PN Gresik Launching Aplikasi e-Berpadu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A resmi meluncurkan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), Kamis (13/10/2022) . Langkah ini tindak lanjut amanat Mahkamah Agung (MA) dalam membantu masyarakat untuk mempermudah mendapatkan layanan hukum.

PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik serta Rutan Gresik melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

"Aplikasi berbasis web, e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020," ucap Humas PN Gresik, M.Fatkur Rochman dalam rilis Jum’at (14/10/2022).

Ditegaskan, pembuatan aplikasi tersebut agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah, melalui e-Berpadu. Semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan IndustrialGresik, Agus Walujo Tjahjono mengatakan, penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan MA menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE).

"e-Berpadu dapat digunakan untuk stake holder meliputi penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan), pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pengguna layanan advokat dan masyaraka selama 1x24 jam," katanya.

"Sistim ini diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk ijin besuk tahanan (saat ini)," imbuhnya.

Lebih jauh Agus menyatakan, manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan whatsApp (WA), bahkan mendapat penetapan pengadilan secara elektronik.

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…