PN Gresik Launching Aplikasi e-Berpadu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A resmi meluncurkan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), Kamis (13/10/2022) . Langkah ini tindak lanjut amanat Mahkamah Agung (MA) dalam membantu masyarakat untuk mempermudah mendapatkan layanan hukum.

PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik serta Rutan Gresik melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

"Aplikasi berbasis web, e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020," ucap Humas PN Gresik, M.Fatkur Rochman dalam rilis Jum’at (14/10/2022).

Ditegaskan, pembuatan aplikasi tersebut agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah, melalui e-Berpadu. Semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan IndustrialGresik, Agus Walujo Tjahjono mengatakan, penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan MA menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE).

"e-Berpadu dapat digunakan untuk stake holder meliputi penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan), pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pengguna layanan advokat dan masyaraka selama 1x24 jam," katanya.

"Sistim ini diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk ijin besuk tahanan (saat ini)," imbuhnya.

Lebih jauh Agus menyatakan, manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan whatsApp (WA), bahkan mendapat penetapan pengadilan secara elektronik.

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …