Setubuhi Pacar Usai Kirimi Video Porno

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap RA (21) setelah menyetubuhi pacarnya sendiri, ANP (17) yang masih di bawah umur.

RA sudah satu kali menyetubuhi dan dua kali mencabuli ANP yang merupakan warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun tersebut.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan bahwa aksi ini berawal pada Juni 2022. Saat itu, pelaku dan korban berpacaran. Pelaku mengirimkan video porno ke WhatsApp korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

“Pelaku terus-menerus melakukannya. Pertama kali 19 Juni 2022. Kemudian keterusan, dan pelaku terus mengirimi video porno itu,” kata AKP Nikolas.

Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.

Setelah itu pelaku terus mengirimi video porno kepada korban dengan harapan korban mau diajak berhubungan badan kembali.

Karena tak tahan perlakuan pacarnya, korban yang masih pelajar itu curhat kepada ibu kandungnya bahwa telah berhubungan badan dengan pelaku.

Ia juga menceritakan bahwa pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan dengan mengirimkan video porno.

"Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku, lalu melapor kepada kami," jelas Nikolas.

Tanpa perlawanan berarti pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…