Ini Pendapat Ahli hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Surabaya Prof Dr. H. Eko Sugitario SH., CN., M.Hum dan Pengamat Politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Agus Mahfud Fauzi, M.Si, Terkait Majunya Jokowi Gunakan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Joko Widodo melalui Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029, tampaknya mau ‘memperpanjang’ kekuasaannya sebagai pemimpin negara melalui uji materi. Landasan hukum yang akan dipakai yakni Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 7 dan Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana Ketua MK saat ini, Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH., MH, adalah adik ipar Jokowi.
Terkait hal itu, Surabaya Pagi meminta pandangan ahli hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Prof Dr. H. Eko Sugitario SH., CN., M.Hum dan pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Agus Mahfud Fauzi, M.Si, yang dihubungi terpisah secara daring, Selasa (27/9/2022) kemarin.
Kedua narasumber tersebut baik Prof Eko Sugitario dan Dr. Agus Mahfud Fauzi cenderung menyoroti ada upaya pendorongan kembali Joko Widodo untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Meski melalui jalur calon wakil presiden.
“Secara norma, tidak ada larangan. Dalam penafsiran (UU Pemilu) tersebut , khan bila jabatan yang sama maksimal dua kali. Karena jabatan tidak sama dianggap boleh. Apalagi hukum kita ini berlaku hukum normatif,”kata Prof Dr. H. Eko Sugitario, SH., CN., M.Hum, saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).
Secara Sosiologis
Akan tetapi, tambah Prof Eko Sugitario, dalam penerapan hukum, tetap memberlakukan sosiologis dan filosofisnya. “Tetapi secara sosiologis, secara etika, apa etis, sudah jadi Presiden dua kali, lalu maju lagi kembali menjadi wakil presiden,” kata guru besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya) bernada tanya.
Prof Eko pun mengingatkan, bahwa kita tidak bisa berpegang pada adagium, “Kalau tidak dilarang, berarti boleh”. “Kalau berpegangan itu, ini bahaya. Ini logika tak benar,” tegas Eko Sugitario.
Kasus Pilwali 2008
Kasus Jokowi yang dipaksa untuk jadi cawapres, Prof Eko Sugitario juga mengingatkan pernah terjadi di Surabaya. Yakni saat kontestasi Pemilihan Wali Kota Surabaya tahun 2008 lalu.
Saat itu, Bambang DH, yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Wali kota Surabaya dua periode, mendadak maju mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota Surabaya. Yang menjadi calon wali kota adalah Tri Rismaharini, yang kini sudah selesai menjalani dua periode dan diteruskan anak emasnya, Eri Cahyadi.
“Contoh, kasus posisi ini pernah terjadi di Surabaya. Saat Bambang DH maju sebagai cawawali dibawah Risma. Akhirnya berantakan khan. Maksudnya, dulu, Bambang DH berharap bisa menyuruh Risma berhenti ditengah jalan menjadi Wali Kota. Khan Risma gak mau. Sudah enak jadi wali kota. Akhirnya Bambang DH berhenti ditengah jalan. Nah ini bisa jadi mirip juga dengan situasi saat ini,” papar Prof Eko.
Penyelundupan Hukum
Hal seperti kasus itu, dan upaya uji materi saat ini, disebut ius contra legem, atau disebut penyelundupan hukum. “Orang melihat hanya normatifnya saja. Normanya, saja. Padahal hukum itu harus ada asas kepastian, asas kemanfaatan dan asas keadilan. Disini, kembali, ada manfaatnya tidak? Ada keadilan tidak? Itu yang harus dilihat,” ucap Eko Sugitario.
Jadi, andai proses uji materi sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan Mahkamah Konstitusi, hakim harus melihat secara kompleks dalam membuat pertimbangan hukumnya.
“Hakim MK harus bisa menemukan, ada hukum yang baru tidak. Cocok tidak bila putusan nanti dengan jiwa bangsa? Sudah sesuai tidak dengan yang tumbuh di masyarakat. Jadi intinya, harus melihat sosiologis dan filosofisnya juga,” beber Eko.
