Palsukan Surat Pasutri Dituntut 2 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Terdakwa : Jaksa Hanya Mengira-ngira Tanpa Bukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Edhi Susanto SH. MH dan Feni Talim SH (berkas terpisah) dituntut selama selama 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat

Dalam tuntutannya Jaksa Hari Basuki menyatakan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2).

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Susanto dan Feni Talim selama 2 tahun penjara, katanya diruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (21/9).

Atas tuntutan itu kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan, "sidang berikutnya kami akan lakukan pledoi pak hakim, "ucap kuasa hukum terdakwa.

Selepas sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, Jaksa selama persidangan belum pernah membuktikan perbuatan konkret pemalsuan namun menuntut kedua klien saya pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dengan hukuman penjara 2 tahun, terkait tempus delicti dan locus delicti saja jaksa hanya mengira ngira tanpa dibuktikan.

"Selebihnya terkait tuntutan tentu akan kami tanggapi dalam pledoi, bagian terpenting justru surat yang dianggap palsu justru sejalan dengan keinginan pelapor selaku penjual yaitu menjual tanah itu kepada pembeli dan peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikitpun merugikan penjual, "ungkap Ronald. Nbd

Berita Terbaru

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Massa Tuntut Segera Realisasikan KDMP di Kabupaten Kediri   SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi damai yang digelar massa gabungan sejumlah lembaga swadaya …