Dewan Peringatkan Tentang Perda Pajak-Retribusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Sep 2022 14:42 WIB

Dewan Peringatkan Tentang Perda Pajak-Retribusi

i

Gedung kantor DPRD Kota Pasuruan

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Dongkrak Produk UMKM

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) harus diatur hanya dalam satu peraturan daerah (perda). Hal itu sesuai yang diamanatkan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). DPRD Kota Pasuruan memberikan warning agar pemerintah kota segera menyiapkan pembentukan perda induk tersebut.
 
Sebab, pemerintah kota hanya punya waktu dua tahun untuk menyesuaikan perda tentang pajak dan retribusi daerah. Itu lantaran berlakunya UU Nomor 28/2009 tentang PDRD paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022 lalu. Dengan begitu, pemerintah kota memiliki waktu untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024 mendatang.
 
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan Abdullah Junaidi menyatakan, dua tahun merupakan waktu yang singkat. Karena itu, pemerintah kota diminta segera menyiapkan pembentukan perda induk yang mengatur pajak dan retribusi daerah secara keseluruhan. Karena sebelumnya, UU PDRD tidak memberikan batasan mengenai jumlah perda tentang pajak dan retribusi daerah. Akibatnya, setiap jenis pajak maupun retribusi bisa memiliki perda tersendiri.
 
Jadi semua jenis pajak dan retribusi nanti harus dijadikan dalam satu perda. Itu yang harus disiapkan mulai sekarang. Termasuk penyesuaian tarif dan objek pajak dan retribusi,” kata Junaidi.
 
Ia berharap, perda induk mengenai pajak dan retribusi daerah bisa mulai dibahas dengan kalangan legislatif awal 2023. Karena itu, pembentukan perda tersebut setidaknya sudah harus masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini. Terlebih, kata Junaidi, pembentukan perda untuk saat ini masih harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenkum HAM RI. Proses untuk mendapatkan rekomendasi itu paling cepat sekitar enam bulan.
 
”Sedangkan waktunya sekarang tinggal setahun. Maka akhir tahun ini semestinya sudah disahkan dalam Prolegda dulu. Pembahasannya bisa dimulai awal 2023,” ungkap legislator PKB tersebut.
 
Ia mengingatkan, pentingnya penyesuaian perda pajak dan retribusi. Karena setelah dua tahun diberlakukannya UU HKPD pada 5 Januari 2024 nanti, daerah sudah harus memiliki perda induk tentang pajak dan retribusi. Sehingga semua perda tentang pajak maupun retribusi daerah yang lama tidak akan berlaku dengan sendirinya.
 
”Ini yang paling krusial. Ketika payung hukumnya tidak selesai hingga batas akhir, akan terjadi kekosongan hukum. Konsekuensinya, pemerintah tidak bisa memungut pajak dan retribusi sama sekali,” jelasnya.
 
Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo memastikan pemerintah sudah merumuskan rancangan perda tentang pajak dan retribusi tersebut. Ia mengaku, pemerintah secepatnya mengusulkan rancangan perda itu ke legislatif. ”Semakin cepat semakin baik. Kami sudah membuat rumusannya,” ungkap Adi.
 
Ia menilai, tuntutan untuk membentuk perda pajak dan retribusi daerah menjadi satu perda itu juga merupakan peluang bagi pemerintah kota. Terutama untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Baik melalui perluasan objek maupun besaran tarif pendapatan yang dipungut.
 
”Tentu nanti akan ada penyesuaian tarif baru karena selama ini masih mengacu pada perda yang lama. Problem pendapatan kita sekarang, selain obyek pajak yang belum diperluas, juga besaran tarif yang perlu disesuaikan,” kata Adi. ris 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU