KPU Bisa Tolak Pasangan Tunggal yang Diusung Semua Parpol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung oleh koalisi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran satu Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta Pemilu," bunyi pasal 229 ayat (2) huruf a.

Tak hanya itu, KPU juga bisa menolak pencalonan satu pasangan capres-cawapres yang diusung oleh sebuah koalisi parpol jika mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) huruf b.

Kondisi ini mengharuskan ada partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Kewenangan yang diberikan KPU tersebut bertujuan semata mencegah munculnya pasangan calon tunggal di Pilpres 2024. Harus ada minimal dua pasangan capres-cawapres.

Sebagai informasi, UU Pemilu mengatur pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau koalisi partai politik yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Artinya, kondisi ini memperbolehkan satu partai politik mendaftarkan pasangan capres-cawapres sendiri jika memenuhi ambang batas itu tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Sebaliknya, partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka diwajibkan berkoalisi dengan partai politik lain agar memenuhi syarat.

Terkait dengan hasil verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tahap dua. Pelaksanaan vermin diklaim berjalan lancar dan terkendali.
 
“Ya, pelaksanaan verifikasi, perbaikan administrasi itu berjalan lancar, dan kami sedang finalisasi,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik.
 
KPU akan mengumumkan secara resmi hasil verifikasi administrasi ke parpol yang dokumen pendaftarannya telah diverifikasi administrasi. Pengumuman akan dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2022.

“Berdasarkan Lampiran 1 Nomor 4 Tahun 2022 Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, KPU pada 14 Oktober akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol dan juga Bawaslu,” tegas dia.
 
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu bakal mengumumkannya ke publik melalui media sosia. "Dan saat ini tentunya KPU sedang mempersiapkan untuk kepentingan hal tersebut,” tambah dia.
 
Namun, Idham belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait parpol mana saja yang memenuhi syarat atau tidak dalam tahapan verifikasi administrasi tahap kedua.
 
“Kami menentukan parpol itu memenuhi syarat atau tidak itu bisa di lihat dalam Pasal 7 dan 8 PKPU 4 tahun 2022,” ungkap dia.jk

Berita Terbaru

Aksi Iran Murni Bela diri

Aksi Iran Murni Bela diri

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, mengatakan Iran tidak memulai perang saat ini, tetapi tetap…

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

KPK Ajak Masyarakat Kawal Tudingan Kuasa Hukum yang Anggap Penetapan Tersangka  Mantan Menag tak Sah     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) …

Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan di OTT, Golkar Menyesalkan

Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan di OTT, Golkar Menyesalkan

Selasa, 03 Mar 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengatakan Fadia ditangkap bersama…

Try Sutrisno, Lulusan SMA 2 Surabaya itu telah Tiada

Try Sutrisno, Lulusan SMA 2 Surabaya itu telah Tiada

Selasa, 03 Mar 2026 18:53 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Wapres Try Sutrisno, yang arek Suroboyo itu telah tiada. Beliu wafat dalam usia 90 tahun, meninggalkan tujuh…

Ramadan Jadi Motor Belanja, Blibli Tawarkan Diskon hingga Rp1,2 Juta

Ramadan Jadi Motor Belanja, Blibli Tawarkan Diskon hingga Rp1,2 Juta

Selasa, 03 Mar 2026 18:14 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Momentum Ramadan kembali menjadi penggerak konsumsi rumah tangga nasional. Menangkap peluang tersebut, Blibli meluncurkan program Mega R…

Pijar Semangat Bambang Pujianto setelah Pengukuhan Pimpinan Baru Dekopinda

Pijar Semangat Bambang Pujianto setelah Pengukuhan Pimpinan Baru Dekopinda

Selasa, 03 Mar 2026 17:17 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Semangat baru Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Sidoarjo semakin menyala terang sebagai  organisasi gerakan koperasi di …