PN Gresik Launching Aplikasi e-Berpadu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Okt 2022 19:21 WIB

PN Gresik Launching Aplikasi e-Berpadu

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A resmi meluncurkan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), Kamis (13/10/2022) . Langkah ini tindak lanjut amanat Mahkamah Agung (MA) dalam membantu masyarakat untuk mempermudah mendapatkan layanan hukum.

PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik serta Rutan Gresik melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Tetangga Senilai Rp 8 Miliar, Berujung ke Pengadilan

"Aplikasi berbasis web, e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020," ucap Humas PN Gresik, M.Fatkur Rochman dalam rilis Jum’at (14/10/2022).

Ditegaskan, pembuatan aplikasi tersebut agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah, melalui e-Berpadu. Semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik.

Baca Juga: Para Penista Agama Divonis Ringan, Pelapor dan Pengamat Hukum Kecewa

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan IndustrialGresik, Agus Walujo Tjahjono mengatakan, penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan MA menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE).

"e-Berpadu dapat digunakan untuk stake holder meliputi penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan), pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pengguna layanan advokat dan masyaraka selama 1x24 jam," katanya.

Baca Juga: PDAM Kabupaten Pasuruan Miliki Website dan Aplikasi Layanan

"Sistim ini diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk ijin besuk tahanan (saat ini)," imbuhnya.

Lebih jauh Agus menyatakan, manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan whatsApp (WA), bahkan mendapat penetapan pengadilan secara elektronik.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU