ANALISA BERITA

Penegakan Hukum Pidana Pemilu Belum Maksimal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI
Kolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui bahwa penegakan hukum pidana pemilu belum maksimal dilakukan.  Hal ini perlu perubahan landasan normatif dengan memperkuat posisi Bawaslu.

Sedangkan hubungan dengan Kepolisian maupun Kejaksaan lebih bersifat koordinatif penguatan fungsi penindakan Bawaslu, namun tidak dalam ranah pengambilan keputusan.

 aya  menilai banyak perkara pidana pemilu yang tidak dapat dijerat hukum berkaitan dengan ketentuan subjek, tempus dan lokus kejadian perkara. Meskipun sudah jelas kasusnya, namun ketika dipersidangan justru mental.

Misalnya kejadian politik uang yang terjadi di satu dapil, namun pelakunya (subjek) bukan berasal dari dapil tersebut malah tidak dapat dijerat pidana.

 Ketika, terkait mekanisme penanganan, sistem penyelesaian perkara pemilu semuanya berada di jalur cepat alias berbatas waktu.

 Ada batas waktu penanganan dan penyelesaian perkara pidana pemilu, yaitu tak sampai tiga bulan. Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk memproses dugaan pelanggaran pidana.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke penyidik yang memiliki waktu kerja 14 hari.

Perkara tersebut kemudian dibawa ke pengadilan, tujuh hari untuk pengadilan tingkat pertama dan tujuh hari untuk tingkat banding.

Tentu, hal ini belum mencakup proses penuntutan di kejaksaan. Saya pun menilai aturan batas waktu untuk penyelesaian perkara pidana ini terlalu singkat.

 Bawaslu kesulitan untuk mengungkap kasus, mencari bukti-bukti dan saksi jika waktunya terlalu singkat.

Ke depannya, saya ingin kedaluwarsa perkara pidana Bawaslu tidak boleh terlalu singkat. Hal itu lantaran pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan proses sidang tidak bisa dibatasi dalam waktu singkat karena menghambat pencarian kebenaran materiil.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Media Indonesia, Kamis (20 Oktober 2022).

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…