ANALISA BERITA

Penegakan Hukum Pidana Pemilu Belum Maksimal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI
Kolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui bahwa penegakan hukum pidana pemilu belum maksimal dilakukan.  Hal ini perlu perubahan landasan normatif dengan memperkuat posisi Bawaslu.

Sedangkan hubungan dengan Kepolisian maupun Kejaksaan lebih bersifat koordinatif penguatan fungsi penindakan Bawaslu, namun tidak dalam ranah pengambilan keputusan.

 aya  menilai banyak perkara pidana pemilu yang tidak dapat dijerat hukum berkaitan dengan ketentuan subjek, tempus dan lokus kejadian perkara. Meskipun sudah jelas kasusnya, namun ketika dipersidangan justru mental.

Misalnya kejadian politik uang yang terjadi di satu dapil, namun pelakunya (subjek) bukan berasal dari dapil tersebut malah tidak dapat dijerat pidana.

 Ketika, terkait mekanisme penanganan, sistem penyelesaian perkara pemilu semuanya berada di jalur cepat alias berbatas waktu.

 Ada batas waktu penanganan dan penyelesaian perkara pidana pemilu, yaitu tak sampai tiga bulan. Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk memproses dugaan pelanggaran pidana.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke penyidik yang memiliki waktu kerja 14 hari.

Perkara tersebut kemudian dibawa ke pengadilan, tujuh hari untuk pengadilan tingkat pertama dan tujuh hari untuk tingkat banding.

Tentu, hal ini belum mencakup proses penuntutan di kejaksaan. Saya pun menilai aturan batas waktu untuk penyelesaian perkara pidana ini terlalu singkat.

 Bawaslu kesulitan untuk mengungkap kasus, mencari bukti-bukti dan saksi jika waktunya terlalu singkat.

Ke depannya, saya ingin kedaluwarsa perkara pidana Bawaslu tidak boleh terlalu singkat. Hal itu lantaran pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan proses sidang tidak bisa dibatasi dalam waktu singkat karena menghambat pencarian kebenaran materiil.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Media Indonesia, Kamis (20 Oktober 2022).

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…