Merusak Demokrasi
Pasalnya, apabila hakim MK mengabulkan uji materi tersebut. Bisa jadi, lanjut Eko, para tokoh-tokoh yang sudah pernah menjadi Presiden, akan berambisi untuk turun maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
“Nanti maju semua. Ada SBY, ada Mega. Ini merusak demokrasi. Itulah kelemahan dari UUD kita. Jangan sampai lah,”katanya.
Senada juga diutarakan oleh Dr Agus Mahfud Fauzi, ahli hukum dan politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Menurutnya, bahwa, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah hak setiap warga negara. “Namun, apakah nantinya secara etika, apakah etis? Meski diperbolehkan, ini dapat mengganggu pembangunan demokrasi kita,”tegas Dr. Agus Mahfud saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).
Bahkan, apabila nanti uji materi ini dikabulkan oleh MK, Apakah ada upaya tokoh pendiri partai seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan turun gunung, bisa turun gunung di Pilpres 2024.
Agus sangat berharap, bahwa tokoh-tokoh seperti SBY, dan Jokowi sekalipun, jangan sampai melakukan untuk maju di kontestasi Pilpres 2024 mendatang. “Jangan sampai lah, jadi cawapres. Lebih baik tidak dilakukan. Ini tidak mendidik demokrasi di negeri ini,” kata Agus Mahfud Fauzi.
Jebakan Batman
Sedangkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai bahwa secara logika hukum terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.
"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim, Selasa (27/9/2022).
Menurut Hasyim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu. "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," kata Hasyim.
Dalam konteks Jokowi, eks Wali Kota Solo itu memang sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029. Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini.
Namun, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, di maka Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode.
"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hasyim menjelaskan.
Uji Materi Sekber
Sebelumnya, Sekretariat Bersama atau Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan gugatan judicial review atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ini adalah kelompok yang mendorong agar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi maju sebaga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu Serentak 2024.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan yang diteken Ketua Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 Ghea Giasty Italiane. Berkas diterima MK pada 19 September.
Beberapa argumen disampaikan pemohon dalam perkara 92/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022 ini, yaitu, UU Pemilu di Pasal 169 huruf n yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sekber menyoroti frasa "atau" yang tertulis di Pasal 169 ini, yang menurut mereka membatasi masa jabatan calon presiden dan wakil presiden atau wapres. Mereka menilai pembatasan ini muncul karena adanya latar belakang praktek ketatanegaraan di Indonesia yang selama berpuluh-puluh tahun tidak mengalami pergantian Presiden.
"Sehingga menciptakan pemerintahan dengan suasana otoriter dan kesewenang-wenangan," demikian argumen pemohon dalam berkas permohonan di situs resmi MK.
Kemudian di dalam Pasal 7 UUD 1945, Selanjutnya, Sekber pun menilai Pasal 169 huruf n ini memberikan keraguan terhadap Pasal 7 UUD 1945. Pasal 7 tersebut berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"
Pemohon lantas menyandingkannya dengan hak atas warga negara yang dijamin di Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 pada UUD 1945. Pasal 28D ayat 1 berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum "Keraguan tersebut mengakibatkan hak pemohon dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 terciderai," demikian argumentasi Sekber.
Tak hanya itu, para pemohon ini juga membandingkannya dengan Pasal 28D ayat 3 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
"Menimbulkann pertanyaan apakah seorang Presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 namun dengan jabatan yang berbeda?" kata pemohon.
Dianggap Multitafsir
Dalam gugatan ini, pemohon juga menganggap Pasal 169 huruf n menimbulkan multitafsir ketika dibandingkan dengan Pasal 7. Lantaran, beleid ini tidak memberikan kepastian terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sekber mencontohkan wakil presiden yang sudah dua kali menjabat bisa saja ikut dalam pemilu berikutnya. Wakil presiden tersebut dinilai bisa maju lagi apabila berpasangan dengan calon presiden lainnya. "Bahwa dengan adanya ketentuan yang ada didalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan sebuah pertanyaan mengenai apakah Presiden yang sudah menduduki masa jabatan Presiden selama 2 masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda yaitu Wakil Presiden di periode selanjutnya?" kata Sekber. erk/rmc
Editor : Moch Ilham