Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call, Bawaslu Tegur 10 KPU Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisioner Bawaslu Puadi. SP/BWL
Komisioner Bawaslu Puadi. SP/BWL

i

SURABAYAPAGI, Jakarta – Penggunaan metode video call dalam memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar adminsitrasi pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 Untuk itu, Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada sejumlah KPU kabupaten/kota setelah terbukti melanggar verifikasi administrasi lewat video call. Tindakan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum.

"Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," Komisioner Bawaslu Puadi, kemarin

"Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang," sambungnya.

Puadi menegaskan video call yang dilakukan oleh anggota KPU di 10 Kabupaten/Kota pada tanggal 5-7 September 2022 saat proses verifikasi administrasi itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ia menilai sanksi berupa teguran tertulis sudah tepat sebab Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan.

Meskipun, Puadi juga mengakui bahwa kesalahan administrasi itu memang dilakukan oleh KPU, namun sanksi moral ini dianggap sudah memiliki nilai manfaat yang tepat.

"Lagi pula kalau diberikan sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan vermin dilakukan secara jarak jauh lewat video call.

Padahal, kata Puadi, berdasarkan aturannya, video call hanya bisa dilakukan pada verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Puadi menyebut temuan itu telah dilaporkan kepada KPU beserta saran perbaikannya. Namun, saran yang pihaknya sampaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Sampai saat ini pihaknya menemukan pelanggaran verifikasi administrasi di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Berita Terbaru

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…