Palsukan Surat Pasutri Dituntut 2 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Terdakwa : Jaksa Hanya Mengira-ngira Tanpa Bukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Edhi Susanto SH. MH dan Feni Talim SH (berkas terpisah) dituntut selama selama 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat

Dalam tuntutannya Jaksa Hari Basuki menyatakan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2).

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Susanto dan Feni Talim selama 2 tahun penjara, katanya diruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (21/9).

Atas tuntutan itu kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan, "sidang berikutnya kami akan lakukan pledoi pak hakim, "ucap kuasa hukum terdakwa.

Selepas sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, Jaksa selama persidangan belum pernah membuktikan perbuatan konkret pemalsuan namun menuntut kedua klien saya pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dengan hukuman penjara 2 tahun, terkait tempus delicti dan locus delicti saja jaksa hanya mengira ngira tanpa dibuktikan.

"Selebihnya terkait tuntutan tentu akan kami tanggapi dalam pledoi, bagian terpenting justru surat yang dianggap palsu justru sejalan dengan keinginan pelapor selaku penjual yaitu menjual tanah itu kepada pembeli dan peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikitpun merugikan penjual, "ungkap Ronald. Nbd

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…