Tarif Penyebrangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk Naik 11 Persen, Ini Rinciannya!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelabuhan Penyebrangan Ketapang Banyuwangi.
Pelabuhan Penyebrangan Ketapang Banyuwangi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang mengumumkan perubahan tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk. Kenaikan tarif penyebrangan itu mencapai angka 11 persen dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2022.

"Jadi tiga hari setelah ditetapkan, yakni Sabtu (1/10/2022), tarif baru mulai diterapkan. Rata-rata kenaikan tarif 11 persen," kata Gemeral Manajer ASDP Indonesia Ferry Ketapang M Yasin, Kamis (29/9/2022).

Kenaikan tarif penyeberangan menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Kemudian dari pihak Direksi PT ASDP Indonesia Ferry juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi ASDP Nomor 185/OP.040/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Provinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia.

Menurut Yasin, untuk tarif penyebarangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, bervariasi. Khusus untuk tarif penumpang bayi, diturunkan. Sedangkan penumpang dewasa dan seluruh kendaraan mengalami kenaikan.

Tarif baru penyeberangan Ketapang-Gilimanuk disesuaikan jenis kendaraan yang digunakan penumpang saat menyeberang dan dibagi berdasarkan golongan. Adapun harga tiket penumpang berdasarkan usia sebagai berikut.

  • Bayi (0-2 tahun) Rp 1.700
  • Dewasa: Rp 9.650

Sementara itu, daftar tarif baru pengguna jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk berdasarkan golongan kendaraan mulai dari sepeda hingga truk adalah sebagai berikut.

  • Golongan I (sepeda): Rp 10.050
  • Golongan II (sepeda motor (< 500cc)): Rp 29.050
  • Golongan III (sepeda motor (>= 500cc)): Rp 42.500
  • Golongan IVA (mobil/sedan (<= 5 m)): Rp 199.850
  • Golongan IVB (mobil barang (<= 5 m)): Rp 172.150
  • Golongan VA (bus sedang (<= 7 m)): Rp 392.000
  • Golongan VB (truk sedang (<= 7 m)): Rp 291.650
  • Golongan (bus besar (<= 10 m)): Rp 593.350
  • Golongan VIB (truk besar (<= 10 m)): Rp 484.900
  • Golongan VII (truk trailer (<= 12 m)): Rp 598.500
  • Golongan VIII (truk trailer (<= 16 m)): Rp 843.100
  • Golongan IX (truk trailer (> 16 m)): Rp 1.167.650

Dalam rangka penyesuaian tarif ini, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi akan mengelar rapat koordinasi dengan instansi terkait. Mulai Organda, Kepolisian, YLKI, Sopir, dan pihak eksternal yang lain.

Yasin mengaku, saat ini masih dilakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif baru ini. Sosialisasi dilakukan di web, Ferizy, ASDP, media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.Di samping sosialisasi lewat media resmi ataupun media sosial, juga dilakuan sosialiasi kepada pengguna jasa di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk.

Penyesuaian tarif ini, menurutnya, dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya bagaimana pemerintah berpihak pada pengguna jasa penyeberangan pada kemampuan daya belinya. Tidak hanya itu, Pemerintah juga memikirkan bagaimana lintasan Ketapang-Gilimanuk tetap berjalan.

“Dengan kenaikan tarif ini kita harapkan bisa meningkatkan layanan yang ada. Kita terus meningkatkan pelayanan. Saya harapkan penyesuaian tarif ini tidak menggangu produksi karena kenaikan juga tidak terlalu signifikan,” pungkasnya. bny

Berita Terbaru

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Usung semangat berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Yayasan Baitul Maal…

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan…

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini warga di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dihebohkan…

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mendekati momen Hari Lebaran Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, mengajak ratusan anak yatim di kabupaten itu…

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, gencar melakukan tera ulang di stasiun pengisian…

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan…