Belajar dari Medsos, Warga Blitar Oplos BBM dan Dijual

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres memberikan keterangan saat release. SP/Hadi Lestariono
Kapolres memberikan keterangan saat release. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dari pada menjadi kuli lebih baik lakukan pengoplos BBM, itu salah satu pengakuan Edi Suwarno/ES (54) warga Desa/Dusun Binangun Kec Binangun Kabupaten Blitar pada wartawan saat akhiri  releasenya yang digelar Polres Blitar dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK pada Selasa (30/8) di halaman Polres Blitar.

Setelah ditetapkan tersangka Edi Suwarno disangkakan melanggar pasal  54 yo 28 ayat ke (1) UU RI Nomor 32/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seperti yang disampaikan AKBP Adhitya. Lebih rinci menurut AKBP Adhitya, terungkapnya tersangka Edi Suwarno atas laporan dua warga yang mencurigai ketika membeli premium kepada pelaku, selain bau dan warna premium berbeda, akhirnya dua nelayan itu melapor ke polisi.

"Tersangka melakukan pengoplosan dari pertalite menjadi BBM jenis premium dengan warna menyerupai seperti premium, setelah laporan warga yang curiga pembelian premium di rumah ES pada 24 Agustus kemarin, langsung kita tindaklanjuti atas laporan tersebut. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan, dan benar atas yang dilakukan ES, akhirnya ES kita amankan pada Minggu (28/8). Dalam pemeriksaan terlapor (ES) mengakui atas perbuatannya, dari hasil ungkap itu kita amankan 46 jerigen yang berisi premium hasil pertalite oplosan termasuk alat alat pembuatan oplosan juga beberapa kantong plastik isi serbuk campuran untuk mengoplos pertalite serta mobil Toyota nopol AG 12 99 QQ," kata AKBP Adhitya didampingi Kasat Reskrim AKP Tika Pusvita Sari SH.S.IK.M.Si dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Sedang pengakuan Edi Suwarno dihadapan Kapolres Blitar AKBP Adhitya dan wartawan, mengaku sudah hampir 3 bulan mengoplos pertalite yang diubah layaknya premium (kekuning-kuningan) sedang pertalite berwarna biru. Masih menurut pelaku, keuntungan penjualan premium produksinya menghasilkan laba Rp 130 ribu per jerigen.

"Saya belajar dan membaca dari Medsos terus saya coba, untuk bahan campuranya pertalite saya oplos dengan serbuk yang saya beli lewat online, setelah tercampur saya aduk aduk dan mengendap , dan terus endapan itu saya campur lagi dengan pertalite, sehingga cairan itu berubah warna kekuning kuningan seperti premium, dan hasil oplosan itu saya jual kepada nelayan dan para tetangga," tutur Edi Suwarno.  

Masih menurut Edi Suwarno, bahwa dirinya mengaku, dari pada jadi kuli upahnya per hari hanya Rp 100 ribu, sehingga dirinya (ES) nekat membuat premium oplosan yang menghasilkan satu jerigen Rp 140 ribu per harinya, semua hasil belajar dan membaca di medsos.

"Menjadi kuli bayarannya sekitar 100 ribu, ketika saya membuka Hp dan dimedsos ada cara cara mengoplos pertalite jadi premium, setelah saya coba ternyata laris, sudah hampir 3 bulan saya jualnya, untuk bahan bahan oplosan saya beli lewat online" kata ES  menambahkan.

Atas ulahnya tersangka ES dijerat UU RI Nomor 32/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Diancam hukuman 4 tahun atau denda 60 miliar rupiah," pungkas AKBP Adhitya, usai tunjukan BB pada wartawan. Les

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…