Melakukan Penipuan, Kho Handoyo Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat dan dugaan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, digelar kembali kali ini agenda tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, jaksa meminta ijin terlebih dahulu kepada majelis hakim untuk membacakan pokok-pokoknya saja, "Untuk tuntutan terdakwa Kho Handoyo, kami bacakan pokok-pokoknya saja pak hakim, " ucap JPU.

Jaksa dari Kejati Jatim Rista Erna dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, atas nama terdakwa Kho Handoyo telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 266 ayat 1 atau pasal 266 ayat 2 serta pasal 378 KUHP,  sebagaimana juga diperkuat oleh pernyataan para saksi-saksi diantara, saksi pelapor Elanda Sujono," terang JPU Rabu (30/08/2022).

Sebelum membacakan isi tuntutannya, jaksa juga menguraikan beberapa pertimbangan terhadap terdakwa, diantaranya terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan dan belum pernah ditahan, oleh karenanya terdakwa dalam perkara ini dihukum selama 3 Tahun penjara, "ucap JPU.

"Mendengar tuntutan dari JPU ketua majelis hakim Sutarno, kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso, Kamu dituntut 3 penjara, atas tuntutan itu, Apakah kamu akan melakukan pembelaan pribadi atau pasrah sama pengacara kamu?”

Dengan terbata-bata, “Selain pembelaan oleh pengacara, saya pribadi juga secara tertulis akan melakukan pembelaan yang mulia," pinta terdakwa.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Wagiman mengatakan,"Tadi klien kami dijerat 3 pasal sekaligus, namun dalam perkara ini jaksa mengarah kepada perbuatan penipuannya,” singkatnya.

Terpisah kuasa hukum pelapor, Yance Leonard Sally, SH. “Saya memberikan apresiasi positif atas tuntutan jaksa tersebut, mengingat perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyak  kerugian yang diderita oleh klien saya, namun terdakwa selalu berkelit dan tidak merasa bersalah bahkan malah pernah menggugat perdata kepada klien saya untuk membatalkan ikatan jual beli. Dan pada akhirnya kami berhasil mempertahankan ikatan jual beli tersebut.”

“Atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa selama 3 tahun, semoga majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa atas perbuatannya tersebut guna efek jera dan  menghindari jatuhnya korban-korban selanjutnya di kemudian hari,” tutup Yance. Nbd

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…