Palsukan Surat Pasutri Dituntut 2 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Terdakwa : Jaksa Hanya Mengira-ngira Tanpa Bukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Edhi Susanto SH. MH dan Feni Talim SH (berkas terpisah) dituntut selama selama 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat

Dalam tuntutannya Jaksa Hari Basuki menyatakan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2).

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Susanto dan Feni Talim selama 2 tahun penjara, katanya diruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (21/9).

Atas tuntutan itu kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan, "sidang berikutnya kami akan lakukan pledoi pak hakim, "ucap kuasa hukum terdakwa.

Selepas sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, Jaksa selama persidangan belum pernah membuktikan perbuatan konkret pemalsuan namun menuntut kedua klien saya pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dengan hukuman penjara 2 tahun, terkait tempus delicti dan locus delicti saja jaksa hanya mengira ngira tanpa dibuktikan.

"Selebihnya terkait tuntutan tentu akan kami tanggapi dalam pledoi, bagian terpenting justru surat yang dianggap palsu justru sejalan dengan keinginan pelapor selaku penjual yaitu menjual tanah itu kepada pembeli dan peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikitpun merugikan penjual, "ungkap Ronald. Nbd

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…