KPU Bisa Tolak Pasangan Tunggal yang Diusung Semua Parpol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung oleh koalisi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran satu Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta Pemilu," bunyi pasal 229 ayat (2) huruf a.

Tak hanya itu, KPU juga bisa menolak pencalonan satu pasangan capres-cawapres yang diusung oleh sebuah koalisi parpol jika mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) huruf b.

Kondisi ini mengharuskan ada partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Kewenangan yang diberikan KPU tersebut bertujuan semata mencegah munculnya pasangan calon tunggal di Pilpres 2024. Harus ada minimal dua pasangan capres-cawapres.

Sebagai informasi, UU Pemilu mengatur pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau koalisi partai politik yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Artinya, kondisi ini memperbolehkan satu partai politik mendaftarkan pasangan capres-cawapres sendiri jika memenuhi ambang batas itu tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Sebaliknya, partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka diwajibkan berkoalisi dengan partai politik lain agar memenuhi syarat.

Terkait dengan hasil verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tahap dua. Pelaksanaan vermin diklaim berjalan lancar dan terkendali.
 
“Ya, pelaksanaan verifikasi, perbaikan administrasi itu berjalan lancar, dan kami sedang finalisasi,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik.
 
KPU akan mengumumkan secara resmi hasil verifikasi administrasi ke parpol yang dokumen pendaftarannya telah diverifikasi administrasi. Pengumuman akan dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2022.

“Berdasarkan Lampiran 1 Nomor 4 Tahun 2022 Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, KPU pada 14 Oktober akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol dan juga Bawaslu,” tegas dia.
 
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu bakal mengumumkannya ke publik melalui media sosia. "Dan saat ini tentunya KPU sedang mempersiapkan untuk kepentingan hal tersebut,” tambah dia.
 
Namun, Idham belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait parpol mana saja yang memenuhi syarat atau tidak dalam tahapan verifikasi administrasi tahap kedua.
 
“Kami menentukan parpol itu memenuhi syarat atau tidak itu bisa di lihat dalam Pasal 7 dan 8 PKPU 4 tahun 2022,” ungkap dia.jk

Berita Terbaru

Idul Adha 2026, Relawan Suket Teki Nusantara Kediri Sembelih Kurban untuk Warga Kurang Mampu

Idul Adha 2026, Relawan Suket Teki Nusantara Kediri Sembelih Kurban untuk Warga Kurang Mampu

Rabu, 27 Mei 2026 17:23 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Momentum Hari Raya Idul Adha kembali dimanfaatkan oleh Relawan Suket Teki Nusantara (RSTN) Kota Kediri untuk menggelar aksi sosial…

Terjebak Kepulan Asap di Ladang Tebu, Kakek di Blitar di Temukan Tewas

Terjebak Kepulan Asap di Ladang Tebu, Kakek di Blitar di Temukan Tewas

Rabu, 27 Mei 2026 16:10 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kakek Sl.65 warga Dusun Sumberglagah Desa Ngeni Kec.Wonotirto Kabupaten Blitar, di temukan tewas di ladang tebu pada pukul 17.50…

Bermain Petasan di Sawah, 1 Orang Meninggal dan 2 Alami Luka Serius

Bermain Petasan di Sawah, 1 Orang Meninggal dan 2 Alami Luka Serius

Rabu, 27 Mei 2026 16:07 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bertepatan sholat Idul Adha (27 Mei 2026) masarakat desa Tambakan Kec.Gabdusari Kab.Blitar, lakukan sholat Id, berbarengan itu ada…

Korpri Salurkan 25 Hewan Kurban, Walikota Mojokerto Ajak Perkuat Empati dan Solidaritas Sosial

Korpri Salurkan 25 Hewan Kurban, Walikota Mojokerto Ajak Perkuat Empati dan Solidaritas Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 14:39 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 14:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, semangat berbagi pada momentum Iduladha 1447 Hijriah di Kota …

Padati Salat Idul Adha di Masjid Al Akbar Surabaya, Khofifah Serukan Doa dan Solidaritas untuk Jemaah Haji

Padati Salat Idul Adha di Masjid Al Akbar Surabaya, Khofifah Serukan Doa dan Solidaritas untuk Jemaah Haji

Rabu, 27 Mei 2026 11:47 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Rabu (27/5/2026). Ribuan…

Perkuat Kolaborasi Coreboost 2.0, PLN UID Jatim Dorong Pertumbuhan Beyond kWh dan Ekosistem EV

Perkuat Kolaborasi Coreboost 2.0, PLN UID Jatim Dorong Pertumbuhan Beyond kWh dan Ekosistem EV

Rabu, 27 Mei 2026 11:41 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 11:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur resmi meluncurkan Coreboost 2.0 , Collaborative Revenue Boost, sebuah strategi …