Terbukti Bersalah Lakukan Penipuan Terdakwa Kho Handoyo Santoso Diputus 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Kho Handoyo Santoso akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, terdakwa dianggap telah melakukan penipuan jual beli rumah yang terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya,

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim yang diketuai Sutarno, terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat  sehingga merugikan korban Pelapor, Elanda Sujono, karenanya agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, guna mengantisipasi agar terdakwa tidak melakukan hal yang sama terhadap orang lain.

"Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, "ucap Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022).

Mendengar putusan itu terdakwa Kho Handoyo Santoso langsung bereaksi. “saya menolaknya yang mulia, "tegasnya.

"Baik, atas putusan itu saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding, "terang Hakim Sutarno.

Kuasa hukum korban, Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan, sangat mengapresiasi dengan baik atas putusan hakim tersebut. “Vonis 4 tahun penjara itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi Klien kami selaku korban, "paparnya.

Yance juga menegaskan, cukup hanya klien kami yang menjadi korban dan semoga tidak ada lagi korban-korban berikutnya. 

"Saya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati di dalam melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah dengan siapapun itu, tutupnya. Nbd

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…