Home / Hukum dan Kriminal : Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Para Terdakwa Adu Strategi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Okt 2022 21:05 WIB

Pengacara Para Terdakwa Adu Strategi

Ada Tim Penasihat Hukum yang Langsung Eksepsi dan Tidak. Kayaknya Sidang Pemeriksaan Bharada E Bakal Lebih Cepat Ungkap Peran Terdakwa Sambo dan Putri

 

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi di Malang Tertangkap Hampir 2 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah disidangkan semua. Ternyata ada adu strategi diantara para pengacara terdakwa. Ini bisa dimaklumi, narasi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut umum hampir sama, hanya beda tekanan kesalahan pasal 340 (pembunuhan berencana) atau 338 KUHP ( pembunuhan) dan pasal Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau merintang penyidikan.

Tim penasihat hukum Bharada J yang dikoordinasi advokat Ronny Talapessy, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, langsung keluarga jurus pembelaan. Ia tidak ajukan eksepsi, karena surat dakwaan telah jelas dan cermat. Ronny minta kepada Majelis Hakim mendengar saksi-saksi.

Jurus pengacara terdakwa Bharada E ini membuat tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) terperangah. JPU sampai tak bisa menjawab langsung pertanyaan majelis hakim mengenai pemanggilan saksi. Roni ajukan 12 saksi. Setelah berunding yang cukup lama, Majelis hakim memberi jalan keluar . Ada saksi yang didengar secara offline di depan sidang. Tak menutup kemungkinan sidang online gunakan fasilitas gedung Pengadilan Negeri Jambi, wilayah hukum domisili keluarga Bharada J.

Dengan fakta ini, sidang terdakwa Bharada E bakal Lebih Cepat Ungkap Peran Sambo dan Putri, dibanding tangkisan Sambo dan Putri, membela diri.

 

Karangan Bunga untuk Bharada E

Adu strategi ini terlihat ada sederet wanita muda membawa bunga hadir di ruang sidang. Wanita yang berjilbab (ada) memberi simpati pada Bharada E. Juga diluar sidang, terpasang karangan bunga dari ibu-ibu simpatisan Bharada E.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai Senin (15/8). Melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK kemarin, permohonan menjadi justice collaborator (JC) LPSK menempatkan tenaga pengawalan yang 24 jam di sana (rumah tahanan Bareskrim, Red) untuk memastikan agar yang bersangkutan aman dan selamat.

Usai sidang, Advokat Ronny Talapessy membimbing Bharada ER, membacakan pernyataannya di secarik kertas setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer menitikkan air mata saat membacakan pernyataannya tersebut.

Momen itu terjadi setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada E selesai digelar. Eliezer menghampiri wartawan dan mengeluarkan secarik kertas di saku kemeja putihnya itu.

Dalam pernyataannya itu, Eliezer menyampaikan belasungkawa terhadap Brigadir Yosua. Dia pun berdoa almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan.

 

Pengacara Keluarga Sambo

Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak di penyidikan. Selain itu, Arman Hanis juga menjadi kuasa hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ada juga advokat Sarmauli Simangunsong dan Rasamala Aritonang. Bahkan Arman mengajak mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah.

Dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (17/10/2022), Sambo melalui tim kuasa hukumnya menyebut almarhum Brigadir J beberapa kali sempat berupaya melecehkan istrinya.

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

Tindakan itu terjadi saat mereka berada di Magelang sebelum insiden penembakan 8 Juli di Jakarta. Brigadir J, juga sempat terlihat turun mengendap-endap dari kamar Putri di rumah Magelang.

Eksepsi tim kuasa hukum Sambo dan Putri Cendrawati, disorot pengacara keluarga almarhum Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengancam dan bakal melaporkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang melakukan tudingan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.

Kamaruddin meminta Sambo dan tim kuasa hukumnya berhenti membuat narasi pelecehan seksual almarhum Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Terlebih menurut dia, dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J telah dicabut oleh kepolisian alias SP3.

 

Pengacara Kuat Ma’ruf

Sementara pngacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, diduga relasi Arman. Irwan menepis kliennya disebut memprovokasi Putri Candrawathi untuk melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo atas kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Pasalnya, dalam surat dakwaan, Kuat Ma'ruf disebut mendesak Putri melaporkan Brigadir J agar tidak ada duri dalam rumah tangga Sambo-Putri.

"Jadi bukan provokasi, dia ini bertindak sebagai supir yang selama ini mendampingi PC (Putri Candrawathi)," ujar Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Baca Juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

"Atas kejadian di Magelang, dia itu berinisiatif bertindak sendiri untuk menjaga majikannya. Karena diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh pihak Yosua kepada PC, makanya berinisiatif untuk melindunginya," sambung Irwan.

 

Pengacara Bripka Ricky

Dalam kasus terdakwa Bripka Ricky Rizal, Jaksa mengungkap Ricky Rizal Wibowo berperan mengawasi Brigadir J, sebelum pembunuhan dilangsungkan. Pengacara Ricky membantah kliennya mengawasi Yosua.

"Tidak benar RR awasi Yosua," ujar pengacara Ricky, Erman Umar, saat dihubungi, Senin (17/10/2022).

Erman disebut kantornya satu building dengan Arman Hanis, pengacara Sambo.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Ricky memiliki kesempatan untuk menyampaikan rencana pembunuhan ke Yosua, namun hal tersebut tidak dilakukan. Menanggapi ini, Erman mengatakan hal tersebut merupakan persepsi jaksa.

Pengacara Erman Umar membenarkan kabar bahwa kliennya sempat diminta untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo. Ricky kembali diperiksa oleh penyidik hari ini, Kamis, 8 September 2022. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU