KPU Bisa Tolak Pasangan Tunggal yang Diusung Semua Parpol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung oleh koalisi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran satu Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta Pemilu," bunyi pasal 229 ayat (2) huruf a.

Tak hanya itu, KPU juga bisa menolak pencalonan satu pasangan capres-cawapres yang diusung oleh sebuah koalisi parpol jika mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) huruf b.

Kondisi ini mengharuskan ada partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Kewenangan yang diberikan KPU tersebut bertujuan semata mencegah munculnya pasangan calon tunggal di Pilpres 2024. Harus ada minimal dua pasangan capres-cawapres.

Sebagai informasi, UU Pemilu mengatur pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau koalisi partai politik yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Artinya, kondisi ini memperbolehkan satu partai politik mendaftarkan pasangan capres-cawapres sendiri jika memenuhi ambang batas itu tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Sebaliknya, partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka diwajibkan berkoalisi dengan partai politik lain agar memenuhi syarat.

Terkait dengan hasil verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tahap dua. Pelaksanaan vermin diklaim berjalan lancar dan terkendali.
 
“Ya, pelaksanaan verifikasi, perbaikan administrasi itu berjalan lancar, dan kami sedang finalisasi,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik.
 
KPU akan mengumumkan secara resmi hasil verifikasi administrasi ke parpol yang dokumen pendaftarannya telah diverifikasi administrasi. Pengumuman akan dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2022.

“Berdasarkan Lampiran 1 Nomor 4 Tahun 2022 Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, KPU pada 14 Oktober akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol dan juga Bawaslu,” tegas dia.
 
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu bakal mengumumkannya ke publik melalui media sosia. "Dan saat ini tentunya KPU sedang mempersiapkan untuk kepentingan hal tersebut,” tambah dia.
 
Namun, Idham belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait parpol mana saja yang memenuhi syarat atau tidak dalam tahapan verifikasi administrasi tahap kedua.
 
“Kami menentukan parpol itu memenuhi syarat atau tidak itu bisa di lihat dalam Pasal 7 dan 8 PKPU 4 tahun 2022,” ungkap dia.jk

Berita Terbaru

Sepi Pembeli, Harga Daging Sapi di Pasar Porong Tembus hingga Rp140 Ribu/Kg

Sepi Pembeli, Harga Daging Sapi di Pasar Porong Tembus hingga Rp140 Ribu/Kg

Minggu, 19 Jul 2026 14:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pada umumnya, setelah Hari Raya Idul Adha harga daging umumnya cenderung turun karena pasokan melimpah. Namun tahun ini justru…

Usai MBG Kembali Beroperasi, Harga Ayam Melonjak di Kota Malang Alami Kenaikan

Usai MBG Kembali Beroperasi, Harga Ayam Melonjak di Kota Malang Alami Kenaikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:51 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Diduga akibat beroperasinya kembali SPPG untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sejumlah komoditas khususnya harga…

Petani Meringis! Tanaman Sayur Busuk dan Mati Dampak Fenomena Embun Upas di Ijen Bondowoso

Petani Meringis! Tanaman Sayur Busuk dan Mati Dampak Fenomena Embun Upas di Ijen Bondowoso

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Kawasan Ijen, Bondowoso kembali diselimuti fenomena embun upas atau embun salju yang menciptakan pemandangan yang eksotis,…

Surabaya Dipilih Jadi Kota Pembuka RunXperience 2026, Angkat Potensi Komunitas Lari dan UMKM

Surabaya Dipilih Jadi Kota Pembuka RunXperience 2026, Angkat Potensi Komunitas Lari dan UMKM

Minggu, 19 Jul 2026 13:19 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari bertajuk RunXperience 2026 digelar di Surabaya sebagai kota pembuka sebelum dilanjutkan di Jakarta pada Oktober mendatang. K…

Dipicu Musim Kemarau dan Suhu Dingin, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Kota Malang Naik

Dipicu Musim Kemarau dan Suhu Dingin, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Kota Malang Naik

Minggu, 19 Jul 2026 12:28 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Imbas musim kemarau dengan suhu dingin membuat harga sejumlah sayur di pasar tradisional Kota Malang merangkak naik. Bagaimana…

Pentingnya Keselamatan di Perlintasan, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edukasi Proaktif di Sekolah

Pentingnya Keselamatan di Perlintasan, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edukasi Proaktif di Sekolah

Minggu, 19 Jul 2026 11:44 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah…