Melakukan Penipuan, Kho Handoyo Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat dan dugaan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, digelar kembali kali ini agenda tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, jaksa meminta ijin terlebih dahulu kepada majelis hakim untuk membacakan pokok-pokoknya saja, "Untuk tuntutan terdakwa Kho Handoyo, kami bacakan pokok-pokoknya saja pak hakim, " ucap JPU.

Jaksa dari Kejati Jatim Rista Erna dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, atas nama terdakwa Kho Handoyo telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 266 ayat 1 atau pasal 266 ayat 2 serta pasal 378 KUHP,  sebagaimana juga diperkuat oleh pernyataan para saksi-saksi diantara, saksi pelapor Elanda Sujono," terang JPU Rabu (30/08/2022).

Sebelum membacakan isi tuntutannya, jaksa juga menguraikan beberapa pertimbangan terhadap terdakwa, diantaranya terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan dan belum pernah ditahan, oleh karenanya terdakwa dalam perkara ini dihukum selama 3 Tahun penjara, "ucap JPU.

"Mendengar tuntutan dari JPU ketua majelis hakim Sutarno, kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso, Kamu dituntut 3 penjara, atas tuntutan itu, Apakah kamu akan melakukan pembelaan pribadi atau pasrah sama pengacara kamu?”

Dengan terbata-bata, “Selain pembelaan oleh pengacara, saya pribadi juga secara tertulis akan melakukan pembelaan yang mulia," pinta terdakwa.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Wagiman mengatakan,"Tadi klien kami dijerat 3 pasal sekaligus, namun dalam perkara ini jaksa mengarah kepada perbuatan penipuannya,” singkatnya.

Terpisah kuasa hukum pelapor, Yance Leonard Sally, SH. “Saya memberikan apresiasi positif atas tuntutan jaksa tersebut, mengingat perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyak  kerugian yang diderita oleh klien saya, namun terdakwa selalu berkelit dan tidak merasa bersalah bahkan malah pernah menggugat perdata kepada klien saya untuk membatalkan ikatan jual beli. Dan pada akhirnya kami berhasil mempertahankan ikatan jual beli tersebut.”

“Atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa selama 3 tahun, semoga majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa atas perbuatannya tersebut guna efek jera dan  menghindari jatuhnya korban-korban selanjutnya di kemudian hari,” tutup Yance. Nbd

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…