Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call, Bawaslu Tegur 10 KPU Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisioner Bawaslu Puadi. SP/BWL
Komisioner Bawaslu Puadi. SP/BWL

i

SURABAYAPAGI, Jakarta – Penggunaan metode video call dalam memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar adminsitrasi pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 Untuk itu, Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada sejumlah KPU kabupaten/kota setelah terbukti melanggar verifikasi administrasi lewat video call. Tindakan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum.

"Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," Komisioner Bawaslu Puadi, kemarin

"Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang," sambungnya.

Puadi menegaskan video call yang dilakukan oleh anggota KPU di 10 Kabupaten/Kota pada tanggal 5-7 September 2022 saat proses verifikasi administrasi itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ia menilai sanksi berupa teguran tertulis sudah tepat sebab Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan.

Meskipun, Puadi juga mengakui bahwa kesalahan administrasi itu memang dilakukan oleh KPU, namun sanksi moral ini dianggap sudah memiliki nilai manfaat yang tepat.

"Lagi pula kalau diberikan sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan vermin dilakukan secara jarak jauh lewat video call.

Padahal, kata Puadi, berdasarkan aturannya, video call hanya bisa dilakukan pada verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Puadi menyebut temuan itu telah dilaporkan kepada KPU beserta saran perbaikannya. Namun, saran yang pihaknya sampaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Sampai saat ini pihaknya menemukan pelanggaran verifikasi administrasi di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Berita Terbaru

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan 

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan 

Selasa, 04 Agu 2026 16:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 16:26 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten…

Gus Fawait Optimalkan JKCI Jadi Strategi Hilirisasi Tembakau dan Promosi Wisata Jember

Gus Fawait Optimalkan JKCI Jadi Strategi Hilirisasi Tembakau dan Promosi Wisata Jember

Selasa, 04 Agu 2026 15:45 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Malam puncak perhelatan Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2026 berlangsung meriah di pesisir Pantai Watu Ulo, Jember, Sabtu…

Homecare Jember, Gus Fawait Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pintu Rumah Warga Miskin

Homecare Jember, Gus Fawait Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pintu Rumah Warga Miskin

Selasa, 04 Agu 2026 15:43 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan program Homecare sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya …

Perkuat Sinergi, Kapolres Blitar Silahturahmi dengan Para Ulama dan Tokoh Agama

Perkuat Sinergi, Kapolres Blitar Silahturahmi dengan Para Ulama dan Tokoh Agama

Selasa, 04 Agu 2026 15:40 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Setelah menjabat baru di jajaran Polres Blitar sebagai Kapolres Blitar, Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H.…

Sambut HUT RI ke-81, Rombomgan Ketua MPR Bersama Rombongan Ziarah Kunjungi Makam BK

Sambut HUT RI ke-81, Rombomgan Ketua MPR Bersama Rombongan Ziarah Kunjungi Makam BK

Selasa, 04 Agu 2026 15:38 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rombongan Pimpinan MPR RI berziarah ke makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Ir. Soekarno di Kota Blitar, Selasa …

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya Hampir Rampung

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya Hampir Rampung

Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui laman Instagram resmi Kementerian Keuangan, Purbaya saat meninjau pembangunan sekolah rakyat di Surabaya, kini progres…