Melakukan Penipuan, Kho Handoyo Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat dan dugaan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, digelar kembali kali ini agenda tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, jaksa meminta ijin terlebih dahulu kepada majelis hakim untuk membacakan pokok-pokoknya saja, "Untuk tuntutan terdakwa Kho Handoyo, kami bacakan pokok-pokoknya saja pak hakim, " ucap JPU.

Jaksa dari Kejati Jatim Rista Erna dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, atas nama terdakwa Kho Handoyo telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 266 ayat 1 atau pasal 266 ayat 2 serta pasal 378 KUHP,  sebagaimana juga diperkuat oleh pernyataan para saksi-saksi diantara, saksi pelapor Elanda Sujono," terang JPU Rabu (30/08/2022).

Sebelum membacakan isi tuntutannya, jaksa juga menguraikan beberapa pertimbangan terhadap terdakwa, diantaranya terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan dan belum pernah ditahan, oleh karenanya terdakwa dalam perkara ini dihukum selama 3 Tahun penjara, "ucap JPU.

"Mendengar tuntutan dari JPU ketua majelis hakim Sutarno, kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso, Kamu dituntut 3 penjara, atas tuntutan itu, Apakah kamu akan melakukan pembelaan pribadi atau pasrah sama pengacara kamu?”

Dengan terbata-bata, “Selain pembelaan oleh pengacara, saya pribadi juga secara tertulis akan melakukan pembelaan yang mulia," pinta terdakwa.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Wagiman mengatakan,"Tadi klien kami dijerat 3 pasal sekaligus, namun dalam perkara ini jaksa mengarah kepada perbuatan penipuannya,” singkatnya.

Terpisah kuasa hukum pelapor, Yance Leonard Sally, SH. “Saya memberikan apresiasi positif atas tuntutan jaksa tersebut, mengingat perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyak  kerugian yang diderita oleh klien saya, namun terdakwa selalu berkelit dan tidak merasa bersalah bahkan malah pernah menggugat perdata kepada klien saya untuk membatalkan ikatan jual beli. Dan pada akhirnya kami berhasil mempertahankan ikatan jual beli tersebut.”

“Atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa selama 3 tahun, semoga majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa atas perbuatannya tersebut guna efek jera dan  menghindari jatuhnya korban-korban selanjutnya di kemudian hari,” tutup Yance. Nbd

Berita Terbaru

Peringati HUT RI: Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sasar Anak-anak di Probolinggo

Peringati HUT RI: Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sasar Anak-anak di Probolinggo

Senin, 17 Agu 2026 13:23 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Sambangi Rumah Veteran, Wali Kota Ning Ita Berikan Tali Asih di Hari Kemerdekaan RI

Sambangi Rumah Veteran, Wali Kota Ning Ita Berikan Tali Asih di Hari Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 13:07 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com. Mojokerto – Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan tali asih berupa paket sembako kepada …

Lewat PESONA 2026, Pemkab Lamongan Fasilitasi Pelaku UMKM Perluas Akses Pasar

Lewat PESONA 2026, Pemkab Lamongan Fasilitasi Pelaku UMKM Perluas Akses Pasar

Senin, 17 Agu 2026 13:02 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui Pesta Hari UMKM Lamongan (PESONA) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, gencar memfasilitasi pelaku usaha mikro,…

Jaga Keamanan Pangan, Pemkab Madiun Perkuat Pengawasan Program MBG

Jaga Keamanan Pangan, Pemkab Madiun Perkuat Pengawasan Program MBG

Senin, 17 Agu 2026 12:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya  dalam mendukung program strategis nasional unggulan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan optimal, Pemerintah …

Liga Mahasiswa di Petra Golf Tournament 2026 Buka Peluang Networking dan Karier

Liga Mahasiswa di Petra Golf Tournament 2026 Buka Peluang Networking dan Karier

Senin, 17 Agu 2026 12:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:33 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Petra Golf Tournament 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk membangun j…

Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat, Pemkot Surabaya Gelar Khitanan untuk 280 Anak

Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat, Pemkot Surabaya Gelar Khitanan untuk 280 Anak

Senin, 17 Agu 2026 12:26 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud nyata kepedulian sosial serta implementasi nilai gotong royong dalam program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya…