Alvin Lim, Advokat Vokal Dipolisikan, Tuding "Kejaksaan Sarang Mafia"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengacara Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm dipolisikan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Organisasi Jaksa ini melaporkan Alvin Lim, karena advokat yang suka ceplas ceplos ini melontarkan pernyataan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Laporan ini dibuat oleh perwakilan dari Persaja Kejati DKI, Yadyn ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian pada Selasa (20/9).

 

Video yang Diunggah

Yadyn mengatakan pernyataan Alvin itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Channel Quotient TV.

"Yang kami pandang (pernyataan tersebut) sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Disampaikan Yadyn, jika ada masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan, maka bisa dilakukan lewat bidang Pengawasan Kejaksaan. Bukan dengan membuat sebuah pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Yadyn juga meminta Alvin bersikap profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini. "Dan bukan dengan menggiring opini masyarakat tak melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," tuturnya.

 

Mendiskreditkan Kejaksaan

Yadyn menilai pernyataan Alvin itu telah mendiskreditkan penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Selain itu, kata dia, pernyataan Alvin juga telah menyinggung nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.

Yadyn menyampaikan pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti terkait laporan tersebut. Namun, ia tak menjelaskan bukti apa saja yang diserahkan ke pihak berwajib.

"(Kami) berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada," ucap dia.

Laporan terhadap Alvin ini diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.

Dalam laporan itu, Alvin diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Sebelum dilaporkan ke Polda, pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Liem dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggelapan pada Juni 2022 lalu.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," pinta jaksa Syahnan Tanjung dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Alvin Lim Sangkal

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim sempat menyangkal bahwa dirinya bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Menurutnya, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

"Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum," kata Alvin pada Selasa, 31 Mei 2022.

Jaksa dalam kasus ini menganggap penanganan perkara belum rampung. Hal itu kemudian membuat jaksa melimpahkan kembali perkara ke PN Jaksel untuk disidang saat itu. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …