Melakukan Penipuan, Kho Handoyo Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat dan dugaan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, digelar kembali kali ini agenda tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, jaksa meminta ijin terlebih dahulu kepada majelis hakim untuk membacakan pokok-pokoknya saja, "Untuk tuntutan terdakwa Kho Handoyo, kami bacakan pokok-pokoknya saja pak hakim, " ucap JPU.

Jaksa dari Kejati Jatim Rista Erna dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, atas nama terdakwa Kho Handoyo telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 266 ayat 1 atau pasal 266 ayat 2 serta pasal 378 KUHP,  sebagaimana juga diperkuat oleh pernyataan para saksi-saksi diantara, saksi pelapor Elanda Sujono," terang JPU Rabu (30/08/2022).

Sebelum membacakan isi tuntutannya, jaksa juga menguraikan beberapa pertimbangan terhadap terdakwa, diantaranya terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan dan belum pernah ditahan, oleh karenanya terdakwa dalam perkara ini dihukum selama 3 Tahun penjara, "ucap JPU.

"Mendengar tuntutan dari JPU ketua majelis hakim Sutarno, kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso, Kamu dituntut 3 penjara, atas tuntutan itu, Apakah kamu akan melakukan pembelaan pribadi atau pasrah sama pengacara kamu?”

Dengan terbata-bata, “Selain pembelaan oleh pengacara, saya pribadi juga secara tertulis akan melakukan pembelaan yang mulia," pinta terdakwa.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Wagiman mengatakan,"Tadi klien kami dijerat 3 pasal sekaligus, namun dalam perkara ini jaksa mengarah kepada perbuatan penipuannya,” singkatnya.

Terpisah kuasa hukum pelapor, Yance Leonard Sally, SH. “Saya memberikan apresiasi positif atas tuntutan jaksa tersebut, mengingat perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyak  kerugian yang diderita oleh klien saya, namun terdakwa selalu berkelit dan tidak merasa bersalah bahkan malah pernah menggugat perdata kepada klien saya untuk membatalkan ikatan jual beli. Dan pada akhirnya kami berhasil mempertahankan ikatan jual beli tersebut.”

“Atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa selama 3 tahun, semoga majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa atas perbuatannya tersebut guna efek jera dan  menghindari jatuhnya korban-korban selanjutnya di kemudian hari,” tutup Yance. Nbd

Berita Terbaru

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…

Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak

Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak

Rabu, 04 Feb 2026 15:32 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -  Pemerintah Desa (Pemdes) Klurak Kecamatan Candi menggelar pelantikan perangkat desa baru, Rabu ( 4 Februari 2026 ) di Pendopo …