Korban Laka Pertanyakan Sisa Dana Santunan Jasa Raharja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muradji (58), korban Laka.
Muradji (58), korban Laka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pencairan santunan Jasa Raharja korban Laka sebesar Rp 20 juta menjadi pertanyaan warga Bangil Pasuruan. Pasalnya, perusahaan plat merah itu, menurutnya akan memberikan sisa uang santunan sejumlah Rp 20 juta setelah besaran dana santunan dibayarkan ke pihak rumah sakit untuk biaya pengobatan.

Muradji (58), warga Jl.Kakap RT.011/RW.006, Tambaan Bangil adalah salah satu korban laka yang mengalami kecelakaan saat akan berangkat kerja. Pria yang bekerja di Surabaya itu menuturkan pada media ini, Senin (22/8/2022) saat dirinya hendak berangkat kerja ke Surabaya, persisnya di persimpangan dari arah samping di tabrak oleh seorang pelajar.

Akibat kejadian itu, Muradji mengalami patah tulang di jari kelingking sebelah kiri dan mendapat perawatan di RSUD Bangil. Atas perawatan di RSUD, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 10.110.169. Muradji juga diwajibkan kontrol untuk setiap pekan.

"Saya sudah kontrol ke tiga kalinya ini dengan biaya sendiri," tutur Muradji, Selasa (21/9/2022).

Namun, Muradji mengaku pihak Jasa Raharja belum memberikan biaya klaim untuk biaya kontrol yang sebesar Rp 700.000. Dia juga mempertanyakan ke pihak Jasa Raharja terkait selisih dana santunan sebesar Rp 20 juta, apakah bisa dicairkan.

Muradji menambahkan, pencairan selisih dana santunan ini pernah diterima seorang kerabatnya yang mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai buruh pabrik.

"Saat itu yang bersangkutan menerima santunan sebesar Rp 20 juta. Perihal selisih dana santunan bisa dicairkan juga dikatakan salah seorang kenalannya," tambahnya.

Terkait besaran santunan kecelakaan yang diberikan termuat dalam tabel santunan Jasa Raharja yang terpampang pada laman resmi perusahaan.

  • Uang santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan meninggal dunia:

               Transportasi darat/laut :Rp 50.000.000 dan Transportasi udara : Rp 50.000.000.

  • Uang santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan cacad tetap (maksimal) :

               Transportasi darat/laut : Rp 50.000.000 Transportasi udara : Rp 50.000.000

  • Uang santunan Jasa Raharja untuk perawatan (maksimal):

                Transportasi darat/laut : Rp 20.000.000 Transportasi udara : Rp 25.000.000

Sementara itu, Humas kantor perwakilan Jasa Raharja cabang Surabaya, Heri Setiawan mengatakan pihaknya telah melakukan Muo dengan rumah sakit terkait pembayaran klaim. Korban kecelakaan mendapat garansi letter yang dijamin Jasa Raharja senilai maksimal Rp 20 juta. Jika biaya perawatan melebihi maka kelebihanya akan ditagihkan ke BPJS jika ada.

Saat disinggung mengenai sisa biaya perawatan, Heri mengatakan untuk sisa biaya rawatnya bisa langsung dikomunikasikan dengan petugas JR di Bangil karena biaya rawatnya sudah dibayarkan ke rumah sakit selama korban dirawat inap. Jika masih ada sisanya nanti bisa diklaim ke JR sesuai dengan jumlah kuitansi yang dibayarkan korban ke rumah sakit.

Fafan selaku penanggung jawab JR Bangil menambahkan sisa biaya rawat menjadi jaminan JR selama 1 tahun bila korban masih melakukan perawatan dan bisa diklaim sesuai dengan kuitansi yang dibayarkan ke rumah sakit. Namun, Fafan tidak menjabarkan sisa dana santunan dalam satu tahun bila korban tidak melakukan perawatan. eru

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…