tersangka melakukan pengoplosan dari pertalite menjadi BBM jenis premium dengan warna menyerupai seperti premium, setelah laporan warga yang curiga pembelian premium di rumah ES pada 24 Agustus kemarin, langsung kita tindaklanjuti atas laporan tersebut. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan, dan benar atas yang dilakukan ES, akhirnya ES kita amankan pada Minggu (28/8). Dalam pemeriksaan terlapor (ES) mengakui atas perbuatannya, dari hasil ungkap itu kita amankan 46 jerigen yang berisi premium hasil pertalite oplosan termasuk alat alat pembuatan oplosan juga beberapa kantong plastik isi serbuk campuran untuk mengoplos pertalite serta mobil Toyota nopol AG 12 99 QQ," kata AKBP Adhitya didampingi Kasat Reskrim AKP Tika Pusvita Sari SH.S.IK.M.Si dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Sedang pengakuan Edi Suwarno dihadapan Kapolres Blitar AKBP Adhitya dan wartawan, mengaku sudah hampir 3 bulan mengoplos pertalite yang diubah layaknya premium (kekuning-kuningan) sedang pertalite berwarna biru. Masih menurut pelaku, keuntungan penjualan premium produksinya menghasilkan laba Rp 130 ribu per jerigen.

"Saya belajar dan membaca dari Medsos terus saya coba, untuk bahan campuranya pertalite saya oplos dengan serbuk yang saya beli lewat online, setelah tercampur saya aduk aduk dan mengendap , dan terus endapan itu saya campur lagi dengan pertalite, sehingga cairan itu berubah warna kekuning kuningan seperti premium, dan hasil oplosan itu saya jual kepada nelayan dan para tetangga," tutur Edi Suwarno.  

Masih menurut Edi Suwarno, bahwa dirinya mengaku, dari pada jadi kuli upahnya per hari hanya Rp 100 ribu, sehingga dirinya (ES) nekat membuat premium oplosan yang menghasilkan satu jerigen Rp 140 ribu per harinya, semua hasil belajar dan membaca di medsos.

"Menjadi kuli bayarannya sekitar 100 ribu, ketika saya membuka Hp dan dimedsos ada cara cara mengoplos pertalite jadi premium, setelah saya coba ternyata laris, sudah hampir 3 bulan saya jualnya, untuk bahan bahan oplosan saya beli lewat online" kata ES  menambahkan.

Atas ulahnya tersangka ES dijerat UU RI Nomor 32/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Diancam hukuman 4 tahun atau denda 60 miliar rupiah," pungkas AKBP Adhitya, usai tunjukan BB pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…