Palsukan Surat Pasutri Dituntut 2 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Terdakwa : Jaksa Hanya Mengira-ngira Tanpa Bukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Edhi Susanto SH. MH dan Feni Talim SH (berkas terpisah) dituntut selama selama 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat

Dalam tuntutannya Jaksa Hari Basuki menyatakan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2).

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Susanto dan Feni Talim selama 2 tahun penjara, katanya diruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (21/9).

Atas tuntutan itu kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan, "sidang berikutnya kami akan lakukan pledoi pak hakim, "ucap kuasa hukum terdakwa.

Selepas sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, Jaksa selama persidangan belum pernah membuktikan perbuatan konkret pemalsuan namun menuntut kedua klien saya pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dengan hukuman penjara 2 tahun, terkait tempus delicti dan locus delicti saja jaksa hanya mengira ngira tanpa dibuktikan.

"Selebihnya terkait tuntutan tentu akan kami tanggapi dalam pledoi, bagian terpenting justru surat yang dianggap palsu justru sejalan dengan keinginan pelapor selaku penjual yaitu menjual tanah itu kepada pembeli dan peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikitpun merugikan penjual, "ungkap Ronald. Nbd

Berita Terbaru

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim menilai saksi dari Inspektorat, Kasatpol PP hingga kepala dinas Pendidikan dalam memberikan keterangan b…

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar pada Kamis (16/7/2026), di Pengadilan Tipikor S…

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat berobat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan…

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu wujud nyata dukungan terhadap transformasi pelayanan publik yang semakin modern, mudah, dan berbasis digital,…

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan…

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Banyuwangi, menerima siswa baru sebanyak sembilan…