Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Persoalan IPL Diselesaikan Dengan Damai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sengketa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Darmo Hill masih menemui jalan buntu. Bahkan persoalan tersebut berbuntut pelaporan warga ke pihak Polisi oleh pengembang.

Ketua Komisi A DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan damai antar kedua belah pihak.

"Kita juga menyayangkan tindakan pihak pengusaha dalam hal ini pengembang, yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL," ungkap Pertiwi Ayu Krishna saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya terkait aduan warga Darmo Hill soal sengketa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)sengketa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), dengan pihak developer, Selasa (27/9) kemarin.

Menurut Ayu, seharusnya warga punya wewenang pengelolaan IPL. Karena  dipemukiman tersebut sudah terbentuk RT/RW. Dalam hearing tersebut terungkap, jika warga membeli tanah kavling bukan membeli rumah. Sehingga pihak developer tidak punya wewenang mengelola fasum dan fasos termasuk IPL.

"Semoga apa namanya pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya. Pengusaha itu salah tangkap, ya salah tangkap. Dalam artian memaknai bahwa pengelolaan iuran RT itu harusnya melalui mereka," ujar Ayu.

Ditempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i meminta pihak Polrestabes Surabaya untuk mengedepankan Restorative Justice. Sebab, masih banyak kasus yang lebih penting, untuk menggunakan Pro Justisia.

"Karena warga ingin mengelola IPL-nya sendiri, mereka sudah 20 tahun disana. Jadi, sudah selayaknya menjadi milik warga. Justru kita minta pihak ke developer, untuk IPL yang di collect selama 20 tahun, untuk diaudit," tegasnya.

Lanjut politisi Partai NasDem ini, developer Darmo Hill telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang tertera di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, tentang perumahan. Di dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa developer perumahan dilarang menjual tanah kavling.

"Di dalam UU tersebut, menyebutkan pihak developer bisa dihukum sanksi pidana 2 tahun," tegasnya.

Sementara Farhan staff DPRKPP Surabaya mengatakan pihak developer pada tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1600 meter persegi. Sedangkan di tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.

"Sedangkan sisanya terkendala karena sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas," jelasnya.

Sedangkan pihak Developer Darmo Hill bersikukuh tetap melanjutkan proses hukum terkait tuduhan penggelapan IPL oleh pihak RT.

"Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan. Kita ini developer bukan pihak penjual tanah kavling," ujar Dedi Prasetyo legal corporate PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai Developer Darmo Hill.

Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan digelarnya RDP oleh Komisi A.

"Sebelumnya kita merasa sendirian, atau berjuang sendirian selama ini. Kita dibantu oleh Komisi A untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Darmo hill," jelasnya.

Lebih lanjut Toni mengatakan baru mengetahui dalam RDP di Komisi A, kalau pihak developer tidak boleh menjual tanah kavling. Tapi kenyataannya pihak developer menjual tanah kavling.

"Kita ini beli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. 100 persen warga disini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh, kenyataannya Darmo Hill ini malah jual kavling, bukan jual rumah," terangnya.

Menurut Toni warga juga berharap supaya pihak developer segera mencabut laporan ke pihak Polrestabes Surabaya.

"Jadi mudah-mudahan warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang digelar Komisi A ini, bisa menyelesaikan masalah kita," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…