Dipanggil Kejari Kota Pasuruan, Dua Orang Terkait Praperadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung kantor Kejari kota Pasuruan 
Gedung kantor Kejari kota Pasuruan 

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kejari Kota Pasuruan melakukan penyidikan kembali, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan.

Dua orang yang pernah ditetapkan tersangka kemudian dibatalkan pengadilan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Sebelumnya sudah kita tetapkan jadi tersangka dalam surat perintah penyidikan yang lalu. Akan tetapi dalam proses praperadilan ternyata penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dianggap tidak sah," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Senin (10/10/2022).

Wahyu mengatakan, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan kembali terhadap penanganan perkara tersebut pasca putusan praperadilan. Pihaknya sudah dua kali memanggil Christiana dan Chandra.

"Kita melakukan pemanggilan, yang pertama tidak hadir. Pemanggilan kedua yang agendanya pada hari ini, ternyata dari pihak kuasa hukumnya hadir menyatakan penundaan sampai dengan hari Selasa untuk dapat menghadirkan mereka berdua tanpa panggilan," jelas Wahyu.

Kuasa Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli mengaku heran dengan langkah yang diambil Kejari terhadap kliennya. Ia menyebut Kejari tidak mematuhi keputusan pengadilan.

Bagaimana bisa ketika klien kami sudah ada putusan praperadilan. Dalam putusannya sudah jelas, menyatakan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, menghentikan proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, dan menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejaksaan. Secara otomatis kejaksaan menurut kami tidak mematuhi aturan atau produk hukum yang ditetapkan oleh pengadilan," kata Rosuli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Christiana dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2022. Mereka kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dalam sidang putusan praperadilan pada Kamis (11/8/2022), PN mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan tersangka keduanya tidak sah. Mereka dibebaskan dari penahanan. ris

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…