Dipanggil Kejari Kota Pasuruan, Dua Orang Terkait Praperadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung kantor Kejari kota Pasuruan 
Gedung kantor Kejari kota Pasuruan 

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kejari Kota Pasuruan melakukan penyidikan kembali, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan.

Dua orang yang pernah ditetapkan tersangka kemudian dibatalkan pengadilan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Sebelumnya sudah kita tetapkan jadi tersangka dalam surat perintah penyidikan yang lalu. Akan tetapi dalam proses praperadilan ternyata penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dianggap tidak sah," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Senin (10/10/2022).

Wahyu mengatakan, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan kembali terhadap penanganan perkara tersebut pasca putusan praperadilan. Pihaknya sudah dua kali memanggil Christiana dan Chandra.

"Kita melakukan pemanggilan, yang pertama tidak hadir. Pemanggilan kedua yang agendanya pada hari ini, ternyata dari pihak kuasa hukumnya hadir menyatakan penundaan sampai dengan hari Selasa untuk dapat menghadirkan mereka berdua tanpa panggilan," jelas Wahyu.

Kuasa Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli mengaku heran dengan langkah yang diambil Kejari terhadap kliennya. Ia menyebut Kejari tidak mematuhi keputusan pengadilan.

Bagaimana bisa ketika klien kami sudah ada putusan praperadilan. Dalam putusannya sudah jelas, menyatakan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, menghentikan proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, dan menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejaksaan. Secara otomatis kejaksaan menurut kami tidak mematuhi aturan atau produk hukum yang ditetapkan oleh pengadilan," kata Rosuli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Christiana dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2022. Mereka kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dalam sidang putusan praperadilan pada Kamis (11/8/2022), PN mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan tersangka keduanya tidak sah. Mereka dibebaskan dari penahanan. ris

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…