Buleks Apresiasi Kebijakan Wali Kota Surabaya soal Penghapusan Denda PBB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono. SP/ALQ
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendapat apresiasi kalangan legislatif DPRD Surabaya. 

Kebijakan soal penghapusan denda PBB dinilai selaras dengan misi perbaikan ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19. Diketahui, Pemkot Surabaya menghapus denda PBB masa berlaku 1994-2022. Kebijakan tersebut diterapka dalam rangka menyongsong Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 5 Oktober mendatang serta Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal  30 Nomvember. 
 
Kebijakan ini mulai berlaku 15 September 2022 hingga 30 November 2022. Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono nengatakan, pihaknya meyambut baik kebijakan-kebijakan yang pro terhadap kondisi masyarakat. 
 
"Penghapusan PBB yang dikeluarkan Wali Kota cukup bagus, patut kita apresiasi," katanya, Rabu (21/9). 
 
Buleks, sapaab akrab politisi PDI Perjuangan ini, mengatakan, penghapusan denda PBB memberi multiplayer affect yang cukup signifkan. 
 
Selain menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi  soal kepemilikan bangunan, juga memberi dampak perbaikan ekonomi warga agar terus betumbuh. 
 
Selai itu, ujar Ketua Pencab Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Surabaya ini, penghapusan denda PBB membangkitkan gairah maayarakat untuk sama-sama berlontribusi membangun Kota Surabaya. 
 
"Saya kira sangat bijak, Wali Kota tidak hanya meminta warganya sadar membayar PBB, namun disertai insentif penghapusan denda. Ini bagus. Makanya masyarakat mesti memanfaatkan kesempatan ini," kata dia. 
 
Buleks berharap kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat semacm itu perlu ditelurkan disemua lini. 
 
"Saya optimis, dengan kebijakan yang berpijak pada kondisi riil masyarakat akan disambut baik. Insya Allah dengan niat baik Penkot dalam hal ini wali kota maka akan  menghasilkan sesuatu yang baik. Ayo rek, ojok aampek ketinggalan..!, " tutup Budi Leksono. Alq

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…