Melakukan Penipuan, Kho Handoyo Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat dan dugaan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, digelar kembali kali ini agenda tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, jaksa meminta ijin terlebih dahulu kepada majelis hakim untuk membacakan pokok-pokoknya saja, "Untuk tuntutan terdakwa Kho Handoyo, kami bacakan pokok-pokoknya saja pak hakim, " ucap JPU.

Jaksa dari Kejati Jatim Rista Erna dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, atas nama terdakwa Kho Handoyo telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 266 ayat 1 atau pasal 266 ayat 2 serta pasal 378 KUHP,  sebagaimana juga diperkuat oleh pernyataan para saksi-saksi diantara, saksi pelapor Elanda Sujono," terang JPU Rabu (30/08/2022).

Sebelum membacakan isi tuntutannya, jaksa juga menguraikan beberapa pertimbangan terhadap terdakwa, diantaranya terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan dan belum pernah ditahan, oleh karenanya terdakwa dalam perkara ini dihukum selama 3 Tahun penjara, "ucap JPU.

"Mendengar tuntutan dari JPU ketua majelis hakim Sutarno, kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso, Kamu dituntut 3 penjara, atas tuntutan itu, Apakah kamu akan melakukan pembelaan pribadi atau pasrah sama pengacara kamu?”

Dengan terbata-bata, “Selain pembelaan oleh pengacara, saya pribadi juga secara tertulis akan melakukan pembelaan yang mulia," pinta terdakwa.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Wagiman mengatakan,"Tadi klien kami dijerat 3 pasal sekaligus, namun dalam perkara ini jaksa mengarah kepada perbuatan penipuannya,” singkatnya.

Terpisah kuasa hukum pelapor, Yance Leonard Sally, SH. “Saya memberikan apresiasi positif atas tuntutan jaksa tersebut, mengingat perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyak  kerugian yang diderita oleh klien saya, namun terdakwa selalu berkelit dan tidak merasa bersalah bahkan malah pernah menggugat perdata kepada klien saya untuk membatalkan ikatan jual beli. Dan pada akhirnya kami berhasil mempertahankan ikatan jual beli tersebut.”

“Atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa selama 3 tahun, semoga majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa atas perbuatannya tersebut guna efek jera dan  menghindari jatuhnya korban-korban selanjutnya di kemudian hari,” tutup Yance. Nbd

Berita Terbaru

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah…

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…