Modus Jual Baju Seragam, Tipu 4 Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dwi Basuki Yuliantoro didakwa menipu empat sekolah. Dia yang mengaku sebagai karyawan perusahaan konveksi datang ke sekolah-sekolah untuk menawarkan tas dan seragam siswa dengan harga lebih murah. Namun, saat pihak sekolah membayar uang muka 50 persen, Dwi justru kabur. Saat guru-guru mendatangi alamat perusahaan konveksi yang tercatat dalam perjanjian, ternyata alamat itu fiktif.

Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya datang ke sekolah Raudhatul Athfal (RA) Ichya'ul Ulum pada 19 April lalu. Dia bertemu guru Luluk Haniyah yang dtawarinya seragam sekolah untuk siswa sekolah tersebut. Luluk yang tertarik kemudian memesan 50 setel seragam seharga Rp 10,7 juta dan mentransfer uang muka 50 persen ke rekening terdakwa Dwi.

"Namun, setelah ditransfer, baju seragam yang dipesan tidak diberikan dan uang muka telah digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari," kata jaksa Dewi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Novita Retno Safitri, guru Pondok Al Fitrah juga menjadi korban. Dwi yang tidak pernah tamat sekolah awalnya mendatangi pondok pesantren tersebut di Jalan Kedinding Lor untuk menawarkan tas sekolah. "Bapaknya itu (terdakwa Dwi) awalnya hanya memberi contoh tas berupa foto di Google Drive. Saya tidak mau. Dia lalu datang lagi ke sekolah dengan membawa contoh tasnya," ujar Novita saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dalam persidangan.

Novita tertarik karena Dwi menawarkan tas dengan kualitas bagus yang harganya lebih murah dari konveksi langganannya. Guru ini lantas memesan 70 pieces tas seharga Rp 50 ribu untuk siswa barunya. Namun, setelah dia membayar uang muka, Dwi tidak ada kabar lagi. Dia panik karena tidak lama lagi para siswanya sudah masuk sekolah pada tahun ajaran baru.

"Ternyata ada info dari sekolah lain yang punya kasus sama," ungkapnya.

Masruroh, guru RA Darut Tauhid Bulak Banteng juga telah memesan 100 pieces tas kepada Dwi. Dia juga sudah membayar uang muka 50 persen dari harga pesanan. Masruroh pesan ke Dwi selain harganya yang lebih murah dan kualitasnya bagus, sekolah-sekolah lain di kecamatan tersebut juga memesannya.

"Kami percaya karena ada MoU dengan perjanjian perusahaannya. Ternyata, alamat di perusahaan fiktif setelah saya cek hanya tempat konveksi saja," ucapnya.

Erna Maulida, guru RA Yatubu juga telah memesan 15 setel kaos olahraga untuk para siswanya kepada terdakwa. Dia juga sudah membayar uang muka tetapi seragam yang dipesannya juga tidak kunjung diterimanya. Begitu pula Sunarti, guru sekolah sama yang juga telah memesan 25 setel kaos olahraga kepada terdakwa. "Saya sampai ditagih wali murid bagaimana ini seragam kok tidak dibagikan," kata Erna.

Jaksa Dewi mendakwa Dwi telah menipu guru-guru di empat sekolah tersebut. Terdakwa Dwi yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa dan keterangan para saksi. "Uang itu sudah habis, Yang Mulia," kata Dwi dalam sidang secara video call. bd

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…