Komplotan Curi 450 Bal Sarung Merk Mangga dan Wadimor Senilai Rp 1,7 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Budi Tjahyono, dan saksi Said baharmi, dihadirkan dipersidangan. SP/BUDI
Saksi Budi Tjahyono, dan saksi Said baharmi, dihadirkan dipersidangan. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara pencurian perbuatan berlanjut 450 ball sarung merk Mangga dan merk Wadimor,senilai Rp.1,7 Miliar, dijual ke toko pemenangan dengan dibawah harga, dengan para terdakwa Moch.Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) bersama dengan Buchori, Nasir,Yanto yang masih (DPO), diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara online Rabu (05/10/2022).

Dalam dakwaan JPU Enny Mustikowati dan Nanik Prihandini dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan pidana. "Perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yaitu sarung Wadimor berbagai macam type sebanyak 36 ball atau 1.805 kodi dan 12 dus, Sajadah Veltexsa Parpum sebanyak 2 ball atau 18 kodi dan sarung Mangga berbagai macam jenis sebanyak 31ball atau 155 kodi, yang seluruhnya kepunyaan saksi Budi Tjahyono, dimiliki secara melawan hukum," ujarnya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Salam kesaksiannya Budi Tjahyono pemilik UD Abadi Jaya, mengatakan kalau barang jenis sarung yang ada di gudangnya, dicuri oleh Fauzi dan kawan- kawannya,

"Barang saya dicuri pak, jenis sarung merk mangga dan wadimor sebanyak 450 ball, nilainya Rp.1,7 Miliar, kerugian saya, barang itu tidak kembali, sudah dijual semua, dijual kepenadah," jelas saksi Budi.

Saksi said Bamahri swbagaimkwpala gudang menjelaskan kalau barang yang sama sudah diorder dalam mobil box, oleh terdakwa dkk, dimasukan lagi ke mobil box barang sarung cap mangga dan wadimor,dan sudah.beelanbsung setahun mencuri di gudang.

Terdakwa mengaku kalau mencuri dengan empat teman lainnya, yang tertangkap 3 orang dan 3 temannya masih buron sampai sekarang.

Diketahui pada awal Januari 2021,bertempat dalam gudang UD. ABADI JAYA Jalan Slompretan No. 14-16 Surabaya, terdakwa Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) , serta Bukhori,  Nasir, Yanto (DPO),melakukan pencurian, saat bos Fauzi, Budi Tjahyono menyuruh Fauzi dan teman- temannya memasukan sarung orderan, said Bamahri membawa kertas order dan meyebut barang yang dikirim kepada Fauzi, ke dalam pik up Box.

Saat said Bamahri masuk ke kantor, Fauzi memberi abah-aba kepada ke empat temannya supaya mencuri sarung merk mangga dan wadimor, membuka pik up, masukan barang curian lalu menutup mobil box kembali.

Selanjutnya barang orderan dan barang curian bercampur di mobil box,lalu Fauzi mengantar ke tempat ekspedisi, Fauzi menelepon Saiful (DPO), bahwa dirinya membawa barang curian sarung cap mangga dan wadimor. Lalu barang curian dibawa ke toko kemenangan, sesampainya di jalan Sidotopo, Fauzi memindahkan ke becak motor.Sampai akhirnya barang curian tersebut diantar ke toko Kemenangan. Selanjuynya terdakwa Fauzi kembali ke UD.Abadi Jaya bekerja seperti biasanya.

 Sekitar 5 jam, selanjutnya unag penjualan barang curian sudah cair, Saiful (DPO) memberikan uang tersebut, selanjutnya Fauzi memanggil Zainal, Anton, Buchori, Nasir dan Yanto, kerumah kontrakan terdakwa, pembagian lebih banyak Fauzi karena yang punya ide, kenalan menjual barang tersebut.

Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian senilai 1,7 Miliar, dengan agenda dakwaan , saksi dan pemeriksaan terdakwa di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (05/10/2022).bd

Tag :

Berita Terbaru

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang membantu…

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Pemerintah AS Serukan Warganya Segera Tinggalkan Kawasan Timur Tengah   SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Militer negara-negara Teluk sejauh ini fokus pada …

Aksi Iran Murni Bela diri

Aksi Iran Murni Bela diri

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, mengatakan Iran tidak memulai perang saat ini, tetapi tetap…

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

KPK Ajak Masyarakat Kawal Tudingan Kuasa Hukum yang Anggap Penetapan Tersangka  Mantan Menag tak Sah     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) …