Terbukti Bersalah Lakukan Penipuan Terdakwa Kho Handoyo Santoso Diputus 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Kho Handoyo Santoso akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, terdakwa dianggap telah melakukan penipuan jual beli rumah yang terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya,

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim yang diketuai Sutarno, terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat  sehingga merugikan korban Pelapor, Elanda Sujono, karenanya agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, guna mengantisipasi agar terdakwa tidak melakukan hal yang sama terhadap orang lain.

"Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, "ucap Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022).

Mendengar putusan itu terdakwa Kho Handoyo Santoso langsung bereaksi. “saya menolaknya yang mulia, "tegasnya.

"Baik, atas putusan itu saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding, "terang Hakim Sutarno.

Kuasa hukum korban, Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan, sangat mengapresiasi dengan baik atas putusan hakim tersebut. “Vonis 4 tahun penjara itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi Klien kami selaku korban, "paparnya.

Yance juga menegaskan, cukup hanya klien kami yang menjadi korban dan semoga tidak ada lagi korban-korban berikutnya. 

"Saya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati di dalam melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah dengan siapapun itu, tutupnya. Nbd

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…