Dituduh Gelapkan Uang Vulkanisir Ban, Ninda Terancam 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ninda Paranita, menjalani sidang agenda saksi dari JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (06/09/2022). SP/Budi Mulyono
Ninda Paranita, menjalani sidang agenda saksi dari JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (06/09/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gara -gara menilep pembayaran jasa vulkanisir ban truk milik perusahaan UD Wira Sukses Mandiri, yang dituduhkan kepada karyawan bagian Administrasinya yaitu Ninda Paranita, kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan para saksi. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sudar, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (06/09/2022).

Jaksa Diah Ratri Hapsari, menghadirkan lima saksi dipersidangan, yakni,
Saksi Lie Hermawan manager perusahaan, Wira Atmaja pemilik usaha vulkanisir, Sahidan staf kantor, nur Rahmad Efendi dan saksi Mashudi staf kantor.

Saksi Lie Hermawan menerangkan bahwa Ninda adalah karyawanbya di bagian Admin,juga membuat Nota barang keluar dan penagihan menerima pembayaran tunai dari Customer langganan perusahaan dimana terdakwa bekerja.
" Ninda menggandakan faktur/nota dari yang sudah lunas dibuatkan lagi menjadi faktur cara Kridit, saya melihat faktur tersebut menjadi faktur milik orang lain," kata saksi.

Dikatakan saksi bahwa terdakwa telah bekerja selama 4 tahun dan mendapatkan gaji sekitar 3,4 juta perbulan,
" Yang menjadi admin hanya Ninda saja, ada satu lagi admin baru masih training belum saya suruh ngurusi pembayaran, masih baru masuk," jelasnya.
" Saat kita audit internal bulan September 2018 - Oktober 2019, diketahui ada uang setoran sebanyak 125 ban, namun tidak masuk perusahaan, sekitar 64 juta jumlahnya," tambah saksi.

Saksi Lie hermawan juga menerangkan saat mengecek nomer urut faktur Uang jasa vulkanisir ban yang hilang tidak masuk ke perusahaan.Sebanyak 4 customer pelanggan yang dirugikan.

Saksi selanjutnya Wira Atmaja pemilik dari UD.Wira Sukses Mandiri, yang penjelasannya tidak jauh berbeda dengan manager pemasarannya lie Hermawan, mengetahui adanya penggelapan uang perusahaan atas laporan saksi lie Hermawan, sehingga dilakukan audit intern, ditemukan nota ganda, dan hilangnya uang jasa vulkanisir ban, swbnyak 125 ban truk, sebesar Rp 64 juta.

Diketahui antara bulan September 2018 hingga bulan Oktober 2019 , hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira jam 16.00 wib, terdakwa Ninda Paranita yang bekerja di bagian Administrasi perusahaan dengan gaji Rp 3,4 juta, dengan tanggung jawab mencatat keluar masuk barang ban truk, serta menerima pembayaran jasa vulkanisir,
dari customer termasuk menerima uang pembayaran secara tunai oleh customer. Sedangkan UD Wira Sukses Mandiri, jalan Raya Sememi No 55 Surabaya, bergerak dibidang jasa vulkanisir ban truk.

Terdakwa telah melakukan setiap ada pembayaran tunai dari costumer, terdakwa akan membuatkan nota /faktur ganda sebanyak 44 faktur.

Selanjutnya barang beserta nota/ faktur tersebut terdakwa serahkan sendiri ke customer, dan uang pembayaran jasa vulkanisir ban yang telah terdakwa terima secara tunai tidak terdakwa setorkan ke perusahaan.

Dengan perincian :
UD. KARYA LUHUR sebesar Rp.10.082.500,-
UD. DUA PUTRI BAN sebesar Rp. 1.825.000,-
UD. MOROSENENG BAN sebesar Rp. 7.785.000,-
UD. POWER BAN sebesar Rp. 19.745.000,-
UD. POWER BAN sebesar Rp. 14.360.000,-
UD. NURUL HIKMAH sebesar Rp. 10.727.000,-
Dengan total keseluruhan sebesar Rp 64.524.500,-

Oleh terdakwa Ninda Paranita, uang pembayaran di Sri customer tidak disetorkan ke perusahaan, digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa, UD WIRA SUKSES MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp 64.524.500,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. nbd

Berita Terbaru

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK sudah selesai melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK m…

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – OTT berkaitan dengan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, ditanggapi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meminta publik menunggu k…

PURBAYA, NGEJEK DI TIKTOK

PURBAYA, NGEJEK DI TIKTOK

Rabu, 16 Sep 2026 07:25 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemecatan dirinya dari Menteri Keuangan. PURBAYA mengakui pencopotan jabatannya ini tak lepas dari p…

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…