Cewek Cantik, jadi Bandar Arisan Online, Dituntut 2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggrita Putri Khaleda dituntut pidana dua tahun penjara. Bandar arisan online yang merugikan total Rp 1,1 Miliar ini disangka telah melanggar UU ITE.

Hal ini dinyatakan oleh jaksa penuntut Wahyuning Dyah, Senin (26/9/2022). Menurut Jaksa Wahyuning, Anggrita terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata jaksa Wahyuning saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Perempuan cantik 23 tahun ini menawarkan arisan secara online dengan nama Arisan Love melalui WhatsApp dan Instagram.

Anggrita pada awalnya membuat akun Instagram Arisan Love di rumahnya di Jalan Wiyung pada Oktober 2020. Dia menawarkan empat sistem arisan online kepada para membernya.

Jaksa Wahyuning menyebut bahwa asa 13 member yang menjadi korban penipuan terdakwa.

"Mereka merugi Rp 1,1 miliar dari yang disetorkan tetapi tidak dikembalikan terdakwa. Para member ini awalnya menyetor uang dalam jumlah kecil dan Anggrita sebagai bandar mengembalikannya beserta keuntungan. Lambat laun para member yang sudah terlanjur percaya karena telah mendapatkan keuntungan kemudian menyetor uang dalam jumlah besar. Namun, pembayaran arisan itu macet," kata jaksa Wahyuning.

Anggrita mengaku sudah menjalankan Arisan Love tersebut sejak 2019. Dia awalnya belum mempromosikan di media sosial. Arisannya yang masih menjalankan sistem reguler saja berjalan lancar. Masalah baru muncul ketika dia mulai membuka sistem duos tahun lalu atas saran teman-temannya. Dia juga mulai promosi di media sosial.

"Sistem duos ini investor meminjamkan uangnya ke peminjam. Awalnya berjalan lancar. Tapi, banyak peminjam yang tidak mau membayar lagi sampai akhirnya saya sudah tidak mampu lagi menyayangi," ungkap Anggrita dalam sidang secara video call. bd/ham

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…