Alvin Lim, Advokat Vokal Dipolisikan, Tuding "Kejaksaan Sarang Mafia"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengacara Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm dipolisikan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Organisasi Jaksa ini melaporkan Alvin Lim, karena advokat yang suka ceplas ceplos ini melontarkan pernyataan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Laporan ini dibuat oleh perwakilan dari Persaja Kejati DKI, Yadyn ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian pada Selasa (20/9).

 

Video yang Diunggah

Yadyn mengatakan pernyataan Alvin itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Channel Quotient TV.

"Yang kami pandang (pernyataan tersebut) sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Disampaikan Yadyn, jika ada masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan, maka bisa dilakukan lewat bidang Pengawasan Kejaksaan. Bukan dengan membuat sebuah pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Yadyn juga meminta Alvin bersikap profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini. "Dan bukan dengan menggiring opini masyarakat tak melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," tuturnya.

 

Mendiskreditkan Kejaksaan

Yadyn menilai pernyataan Alvin itu telah mendiskreditkan penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Selain itu, kata dia, pernyataan Alvin juga telah menyinggung nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.

Yadyn menyampaikan pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti terkait laporan tersebut. Namun, ia tak menjelaskan bukti apa saja yang diserahkan ke pihak berwajib.

"(Kami) berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada," ucap dia.

Laporan terhadap Alvin ini diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.

Dalam laporan itu, Alvin diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Sebelum dilaporkan ke Polda, pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Liem dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggelapan pada Juni 2022 lalu.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," pinta jaksa Syahnan Tanjung dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Alvin Lim Sangkal

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim sempat menyangkal bahwa dirinya bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Menurutnya, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

"Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum," kata Alvin pada Selasa, 31 Mei 2022.

Jaksa dalam kasus ini menganggap penanganan perkara belum rampung. Hal itu kemudian membuat jaksa melimpahkan kembali perkara ke PN Jaksel untuk disidang saat itu. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …