Melakukan Penipuan, Kho Handoyo Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat dan dugaan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, digelar kembali kali ini agenda tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, jaksa meminta ijin terlebih dahulu kepada majelis hakim untuk membacakan pokok-pokoknya saja, "Untuk tuntutan terdakwa Kho Handoyo, kami bacakan pokok-pokoknya saja pak hakim, " ucap JPU.

Jaksa dari Kejati Jatim Rista Erna dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, atas nama terdakwa Kho Handoyo telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 266 ayat 1 atau pasal 266 ayat 2 serta pasal 378 KUHP,  sebagaimana juga diperkuat oleh pernyataan para saksi-saksi diantara, saksi pelapor Elanda Sujono," terang JPU Rabu (30/08/2022).

Sebelum membacakan isi tuntutannya, jaksa juga menguraikan beberapa pertimbangan terhadap terdakwa, diantaranya terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan dan belum pernah ditahan, oleh karenanya terdakwa dalam perkara ini dihukum selama 3 Tahun penjara, "ucap JPU.

"Mendengar tuntutan dari JPU ketua majelis hakim Sutarno, kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso, Kamu dituntut 3 penjara, atas tuntutan itu, Apakah kamu akan melakukan pembelaan pribadi atau pasrah sama pengacara kamu?”

Dengan terbata-bata, “Selain pembelaan oleh pengacara, saya pribadi juga secara tertulis akan melakukan pembelaan yang mulia," pinta terdakwa.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Wagiman mengatakan,"Tadi klien kami dijerat 3 pasal sekaligus, namun dalam perkara ini jaksa mengarah kepada perbuatan penipuannya,” singkatnya.

Terpisah kuasa hukum pelapor, Yance Leonard Sally, SH. “Saya memberikan apresiasi positif atas tuntutan jaksa tersebut, mengingat perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyak  kerugian yang diderita oleh klien saya, namun terdakwa selalu berkelit dan tidak merasa bersalah bahkan malah pernah menggugat perdata kepada klien saya untuk membatalkan ikatan jual beli. Dan pada akhirnya kami berhasil mempertahankan ikatan jual beli tersebut.”

“Atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa selama 3 tahun, semoga majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa atas perbuatannya tersebut guna efek jera dan  menghindari jatuhnya korban-korban selanjutnya di kemudian hari,” tutup Yance. Nbd

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…